Fadhli, PNS Gowa dalam kasus LINE dinyatakan bersalah

Mansyur Rahim

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Fadhli, PNS Gowa dalam kasus LINE dinyatakan bersalah
“Apa yang terjadi hari ini bisa saja jadi dicontoh oleh penguasa lain yang melihat celah untuk membungkam pengkritiknya dan menggunakan UU ITE sebagai alat untuk menakuti-nakuti warga”

MAKASSAR, Indonesia-Fadhli Rahim, PNS Gowa yang dilaporkan melakukan tindak pencemaran nama baik oleh Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo akhirnya diputuskan bersalah. Staf Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gowa ini djatuhi hukuman 8 bulan penjara, dipotong masa tahanan. 

Awalnya Fadhli dilaporkan atas percakapan dalam grup aplikasi percakapan LINE yang dianggap mencemarkan nama baik Bupati Gowa. (BACA: Perjalanan PNS Gowa mengkritik bupati)  

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim  Minanoer Rachman pukul 15.33 WITA di Pengadilan Negeri Sungguminasa, jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Gowa, Rabu, 18 Februari 2015. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pencemaran nama baik yang membuat Bupati Gowa tersinggung. Hal yang memberatkan terdakwa karena posisinya sebagai PNS dan Bupati tidak memaafkan, sementara hal yang meringankan adalah karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dikurangi masa penahanan,” ujar Hakim Minanoer Rachman. 

Putusan diterima dengan berat hati

PNS Gowa, Fadhli Rahim, mendengarkan hakim membacakan putusan atas kasus LINE yang menyebut nama sang bupati, rabu, 18 Februari 2015. Foto oleh Mansyur Rahim/Rappler

Penasehat hukum Fadli, Muhammad Nursal, menyatakan akan mempelajari keputusan hakim setelah menerima berkas keputusan, “Kami akan mempelajari dulu sebelum memutuskan mengajukan banding. Kemungkinan kami juga akan melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial untuk memeriksa putusan tersebut karena Majelis Hakim tidak pernah menghadirkan saksi pelapor (Bupati Gowa)”, ungkap Nursal setelah persidangan.

Selain itu, Muhammad Nursal menilai putusan hakim cacat hukum karena, “Dalam putusan MK, UU ITE Pasal 27 ayat 3 harus ditafsir dengan Pasal 310 KUHP yang menyebutkan penghinaan tersiar di muka umum, padahal grup Line merupakan grup tertutup,” ujar Nursal. 

Ibu Rukmini, ibu terdakwa, tak kuasa membendung air matanya saat mendengar putusan hakim tersebut. Usai pembacaan vonis, Fadli langsung menghampiri dan memeluk ibundanya. “Ini tidak adil, bukan Fadlhi yang menyebarkan.

Harusnya Hasni yang dihukum, dia penyebarnya,” isak Rukmini, yang juga harus menanggung beban dipindahtugaskan ke daerah yang jauh. 

Hasni adalah salah satu anggota dalam grup LINE  IKA SALIS 99 yang ditengarai membocorkan isi percakapan grup tersebut dan kemudian melaporkan ke Bupati.

Atas dasar cetak layar (screen shoot) itulah Bupati Gowa, melalui Kabag Hukum Kab Gowa Fahruddin Warela, melaporkan Fadhli Rahim. (BACA: Dipenjara karena LINE?

Saat ini Fadhli Rahim sudah mendekam di sel Rutan Kelas I Makassar sejak Juli 2014 6 bulan silam. Dengan putusan Majelis Hakim ini, Fadhli masih harus meringkuk di balik jeruji besi untuk menjalani sisa hukuman selama kurang 2 bulan.

Pendukung Fadhli, PNS Gowa yang sedang menjalani sidang putusan kasus LINE di Makassar, Rabu, 18 Februari 2015. Foto oleh Mansyur Rahim/Rappler

Netizen ikut kecewa

Putusan Majelis Hakim PN Sungguminasi ini mengundang tanggapan dari netizen, Syaifullah AF dari South East Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) mengungkapkan kekhawatirannya.

“Apa yang terjadi hari ini bisa saja jadi dicontoh oleh penguasa lain yang melihat celah untuk membungkam pengkritiknya dan menggunakan UU ITE sebagai alat untuk menakuti-nakuti warga”.

Sebelum persidangan sempat terjadi kericuhan saat pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Jaringan Pro Demokrasi Sulsel hendak berdemonstrasi di depan PN Sungguminasa.

Namun, sebelum mereka berunjukrasa, mereka terlebih dulu dibubarkan dan dikejar oleh sejumlah massa tak dikenal. Peserta aksi yang kocar – kacir ini berlarian dan meninggalkan perangkat aksi berupa keranda mayat, poster, dan bendera. -Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!