Disinformation

Enam penyabung ayam dicambuk di Aceh

Nurdin Hasan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Enam penyabung ayam dicambuk di Aceh

AFP

Enam orang warga Aceh menjalani hukuman cambuk karena ditangkap saat bermain judi sabung ayam.

 

BANDA ACEH, Indonesia — Pemerintah Aceh melaksanakan hukuman cambuk pertama di tahun ini terhadap 6 orang warga Aceh yang dinyatakan bersalah karena bermain sabung ayam, pada Jumat, 6 Maret 2015.  

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar Muhammad Rusli mengatakan 6 orang tersebut masing-masing dicambuk 5 kali oleh algojo yang menutup seluruh tubuh dan wajahnya dengan jubah. 

Sebelum eksekusi cambuk dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jantho membaca putusan Mahkamah Syar’iyah setempat yang menghukum mereka dengan hukuman cambuk masing-masing 6 kali pada Kamis, 5 Maret 2015. 

“Tapi karena mereka sudah ditahan selama satu bulan, maka dipotong masa tahanan sehingga eksekusi cambuk menjadi 5 kali,” kata Rusli.

Pelaksanaan hukuman cambuk digelar di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, sekitar 60 kilometer ke arah tenggara dari pusat ibukota Banda Aceh. Ratusan jemaah yang sebelumnya shalat Jumat di sana dan para pejabat lokal menyaksikannya. 

Satu persatu terpidana cambuk itu dinaikkan ke atas panggung yang telah disiapkan untuk pelaksanaan hukuman. Algojo kemudian mencambuk mereka menggunakan rotan sepanjang satu meter.

Saat eksekusi, ada beberapa warga yang berteriak agar algojo mencambuk lebih keras lagi. Terlihat juga beberapa anak-anak menyaksikan prosesi eksekusi cambuk tersebut, yang menurut qanun tidak dibenarkan.

Polisi Resort Kota Banda Aceh menangkap 6 orang ini saat sedang menyabung ayam di Kecamatan Ingin Jaya awal Januari lalu. 

“Saat mereka ditangkap, polisi menyita uang taruhan lebih dari Rp2,5 juta dan 4 ekor ayam,” kata Rusli. “Usia mereka antara 30 sampai 40 tahun.”

Keenam warga itu terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian). Dalam qanun (peraturan daerah, red) itu disebutkan bahwa warga yang terbukti bermain judi diancam hukuman cambuk di depan umum antara 6 hingga 12 kali.

Pada Oktober tahun ini, Aceh mulai memberlakukan Qanun Jinayat yang hukuman bagi pelaku pelanggaran syariat Islam lebih keras lagi. Dalam qanun yang disahkan September 2014 lalu, pemain judi diancam 12 hingga 45 kali hukuman cambuk atau denda 120 hingga 450 gram emas murni atau 12 sampai 45 bulan kurungan penjara.

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan syariat Islam secara parsial. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!