Semua PNS, TNI dan Polisi diwajibkan lapor harta kekayaan

Handoko Nikodemus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Semua PNS, TNI dan Polisi diwajibkan lapor harta kekayaan

Subekti

Peraturan ini sangat penting diterapkan mengingat sejumlah penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di dalam badan pemerintah.

JAKARTA, Indonesia — Dalam rangka pencegahan korupsi di dalam lembaga kenegaraan, pemerintah akan mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS), termasuk semua Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi, untuk melaporkan harta kekayaannya ke inspektorat lembaga masing-masing dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kewajiban tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang akan diterbitkan Rabu (28/01/2015).

“Kalau selama ini yang melaporkan hanya yang mau naik jabatan, sekarang mau Eselon I sampai IV, semua wajib. Ini berlaku untuk TNI dan polri juga,” ujar MenPANRB Yuddy Chrisnandi saat acara evaluasi kementerian di Jakarta, Selasa (27/1).

Surat edaran ini meminta kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga untuk menyusun kebijakan yang mewajibkan seluruh pejabat administrator dan pengawas untuk menyampaikan LHKASN, serta memerintahkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) untuk melakukan verifikasi atas dokumen LHKASN tersebut.

Menurut Yuddy, peraturan ini sangat penting diterapkan mengingat sejumlah penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di dalam badan pemerintah.

“Indikasi korupsi tidak hanya terbukti dilakukan pejabat-pejabat tinggi tapi melibatkan juga pejabat tingkat menengah dan golongan strata ke bawah,” ungkapnya.

Mengingat jumlah PNS yang lebih dari 4,7 juta, maka kemenPANRB telah menyiapkan format laporan harta kekayaan yang lebih sederhana dari format laporan harta kekayaan yang digunakan KPK.

“Cukup 2 halaman. Dia laporkan namanya siapa, jabatannya apa, istri anak siapa, punya rumah di mana dan berapa, tanah berapa, nilainya berapa, uang di bank berapa, deposito berapa, yang gampang-gampanglah,” kata Yuddy.

Sebagai permulaan, Yuddy memerintahkan PNS di kementeriannya untuk menyerahkan laporan itu dalam 2×24 jam sejak Surat Edaran diterbitkan.

“Selambat-lambatnya Jumat pagi semua sudah buat ini. Tolong para deputi dan kepala biro beri perhatian. Berikan sekarang form-nya ke seluruh karyawan kemenPANRB,” imbuhnya.

Mengingat KPK tidak punya cabang di daerah, maka nantinya PNS akan melaporkan harta kekayaannya ke APIP untuk selanjutnya diteruskan ke KPK secara berjenjang.

Yuddy yakin KPK akan tetap bisa menangani laporan-laporan tersebut walaupun keterbatasan sumber daya manusia.

“Tidak apa-apa, dia [KPK] kan punya sistem. Kan pakai online,” ujarnya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!