KPK periksa Budi Gunawan hari ini

Lina
KPK periksa Budi Gunawan hari ini
Hingga dua pekan ini, sudah ada 13 orang saksi untuk tersangka Budi Gunawan yang dipanggil KPK, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik.

JAKARTA, Indonesia- Tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan diperiksa Jumat (30/1) besok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Informasi dari penyidik, besok penyidik menjadwalkan pemeriksaan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis, (29/1).

Pemanggilan ini merupakan yang pertama untuk Budi, setelah Kepala Polisi terpilih itu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2015.  

Saksi Budi mangkir lagi

Hingga dua pekan ini, sudah ada 13 orang saksi yang dipanggil KPK, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu pada 19 Januari 2015 kemarin. (BACA: Daftar lengkap saksi Budi Gunawan yang mangkir)

Wakil Ketua Bambang Widjojanto mengungkap, ada telegram rahasia yang menginstruksikan untuk mangkir dari pemeriksaan oleh penyidik KPK. (BACA: Telegram Rahasia diduga perintahkan para perwira polisi mangkir dari panggilan penyidik KPK)

Hari ini, para saksi juga tidak ada yang memenuhi panggilan penyidik KPK. Antara lain, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Hanura Susaningtyas NH Kertopati, yang juga adalah sepupu Budi Gunawan.

Dan seorang ibu rumah tangga bernama Sintawati Soedarno Hendroto. Serta seorang pegawai negeri sipil, Tossin Hidayat.

“Susaningtyas tidak hadir karena sakit, sedangkan Sintawati dan Tossin tidak hadir tanpa keterangan,” kata Priharsa.

Kuasa hukum: Budi tidak akan hadir

Salah satu kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Nasution, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami sudah lihat surat panggilan dari KPK. Tapi kami pastikan beliau tidak hadir,” katanya pada Rappler, Kamis, (29/1).

Alasan Budi Gunawan tidak hadir, salah satunya karena belum ada surat resmi penetapan tersangka Budi Gunawan. “Kami juga dalam proses praperadilan,” katanya. 

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Budi Gunawan menempuh jalur hukum dengan mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Januari yang lalu. – dengan laporan dari Dio Damara/Rappler.com

 

Add a comment

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.