Kapolri dan Kabareskrim beda pendapat soal kasus BW?

Ahmad Nazaruddin

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kapolri dan Kabareskrim beda pendapat soal kasus BW?
Kapolri definitif Badrodin Haiti dan Kabareskrim Budi Waseso tak sejalan soal kasus Bambang Widjojanto. Ada apa?

JAKARTA, Indonesia — Bukan hanya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto dan lembaga anti-rasuah yang berbeda pendapat soal kasus yang membelit mantan petinggi di gedung C1 tersebut, tapi sinyal perbedaan itu juga tampak pada Kepala Polisi RI definitif Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Budi Waseso. 

(BACA: Perbedaan surat rekomendasi anti-kriminalisasi versi BW dan KPK)

Badrodin mengatakan langkah yang diambil Bambang untuk tidak diperiksa sudah benar. “Sudah benar itu. Ditunda dulu. Telah ada kesepakatan antara pimpinan KPK, Wakapolri, dan Jaksa Agung yang intinya bahwa penyelesaian proses hukum antara KPK dan Polri dilakukan dalam koridor hukum namun dengan beberapa implementasi,” kata Badrodin saat dihubungi Rabu malam, 11 Maret. 

Dia pun menekankan berkas Bambang belum lengkap 100 persen, melainkan masih 95 persen.

Implementasi itu antara lain: 

  • Berkas kasus Komjen Budi Gunawan diserahkan pada Kejaksaan Agung. Dasarnya adalah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Budi bukan penyelenggara negara dan bukan penegak hukum, sehingga KPK tidak berwenang melakukan penyidikan atas kasus tersebut. (BACA: KPK serahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan)
  • Kasus yang sudah masuk tingkat penyidikan, seperti kasus Ketua KPK non-aktif Abraham Samad dan Bambang tetap dilanjutkan karena tidak ada alasan hukum untuk menghentikan penyidikan (SP-3). “Sambil menunggu situasi cooling down proses hukum terhadap BW dan AS ditunda pemeriksaannya, bukan dihentikan, sampai situasi benar-benar kondusif. Jadi saya maklumi kalau BW minta ditunda pemeriksaannya,” kata Badrodin. Pemeriksaan kasus dua pimpinan KPK non-aktif ini bisa ditunda hingga bulan ke depan.
  • Kasus pimpinan KPK lainnya, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja, juga kepemilikan senjata api oleh penyidik KPK, akan dikoordinasikan dengan para pelapor agar tidak dilanjutkan. 

Lalu mengapa Bambang masih dipanggil ke Bareskrim? 

Badrodin tidak menjawab dengan terang, namun memastikan bahwa Kabareskrim Budi seharusnya sudah memahami hasil kesepakatan, karena ikut hadir dalam pertemuan dengan para penegak hukum tersebut. 

Sinyal Badrodin dan Budi tak sejalan

Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki dan Kapolri definitif Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di Istana Negara usai dilantik, 20 Februari 2015. Foto oleh Gatta Dewabrata/Rappler

Bukan sekali ini, perbedaan pendapat tentang penanganan kasus Bambang terjadi di tubuh Polri. Badrodin dan Budi Waseso misalnya, sudah berbeda pendapat sejak awal dalam kasus Bambang ini. (BACA: Adu mulut para jenderal di Trunojoyo

Misal saat penangkapan Bambang pada Jumat, 23 Januari lalu, menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Budi adalah orang di balik operasi tersebut. Kontras kemudian melaporkan Budi Waseso, sosok yang disebut-sebut dekat dengan mantan calon Kapolri tunggal Komisaris Jenderal Budi Gunawan ini, ke Divisi Propam Polri, 18 Februari 2015.  

Alih-alih memberikan penjelasan ihwal penangkapan, Badrodin sebagai orang tertinggi kedua di Trunojoyo saat itu, malah mengaku tak tahu soal penangkapan yang dilakukan oleh anak buah Budi Waseso tersebut. 

Publik mengetahui ketidaktahuan Badrodin dari pernyataan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, yang saat itu menjabat sebagai juru bicara lembaga anti-rasuah, di media.

“Saya konfirmasi ke Bareskrim, dan ke Plt Kapolri Badrodin Haiti. Disampaikan oleh Badrodin, tidak benar ada penangkapan oleh Bareskrim kepada Bambang Widjojanto,” kata Johan. (BACA: Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap polisi)

Budi Waseso: Bukan penghentian tapi penundaan untuk lengkapi berkas

Budi Waseso ditemui terpisah oleh media hari ini, Kamis, 12 Maret 2015, mengatakan kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak akan dihentikan. Tapi ditunda sementara waktu hingga situasi konflik KPK-Polri mereda.

Dia mengatakan saat ini tim penyidik masih melengkapi berkas tersangka milik Bambang Widjojanto. “Penundaan bukan dihentikan, kami melengkapi berkas itu sendiri. Mungkin ada saksi lain atau bukti lain,” kata Budi seperti dikutim dari kantor berita CNN. 

Menurutnya, kelengkapan berkas Bambang Widjojanto masih 95 persen. “Lima persen kami akan lengkapi, bagusnya ‘kan bulat 100 persen,” katanya.

Lalu, akankah status kasus Bambang kembali menggantung? —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!