Philippine economy

Lukman Saifuddin: Menjadi Menteri Agama, bukan Menteri Agama Islam

Adelia Putri

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Lukman Saifuddin: Menjadi Menteri Agama, bukan Menteri Agama Islam

(c) TiM SANTOS (+62817-60300-11)

Dalam wawancara ekslusif dengan Rappler, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bicara tentang usaha pemerintah mengakomodasi kelompok minoritas di Indonesia.

JAKARTA, Indonesia — Kementerian Agama selama ini sering dikritik karena hanya mempedulikan agama mayoritas penduduk Indonesia, yakni Islam. Lukman Hakim Saifuddin berbagi rencananya untuk menghilangkan stigma tersebut dan merangkul pemeluk agama yang lain.

Menghilangkan stigma yang sudah melekat di Kementerian Agama, diakui Lukman, bukanlah hal yang mudah. Namun ia optimis dengan kinerja jajarannya saat ini.

“Saya punya keyakinan kalau teman-teman di Kementerian Agama punya semangat yang luar biasa besarnya untuk menghilangkan pandangan yang tidak benar itu. Dan kita sedang melakukan perubahan itu,” ujarnya.

“Kemenag sekarang sedang berubah untuk memperbaiki diri supaya bisa lebih amanah, lebih baik kinerja kita. Karenanya, kita harus kembali ke latar belakang kita sendiri, bahwa Indonesia adalah negara yang majemuk. Indonesia adalah masyarakat yang plural, beragam, tapi apapun ajaran yang dianut masyarakat Indonesia, mereka adalah orang-orang yang mendudukan nilai agama sebagai sesuatu yang sangat penting, yang tidak bisa dipisahkan dari keseharian,” jelasnya.

“Fungsi Kementerian Agama adalah memelihara dan menjaga masyarakat Indonesia yang seperti itu, yang tetap menjunjung tinggi nilai agama, karena nilai-nilai agama itulah yang sesungguhnya menyatukan masyarakat dan bangsa Indonesia yang sangat beragam ini. Oleh karenanya, Kemenag harus bisa mengayomi semua agama, tidak hanya satu, meskipun agama itu mayoritas.”

Rancangan undang-undang umat beragama

Di minggu pertama Lukman menjabat kembali sebagai Menteri Agama di kabinet Presiden Joko “Jokowi” Widodo, ia menggelar konferensi pers mengenai program-programnya. Salah satu program yang menonjol adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur kebebasan umat beragama di Indonesia.

Hingga saat ini banyak yang belum tahu apa isi RUU tersebut.

(BACA: Menteri Agama: Surga tak semurah pengorbanan jiwa)

“Pertama, menyangkut hak-hak mereka yang menganut agama di luar yang enam (diakui pemerintah). Lalu, yang terkait dengan rumah ibadah, pengertian, pemahamannya, mekanisme pendiriannya, dan ihwal yang terkait dengan rumah ibadah.

“Yang ketiga adalah isu mengenai mensyiarkan agama di tengah-tengah masyarakat yang majemuk, plural —mana yang boleh, mana yang tidak boleh.

Kemenag harus bisa mengayomi semua agama, tidak hanya satu, meskipun agama itu mayoritas.”

“Yang lain, misalnya, terkait dengan praktik ajaran keagamaan. Sesuatu yang pro-kontra: Apakah ini termasuk ekspresi kebebasan beragama atau termasuk kategori penghinaan terhadap agama, atau bahkan penistaan terhadap agama. Misalnya, sekarang kan muncul fenomena spanduk-spanduk yang dibentangkan di beberapa tempat isinya warga ini menolak paham ini.

“Nah, spanduk seperti itu justru harus dihormati sebagai bentuk penghormatan kita atas kebebasan mengekspresikan paham keagamaan yang harus dijamin oleh konstitusi, sehingga itu harus dijaga. Atau justru spanduk seperti itu harus dilarang karena hakekatnya sudah masuk ke kategori penghinaan?

“Bagaimana mungkin sebuah paham ditolak secara demonstratif di ruang terbuka, sehingga mereka-mereka yang memiliki paham yang ditolak itu merasa dihinakan pahamnya, atau dinistakan karena ditolak oleh suatu komunitas di suatu wilayah. Perbedaan paham persepsi ini yang bisa menimbulkan konflik di masyarakat, karenanya perlu diatur dalam undang-undang,” tuturnya panjang lebar.

RUU ini juga akan memberikan penguatan pada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang terdiri dari wakil majelis-majelis agama. Selama ini FKUB cukup berperan menjaga kerukunan dan meredam potensi konflik di tingkat kota dan provinsi, sehingga perlu diperkuat lagi ke depannya.

Kasus intoleransi di Indonesia, 2014. Sumber www.ahlulbaitindonesia.org

Bagaimana dengan UU penistaan agama?

Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama adalah salah satu peraturan yang menuai kontroversi di Indonesia. 

(BACA: Menag tak setuju hukuman mati untuk kaum homoseksual)

Konten peraturan ini melarang siapapun dengan sengaja melakukan dan menyebarkan penafsiran agama yang menyerupai atau menyimpang dari salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia. Konsekuensinya, peraturan ini sering dijadikan landasan untuk memboikot atau bahkan mempidanakan sebuah aliran, seperti Ahmadiyah maupun ajaran Lia Eden di akhir tahun 2000an lalu.

Dengan RUU yang sedang disusun, Lukman ingin memperbaiki dan menyempurnakan peraturan ini.

“Itu tentu perlu disempurnakan kembali dalam konteks kekinian sehingga kemudian bagaimana Indonesia yang masyarakatnya sangat religius tapi juga majemuk, menganut berbagai macam agama, itu betul-betul bisa terlindungi dalam memeluk agama dan menjalankan agama yang dipeluknya,” tuturnya.

Kapan RUU ini selesai?

Penyusunan RUU kini sudah mendekati final. Lukman berharap RUU sudah siap pada akhir April agar dapat segera dipublikasikan ke masyarakat untuk mendapatkan masukan dari pemuka dan tokoh agama, ormas keagamaan, akademisi, pers, dan berbagai pihak lainnya.

“Harapannya semua pihak dapat memberikan masukan atas rancangan yang dipersiapkan oleh pemerintah itu sehingga ketika pemerintah menyampaikannya ke DPR sudah cukup menampung aspirasi dari berbagai kalangan di masyarakat,” ujarnya.

Tentang advokasi kasus-kasus minoritas dan GKI Yasmin 

Jemaat GKI Yasmin memperingati Jumat Agung di rumah salah seorang jemaat, 3 April 2015. Foto dokumentasi GKI Yasmin

Kasus-kasus penekanan pada agama minoritas bukan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia. Kasus GKI Yasmin dan Ahmadiyah yang sudah bertahun-tahun masih saja belum ada penyelesaiannya.

(BACA: Satu lagi masjid Ahmadiyah ditutup pemerintah Jawa Barat)

Lukman menjanjikan kementeriannya akan berbuat maksimal untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, ia tak memungkiri kalau ada beberapa hal yang tidak bisa dibuka di muka publik, terutama mengenai GKI Yasmin, sehingga kesannya Kemenag terus mengabaikan keadaan ini.

(BACA: GKI Yasmin peringati Jumat Agung di garasi)

Kasus GKI Yasmin yang tadinya hanya merupakan kasus izin bangunan, kini melibatkan isu-isu lain seperti jemaat yang menolak ketika diberikan tempat lain oleh Pemerintah Kota Bogor hingga konflik internal di dalam tubuh GKI sendiri.

“Tentu kami di Kemenag tidak sekedar mengikuti kasus ini tapi terus mencari jalan keluar,” ujarnya. “Memang ada hal-hal yang tentu karena satu dan lain hal tidak mungkin dipublikasikan melalui media karena seringkali kemudian menjadi kontraproduktif, misleading, atau malah menimbulkan hal yang tidak diharapkan.

“Karena isu ini kan sudah terlanjur banyak kepentingan yang di dalam ini. Ini bukan sekedar kasus tidak dapat IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tata ruang, tata kota. Ini bukan persoalan yang pada awalnya cukup sederhana karena ini sudah sekian lama ada kepentingan politik, ya macam-macam kepentingan lah di sana, sehingga apa yang kita lakukan yang menurut hemat saya biarlah proses ini berjalan sediri, dalam upaya mencari solusi dari berbagai pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam masalah ini.” —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!