Pengacara ajukan rehabilitasi untuk Fariz RM

Anita
Berdasar keterangan dari polisi, Fariz bisa dijerat dengan tiga pasal dalam Undang-undang nomor 35 Tahun 2009, pasal 111 soal kepemilikan ganja, pasal 112 soal kepemilikan heroin, dan pasal 114 tentang penguasaan narkoba.

 Screen shot YouTube Fariz RM dalam video klip 'Persimpangan'.

JAKARTA, Indonesia — Tertangkap dua kali menggunakan narkotika, membuat pengacara Fariz Rustam Munaf khawatir. Pengacara berniat mengajukan rehabilitasi untuk pelantun lagu Barcelona tersebut.

Syafri Noer, salah seorang pengacara Fariz RM, mengatakan pihaknya akan mengusahakan agar penyanyi yang saat ini berusia 56 tahun itu bisa segera direhabilitasi. “Berdasar ketentuan yang ada, Kami akan ajukan rehabilitasi,” kata dia saat ditemui di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Rabu, (7/1).

Apalagi, katanya Fariz telah dua kali tertangkap tangan oleh polisi menggunakan narkotika. “Justru dengan dua kali tertangkap ini, seharusnya dia direhab agar bisa menjadi lebih baik,” kata Syafri.

Saat ini, komposer legendaries Indonesia ini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Jakarta Selatan, dengan didampingi istri dan pengacaranya.

Rombongan Fariz mendatangi Polres Jakarta Selatan sejak pukul 12.30 WIB. Saat dimintai keterangan awak media, istri Fariz, Oneng Diana Riyadini, menolak berkomentar. “Tanya saja sama polisi,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, penyanyi era 80-an Fariz RM, diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan di rumahnya di Bintaro Selasa (6/1) dini hari, setelah tertangkap basah menggunakan ganja. (BACA: Fariz RM positif konsumsi ganja, sabu, heroin)

Menurut Kepala Satnarkoba Polres Metro Jaksel Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo, komposer legenda musik Indonesia ini sedang menikmati ganja di rumahnya di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Hingga kemudian petugas memergokinya pada pukul 2 pagi.

Berdasar keterangan dari polisi, Fariz bisa dijerat dengan tiga pasal dalam Undang-undang nomor 35 Tahun 2009, pasal 111 soal kepemilikan ganja, pasal 112 soal kepemilikan heroin, dan pasal 114 tentang penguasaan narkoba. –Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.