Seribu satu masalah waduk (bagian 2)

Nuran Wibisono

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Seribu satu masalah waduk (bagian 2)

EPA

Jokowi meresmikan waduk Keureuto, bendungan terbesar di Aceh. Namun, menurut penulis ini, pembangunan waduk tak selalu disambut gembira. Salah satunya adalah pembangunan Waduk Jatigede di Sumedang.

SUMEDANG, Indonesia —Cipaku adalah sebuah desa ala lukisan-lukisan mooi indie. Sawah luas terhampar di mana-mana. Sungai bening mengalir deras. Anak-anak, remaja, hingga orang tua di desa selalu tersenyum pada orang asing. Seperti yang saya alami Kamis pekan lalu.

Namun desa di Kecamatan Darmaraja, Sumedang, ini bisa jadi nanti hanya tinggal kenangan. Desa ini termasuk salah satu dari 6 desa yang akan sepenuhnya digenangi air Waduk Jatigede. Pembangunan waduk ini akan menggenangi 28 desa. Namun hanya 6 desa yang akan ditenggelamkan. Desa itu adalah Leuwihideung, Cipaku, Jatibungur, Cibogo, Sukakersa, dan Padajaya.

Warga Cipaku tak berdiam diri saat mengetahui desa mereka termasuk yang akan ditenggelamkan. Mereka membentuk Forum Komunikasi Rakyat Jatigede untuk melawan penenggelaman ini. Bagi mereka, pemerintah telah lalai dan abai terhadap tuntutan masyarakat.

Salah satu tuntutan masyarakat adalah konsep relokasi yang lebih menjamin kehidupan mereka dalam jangka panjang. Juga pengembangan ekonomi bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Sebagian besar warga Desa Cipaku bekerja sebagai petani. Jika mereka pindah, sudah pasti kehilangan mata pencarian.

Sayang, dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede tak ada sama sekali konsep relokasi yang diminta masyarakat ataupun soal pengembangan ekonomi.

Pemerintah selama ini hanya bicara soal uang kerahiman, tak bicara soal konsep relokasi dan pengembangan ekonomi. Warga berharap konsep relokasi yang lebih menjamin kehidupan mereka dalam jangka panjang,” kata Arip Yogiawan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung, yang aktif mendampingi warga Desa Cipaku.

“Hari ini perdebatannya bukan soal tolak-menolak, tapi bagaimana pemerintah harus memukimkan masyarakat. Dan memikirkan kehidupan yang manusiawi,” kata Nurhadi, Kepala Desa Cipaku.

Mengenai pemukiman, sebenarnya Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 sudah memuatnya di Pasal 3 ayat 1. Pemerintah juga telah membuat perumahan dengan 600 unit rumah di daerah Conggeang dan Sakurjaya, yang direncanakan sebagai tempat bermukim baru untuk masyarakat yang desanya tergenang. Namun perumahan itu dianggap kurang layak oleh masyarakat Desa Cipaku.

“Ini satu gedung dijadikan dua, untuk dua keluarga. Pemerintah tidak melihat tipikal rumah masyarakat desa,” keluh Natahendra, salah satu tokoh Cipaku. Di desa penghasil beras ini, meski sederhana, rumah warga rata-rata luas dan besar. Di bagian depan ada halaman. Di bagian belakang biasanya terdapat kandang ternak seperti sapi, kambing, dan ayam.

Natahendra memandang rumah yang dibuat pemerintah itu dibuat asal-asalan. Kusen jendelanya saja dari kayu mangga basah yang sama sekali tak layak untuk dijadikan bahan bangunan.

“Di desa, memindahkan sapi saja pakai perhitungan. Apakah kandang barunya sudah siap, lalu di mana cari makannya, di mana tempat buang kotorannya. Lha ini mereka mau memindahkan manusia, kok kesannya sembarangan,” katanya.

Selain konsep relokasi yang belum ada titik terang, warga Desa Cipaku juga menuntut penjelasan mengenai ganti rugi yang masih kabur. Hal ini berpangkal pada proses pengukuran tanah dan pembelian yang tidak transparan pada 1982. Natahendra salah satu yang mengalami hal ini.

Pada 1982 pemerintah Orde Baru mulai melanjutkan proyek Waduk Jatigede yang tertunda sejak 1963. Proses awalnya adalah pengukuran tanah. Di sinilah terjadi banyak kejanggalan.

“Tahun itu pengukuran tanahnya nggak transparan. Yang menentang dicap komunis,” kata Natahendra.

Saat itu ada beberapa orang dari luar desa yang datang membawa meteran. Mereka tiba-tiba saja mengukur luas rumah dan tanah. Mereka mengaku sebagai petugas pajak, tapi ternyata petugas pengukur tanah.

Foto aerial sebuah waduk di Indragiri Hulu, Riau, pada 4 Mei 2013. Foto oleh Bagus Indahono/EPA

Natahendra masih berumur 31 tahun kala itu. Baru merintis karier sebagai guru di Sekolah Dasar Cisemak. Ia kaget kala tiba-tiba dalam sebuah rapat desa, harga pembayaran tanah telah disepakati, tanpa musyawarah dengan warga terlebih dulu.  

“Harganya di bawah NJOP (nilai jual objek pajak). Masa tanah sawah hanya dihargai 8 ribu rupiiah per tumbak?” kata pensiunan kepala sekolah ini.

NJOP adalah harga pasar wajar. Biasanya harga jual tanah selalu berada di atas NJOP. Tumbak adalah satuan ukuran yang dipakai di banyak kawasan di Jawa Barat, termasuk Sumedang. 1 tumbak sama dengan 14 meter persegi.

Harga sawah kala itu hanya dihargai Rp 8 ribu per tumbak atau sekitar Rp 580 per meter persegi. Padahal, harga pasaran tanah sawah kala itu Rp 30 ribu per tumbak. Belum lagi soal salah kelas tanah. Ada tanah sawah yang ditulis sebagai tanah darat. Padahal, harga tanah sawah jauh lebih mahal ketimbang tanah darat yang biasanya berupa lahan tak produktif atau hutan.

Gara-gara penentuan harga dan salah kelas yang sembarangan ini, banyak warga marah. Termasuk Rahmad, penduduk desa yang kala itu paling keras melawan. “Akhirnya Pak Rahmad dibawa ke markas Kodim, disiksa di sana. Kaki dan tangannya patah. Dia lumpuh,” kata Natahendra.

Beberapa orang yang diciduk juga disiksa. Sebagian dari mereka menjadi tuli karena telinga dihajar. Tindakan represif itu menjadikan keberanian penduduk menciut.

Termasuk Natahendra. Apalagi ia sedang merintis karier sebagai guru. Selanjutnya seluruh penduduk Desa Cipaku terpaksa menerima tanah mereka dibeli dengan harga jauh di bawah harga pasaran.

Mereka juga dipaksa menandatangani secarik kertas yang tak diketahui untuk apa. Belakangan baru diketahui formulir itu surat pernyataan melepas hak kepemilikan tanah.

Pada 1984 tanah warga mulai dibebaskan. Setahun kemudian warga mulai menerima pembayaran. Beberapa warga sudah pergi dari desa. Karena pembangunan yang tak kunjung dimulai, sebagian warga kembali.

Ternyata pembangunan urung dilakukan hingga belasan tahun kemudian. Namun atas instruksi langsung Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, tak boleh ada pembangunan fisik apa pun di Desa Cipaku. Tak boleh ada pengaspalan jalan, tak boleh pula dialiri listrik.

“Listrik masuk sini baru tahun 2000-an,” kata Natahendra.

Masalah Waduk Jatigede juga berpangkal pada Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 yang pada awal Januari tahun ini telah ditandatangani Presiden Jokowi. Kepala Desa Cipaku Nurhadi menilai peraturan itu terkesan dibuat terburu-buru dan tak punya landasan hukum sama sekali. “Perpres ini tidak mengacu ke landasan hukum apa pun. Cuma sabda presiden,” katanya.

Menurut Nurhadi, peraturan presiden itu dibuat tergesa-gesa hingga mengabaikan tuntutan yang telah beberapa kali disampaikan warga. Tuntutan itu antara lain soal konsep pengembangan ekonomi. Warga Cipaku ingin mendapatkan kepastian pekerjaan dan ketahanan ekonomi dalam jangka panjang. (BACA: Bom bernama bendungan)

Masalahnya, peraturan presiden itu sama sekali tak memasukkan konsep pengembangan ekonomi bagi masyarakat yang direlokasi. Padahal, warga juga harus beradaptasi, terutama dalam hal pekerjaan. Ini karena sebagian besar warga Cipaku adalah petani.

Bukan hal yang mudah bagi mereka untuk berganti profesi. Tampaknya pemerintah ingin masyarakat segera dipindahkan. Sebaliknya, masyarakat ingin prasyarat relokasi mereka dipenuhi dulu baru bersedia pergi dari kampung halaman yang akan ditenggelamkan.

Lembaga Bantuan Hukum Bandung berencana mengajukan peninjauan kembali (judicial review) terhadap Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015. “Harapan kami ada perpres baru yang lebih bicara soal penanganan sosial, lebih bicara soal ekonomi, sosial, budaya, sebelum dan setelah penggenangan,” kata Arip Yogiawan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung.

Nurhadi juga punya keinginan sama. Selama ini ia bingung, mengapa peraturan presiden itu tak memasukkan tuntutan warga. Menurut dia, tuntutan ideal warga adalah rumah, tanah, jaminan hidup, pengembangan ekonomi, dan pendidikan bagi anak-anak dan remaja Cipaku. “Pengennya itu tertuang dalam perpres. Gubernur (Jawa Barat) dan Bupati (Sumedang) sudah menjanjikan, tapi itu kan tak tertulis. Pengennya ya tertulis.”

Mengacu pada pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, pembangunan waduk ini sudah nyaris final. Tinggal memindahkan penduduk. Besar kemungkinan pemerintah akan mempercepat penggenangan desa agar Waduk Jatigede bisa segera beroperasi. Jika tuntutan warga tak juga dipenuhi, kemungkinan terburuknya sudah terpikirkan Nurhadi.

“Kemungkinan terburuk ya bentrok. Kami cuma dapat 29 juta rupiah. Mau pindah juga bakal mati.” —Rappler.com

Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan sebagai laporan utama di geotimes.co.id. Penerbitan kembali telah mendapat persetujuan dari Geo Times.  

Nuran Wibisono adalah wartawan di majalah Geo Times. Nuran adalah seorang blogger. Kunjungi blognya di nuranwibisono.blogspot.com dan follow Twitter-nya di @nuranwibisono.

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!