Dipenjara karena LINE?

Mansyur Rahim

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dipenjara karena LINE?
Apakah seseorang dapat dipenjara akibat tulisannya dalam sebuah grup chatting?

MAKASSAR, Indonesia — Kasus pencemaran nama baik melalui aplikasi percakapan LINE dengan terdakwa seorang pegawai negeri sipil di Gowa memasuki babak baru.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, seorang PNS bernama Fadhli Rahim mendapat dukungan dari saksi ahil yang dihadirkan pada Kamis, 5 Februari 2015. (BACA: Perjalanan PNS Gowa mengkritik Bupati)

Sebelumnya, Fadhli berbincang dengan 7 kawannya di LINE. Pria berumur 33 tahun itu mungkin tak mengira bila obrolannya dapat menjebloskannya ke balik jeruji besi. 

Dalam percakapan tersebut, Fadhli menyampaikan keluh kesahnya tentang Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, yang menurutnya mengambil alih beberapa wewenang yang berkaitan dengan properti, termasuk perizinan. Hal tersebut, lanjut Fadhli, menghalangi investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Gowa.

Tak disangka, salah seorang anggota grup LINE itu melaporkan isi perbincangan ke Bupati Ichsan. Alhasil, Fadhli dilaporkan dan kini mendekam di penjara sejak 24 November 2014. 

Ia dijerat dengan Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimum 6 tahun penjara. (BACA: Pemerintah rencana revisi UU ITE tahun ini)

Pertanyaannya sekarang adalah:

Apakah seseorang dapat dipenjara akibat tulisannya dalam sebuah grup chatting?

Menurut saksi ahli Donny Budi Utoyo, Direktur Eksekutif Information dan Communication Technology Watch (ICT), percakapan dalam aplikasi LINE adalah pernyataan tertutup, atau privat, sehingga tak seharusnya menjadi konsumsi publik.

Jika isi percakapan dalam grup itu kemudian tersebar, baru bisa disebut pelanggaran.

Salahkah Fadhli dalam kasus ini?

Yang berhak menentukan nasib Fadhli adalah Pengadilan Negeri, tapi berdasarkan kesaksian Donny, bukan Fadhli lah yang harus dipidanakan, melainkan pembocor isi percapakan itu.

Hingga saat ini belum ada pengakuan dalam persidangan siapa yang menyebarkan isi percakapan.

Sebelumnya, salah satu kerabat Fadhli bernama Hasni yang tergabung dalam grup tersebut, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, tapi tidak menunjukkan secara pasti siapa yang membocorkan isi percakapan ke Bupati.

Murni kasus pencemaran nama baik?

Menurut ahli bahasa Alwi Rachman yang dihadirkan dalam persidangan 5 Februari 2015, tidak ada unsur pencemaran nama baik dalam percakapan itu.

Alwi, seorang dosen senior Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin, mengatakan bahwa percakapan dalam LINE itu harus dilihat secara keseluruhan, tak hanya berdasarkan satu atau dua pernyataan saja. Setiap pernyataan dalam percakapan itu saling berhubungan satu sama lain, sehingga yang harus dicari adalah konteks percakapan itu.

Adakah kasus lain seperti ini?

Ada. Seorang perempuan bernama Wisni Yetty di Bandung sempat dipenjara karena mengeluhkan tentang kekerasan rumah tangga yang dilakukan suaminya kepada Nugraha, teman masa kecilnya tahun 2011. Wisni tak mengira bahwa percakapannya dengan Nugraha lewat Facebook terbaca oleh suaminya.

 Tahun 2013, Wisni melaporkan suaminya yang bernama Haska Etika karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun tak dinyana, suaminya juga melaporkan Wisni ke polisi, mengatakan bahwa percakapan Wisni dan Nugraha mendistribusikan dan mentransmisikan kalimat atau bahasa asusila. Baik Wisni maupun Nugraha dijadikan tersangka.

Wisni lalu ke rumah orangtuanya di Padang, namun polisi mengira dia melarikan diri, sehingga kemudian Wisni ditahan. Setelah sembilan hari penahanannya ditangguhkan tapi kasusnya tidak dihentikan. Saat ini Wisni masih menjalani proses persidangan. 

Sejak diberlakukan tahun 2008, setidaknya ada 74 orang disangkakan dengan Pasal 27 UU ITE ini. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!