Yang Berguguran di Kementerian Perhubungan

Firmansyah
Menteri Jonan mengatakan, hasil audit investigasi bisa mengarah ke ranah pidana, jika terbukti.

Foto oleh EPA.

JAKARTA, Indonesia- Investigasi  Kementerian Perhubungan tentang pemberian izin rute AirAsia QZ8501 jurusan Surabaya-Singapura baru akan diumumkan Kamis besok, (8/1). Tapi Kementerian sudah memberikan sinyal, ada yang tak beres dalam penerbitan izin itu.

Sinyal itu diberikan kementerian dengan memutasi serta menonaktifkan beberapa pejabat di lingkungan kementerian maupun otoritas bandara setempat.  

Kemarin, Selasa, (6/1), staf khusus Menteri Perhubungan bidang keterbukaan informasi Hadi Juraid mengatakan, sudah ada beberapa pejabat dimutasi dan dinonaktifkan, karena diduga terkait dengan penerbitan izin penerbangan AirAsia QZ8501 pada Minggu pagi, 28 Desember 2014  tersebut.

“Mereka telah dinonaktifkan atau dimutasi. Akan tetapi Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Berikut daftarnya:

PERTAMA, pejabat dari internal kementerian perhubungan. Ada dua orang yang dinonaktifkan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Kepala bidang keamanan dan kelayakan angkutan udara merangkap Unit kerja pelaksana slot time di otoritas bandara wilayah III surabaya
  • Principal Operational Inspector (POI) Kemenhub di Air Asia.

 

KEDUA, self audit dari Perum air navigasi, saat ini sudah tiga pejabat dinonaktifkan:

  • General Manager Perum Airnav surabaya
  • Manager ATS (Air Traffic Service) operation surabaya
  • Senior manager ATFM (Air Traffic Flight Management) dan ATS kantor pusat Perum air navigasi

 

KETIGA, pejabat dari Angkasa Pura (AP) juga telah dimutasi:

  • Departement Head Operation PT AP I cabang Bandara Juanda
  • Section Head ANC (Supervisor parkir pesawat) PT AP cabang Bandara Juanda di Surabaya

 

Hasil audit investigasi bisa mengarah ke pidana

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan audit saat ini sedang dilakukan oleh Inspektur Utama dari Inspektorat Kementerian Perhubungan yang berstatus pejabat eselon II dibantu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Jonan memastikan, hasil audit akan dijadikan dasar untuk gelar perkara antara PPNS dan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran pidana penerbangan. “Jika ada, akan diteruskan ke ranah pidana yang merupakan domain pihak kepolisian,” katanya.

Menteri Jonan juga menegaskan, Kementerian tak segan-segan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Selain itu saya juga terbuka kepada pihak KPK yang ingin masuk untuk menyelidiki dugaan terjadinya tindak korupsi,” katanya.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak akan masuk ke ranah audit investigasi karena bukan lembaga audit. Tapi, KPK siap menerima aduan Menteri Jonan. “KPK menunggu pengaduan yang masuk, kalau sudah, nanti Kami telaah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha pada Rappler Indonesia siang ini.

Bos AirAsia mengaku salah

Meski hasil audit investigasi belum kelar, tapi CEO AirAsia Tony Fernandes mengaku salah pada Menteri Jonan lewat surat elektronik.“Dia mengaku itu salah. Saya juga sudah tembuskan email itu ke seluruh pejabat eselon I di Kemenhub,” kata Jonan.

Tony dalam suratnya menjelaskan bahwa, izin terbang AirAsia pada rute Surabaya-Singapura antara lain pada Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu, telah diminta oleh pihak maskapai yang disetujui oleh Ditjen Perhubungan Udara.

Dengan kata lain, jika ada penerbangan di luar jadwal tersebut yang dilakukan oleh AirAsia, murni merupakan kesalahan pihak maskapai, serta para pihak lain seperti Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, navigasi udara dan pengelola bandara.

Namun, Tony Fernandes sendiri membantah keterangan Menteri Jonan. Di laman Straits Times Singapura hari ini, ia mengklaim telah memiliki izin terbang dari Surabaya-Singapura selama tujuh hari dalam sepekan.  

“Kami telah mendapatkan izin slot terbang dan sudah disetujui oleh dua otoritas, baik Indonesia maupun Singapura. Yang terjadi justru murni administrasi yang error,” katanya. –Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.