SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dilaporkan ke Mabes Polri oleh seorang bernama Muhammad Yusuf Sahide. Yusuf melaporkan Samad atas dugaan bertemu dengan politisi dan menjanjikan keringanan hukum untuk politisi PDI Perjuangan Emir Moeis.
Sahide adalah direktur eksekutif dari lembaga swadaya masyarakat pemerhati KPK, KPK Watch Indonesia.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto, saat dihubungi Rappler, Senin, (26/1), Samad dilaporkan Sahide karena dianggap telah melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laporan Sahide diterima Mabes Polri pada Kamis, (22/1), dengan nomor laporan LP/75/I/2015/Bareskrim/ tertanggal 22 Januari 2015.
Dalam laporannya, Sahide mengutip tulisan di Kompasiana yang berjudul ‘Rumah Kaca Abraham Samad’ pada 17 Januari 2015 lalu.
Bersama laporan itu, Sahide juga telah menyerahkan barang bukti. “Barang bukti satu bendel print dokumen dari website kompasiana dengan judul rumah kaca Abraham Samad tanggal 17 januari 2015,” kata Rikwanto. -Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.