Polisi periksa Akil Mochtar dan Tjahjo Kumolo dalam kasus pimpinan KPK

Dio Damara

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi periksa Akil Mochtar dan Tjahjo Kumolo dalam kasus pimpinan KPK

STR

Dua saksi diperiksa polisi untuk kasus-kasus hukum yang menjerat pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Keduanya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

JAKARTA, Indonesia – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memeriksa saksi-saksi guna mendapatkan keterangan untuk menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan kasus saksi palsu yang melibatkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu, 4 Februari 2015.

“Rencananya memang diperiksa hari ini,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)  Komisaris Besar Rikwanto.

Rikwanto mengatakan penyidik sudah mendapatkan izin dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk memeriksa Akil.

“Karena statusnya napi. Kami sudah dapat izin,” kata Rikwanto.  

Bambang telah diperiksa dua kali sebagai tersangka. Ia diduga memerintahkan seorang saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam kasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Kala itu, Akil adalah hakim yang menangani kasus tersebut.

Ketua KPK pun menjadi target

Selain Akil, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ternyata sudah memerika Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai saksi untuk kasus pelanggaran etik Ketua KPK Abraham Samad.

“Pak Tjahjo sudah diperiksa beberapa waktu lalu,” kata Rikwanto, tidak menyebutkan kapan Tjahjo diperiksa.

“Tapi dari keterangan penyidik sudah diperiksa di sini.”

Samad dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide. Ia dianggap melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK karena bertemu dengan petinggi PDI-P dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Izedrik Emir Moeis tahun lalu.

Emir adalah politisi senior PDI-P. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara tahun 2014 karena menerima suap terkait dengan proyek pembangunan PLTU Tarahan di Lampung tahun 2004.

Menurut Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, pertemuan antara petinggi PDI-P dengan Samad terjadi mulai dari awal 2014 sampai dengan 19 Mei 2014. Pertemuan tersebut terkait dengan keinginan Samad untuk menjadi Wakil Presiden Joko Widodo.

Dalam jumpa pers belum lama ini Samad mengakui bahwa sempat ada wacana untuk memasangkan dia dengan Jokowi, namun dia menyatakan tidak berinisiatif untuk menjadi wakil presiden.

Bermula dari penetapan calon Kapolri sebagai tersangka

 

Selain Samad dan Bambang, ada dua pimpinan KPK lainnya Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, yang juga dijerat kasus hukum. (BACA: Pimpinan KPK di pusaran kasus pidana).

Kasus-kasus ini tiba-tiba mencuat setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap.

Samad mengatakan sulit untuk membantah bahwa kasus hukum yang menjerat dia dan rekan-rekannya berkorelasi dengan penetapan Budi sebagai tersangka. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!