US basketball

Menhut minta nenek terdakwa pencuri kayu dibebaskan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menhut minta nenek terdakwa pencuri kayu dibebaskan

EPA

Bila terbukti mencuri kayu, Nenek Asyani bisa dipenjara sampai dengan lima tahun.

 

JAKARTA, Indonesia — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta pihak berwajib untuk menangguhkan penahanan Asyani, seorang nenek, yang diduga mencuri kayu milik Perum Perhutani. 

“Selain itu juga meminta Dirut Perhutani dengan mempertimbangkan usia Nenek dan pertimbangan tidak memungkinkan untuk melarikan diri, maka diminta dapat dijadikan tahanan luar untuk Nenek Asyani, “ kata Siti sebagaimana dikutip oleh kantor berita Antara, Sabtu, 14 Maret 2015. 

“Bersama Jaksa Agung kami terus mengikuti perkembangan untuk proses dan putusan yang adil.”

Perhutani KPH Bondowoso sudah bersedia memberikan jaminan penangguhan penahanan dan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo, Senin, 16 Maret. 

“Nanti Perhutani Bondowoso yang akan jadi penjamin. Sekarang kan libur, jadi Senin surat jaminan itu akan kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Situbondo. Tapi, khusus hanya untuk Bu Asyani,” kata Sekretaris Divisi Regional Perhutani Jawa Timur Yahya Amin sebagaimana dikutip detik.com.

 

Kasus si nenek 

Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibandeng pada Juli 2014 kehilangan dua pohon jati yang diprediksi berharga Rp 4.323.000. Perum Perhutani kemudian melaporkan ke Polsek Jatibandeng. 

“Dari laporan itu, kami bersama Polsek Jatibandeng mengadakan operasi gabungan pada tanggal 7 Juli 204,” kata Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur Yahya Amin di Surabaya sebagaimana dikutip Antara, Rabu, 11 Maret.  

Dalam operasi gabungan tersebut polisi mengamankan 38 batang kayu jati olahan di rumah seorang tukang kayu bernama Cipto, 47 tahun. Hasil pemeriksaan mengindikasikan bahwa kayu tersebut milik Asyani, tukang pijat dari Dusun Kristal, Desa Jatibandeng, Kabupaten Situbondo. 

Asyani berkeras bahwa kayu yang ditebang suaminya yang bernama Sumardi itu berasal dari lahan miliknya sendiri. Penebangan kayu dilakukan 5 tahun yang lalu. Namun Perhutani bersikeras bahwa Asyani mencuri dari lahan mereka. 

“Kelir (warna) kayu Perhutani dan kayu desa yang beda, itu yang menjadi dasar utama. Jadi setiap ada kehilangan kayu jati pasti kami laporkan,” kata Humas KHP Perhutani Abdul Gani sebagaimana dikutip JPNN.com

 

Sang nenek pun ditahan

Asyani ditahan pada 15 Desember 2014. Kasusnya kini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo. 

Pada saat sidang kedua, Kamis, 12 Maret, Asyani diberitakan menangis dan bersimpuh di depan majelis hakim. 

’Kamu yang tega ke saya. Saya tidak pernah mencuri kayu,’’ ujar Asyani dalam Bahasa Madura seperti dikutip Jawapos.com

Ia didakwa dengan dengan Pasal 12 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Bila terbukti, ia bisa dipenjara sampai dengan 5 tahun. 

Pengacara mengajukan eksepsi, menggunakan alasan usia lanjut Asyani. Namun jaksa berkeras bahwa usianya baru 45 tahun berdasarkan KTP Asyani. 

Pengacara Asyani bernama Supriyadi meminta hakim untuk tidak sekedar melihat data di KTP tapi juga tampilan fisik Asyani. 

“Bandingkan saja, lihat fisiknya, sekarang ini anak Bu Asyani yang bernama Murais sudah berusia 45 tahun. Masak anak sama ibu usianya sama 45 tahun?’’ tegas Supriyono.

Sidang akan dilanjutkan Senin, 16 Maret. — Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!