Telegram rahasia diduga perintahkan polisi mangkir dari panggilan KPK

Lina
Telegram rahasia diduga perintahkan polisi mangkir dari panggilan KPK
KPK sedang mempertimbangkan untuk menggandeng TNI dalam upaya penjemputan paksa saksi untuk tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

 

JAKARTA, Indonesia- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, ada instruksi, berupa telegram rahasia, pada para perwira polisi, untuk mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah, sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. 

“Kami sedang mengklarifikasi, katanya ada TR (telegram rahasia) yang (menyatakan) Waka (Polri) itu setuju untuk dipanggil. Lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang,” katanya di Ombudsman, hari ini, Kamis, (29/1).  

Oleh karena itu, dari 10 saksi yang dipanggil oleh KPK, lanjut Bambang, hanya 1 perwira polisi yang datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia adalah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu. Cek daftar saksi yang dipanggil dan mangkir di sini.

Dianggap menghalang-halangi penyidikan 

Jika informasi Telegram Rahasia ini terkonfirmasi, maka, kata Bambang, pihak yang memberikan instruksi tersebut bisa dikenakan pasal ‘menghalang-halangi penyidikan’.

“Jadi kalau betul ada informasi seperti itu, berarti memang pelanggaran sebagaimana unsur-unsur pasal 21, 22, 23 UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu hal-hal yang menghalangi proses penyidikan,” katanya. 

Pasal 21 UU No 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara 3-12 tahun dan atau denda minimal Rp 150-600 juta.

Pasal 22 menjelaskan bagaimana orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dapat dipidana dengan pidana penjara 3-12 tahun dan atau denda minimal Rp 150-600 juta.

Diduga terkait Budi Gunawan

Bambang melanjutkan, bahwa KPK juga sedang menyelidiki, apakah instruksi telegram itu terkait dengan tersangka Budi Gunawan. 

“Apa yang sedang dilakukan itu menyangkut soal BG (Budi Gunawan) yang menggunakan kewenangannya untuk kepentingannya sendiri?” kata Bambang.  

Penelisikan lebih lanjut itu dilakukan KPK, untuk membuktikan bahwa Telegram Rahasia itu tidak ada kaitannya dengan institusi Polri. “Karena ada distorsi informasi, seolah-olah yang mau dijadikan tersangka itu begitu banyak orang di kepolisian, tidak seperti itu, KPK tidak seperti itu,” kata Bambang.

KPK pertimbangkan gandeng TNI

Sementara itu, KPK sedang mempertimbangkan untuk meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia dalam pemanggilan saksi kasus tersangka Budi Gunawan.

“Kami akan berkomunikasi dengan presiden apakah kita bisa menggunakan kekuatan lain, kalau memang tidak ada jaminan teman-teman di Kepolisian sendiri bisa membantu KPK,” katanya. -Rappler.com

 

Add a comment

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.