Tim angket DPRD DKI Jakarta nyatakan Ahok bersalah

Narendra Adhiaksa

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tim angket DPRD DKI Jakarta nyatakan Ahok bersalah

Gatta Dewabrata

Setelah hasil hak angket menyatakan Ahok bersalah, langkah apa yang akan ditempuh oleh DPRD DKI Jakarta?

JAKARTA, Indonesia — Tim Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya menyatakan Gubernur Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama melanggar undang-undang saat menyerahkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 (RAPBD) ke Kementerian Dalam Negeri.

Keputusan tersebut dibacakan secara berturut-turut oleh Sekretaris Fraksi Partai Hanura Veri Yonnevil, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Samsudin, dan Ketua Tim Angket Mohamad ‘Ongen’ Sangaji dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin, 6 April.

Dalam paparannya, Ongen mengatakan setidaknya ada 3 poin yang dilanggar Ahok. 

  • Ahok melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 pasal 34 ayat 1
  • Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 314
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005

Ongen berujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah atas nama Gubernur secara nyata dan sengaja menyerahkan dokumen RAPBD yang bukan hasil pembahasan bersama antara Pemerintah DKI dan DPRD ke Kemendagri. 

(BACA: Polemik APBD 2015: DPRD DKI Jakarta ancam pemakzulan Ahok) 

Ia mengatakan hal itu berarti Pemerintah DKI mengabaikan fungsi bujeting dewan. “Tim angket meminta Ketua DPRD untuk menindaklanjuti,” kata Ongen.

Selain itu, Ongen menuturkan, Ahok melanggar norma-norma etika kepemimpinan saat menjabat sebagai gubernur. Salah satu yang disoroti tim angket yakni perkataan Ahok yang menuding DPRD sebagai perampok. Ahok menyatakan hal itu saat menyampaikan pendapatnya mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung.

Menurut tim angket, tindakan Ahok tersebut tergolong penistaan dan penghinaan terhadap institusi negara. 

Ahok, kata Ongen, juga kerap berkata kasar saat menyatakan pendapatnya mengenai banyak hal. “Tindakan itu mengganggu pola kerja pemerintah daerah,” lanjutnya.

(BACA: Mediasi Ahok dan DPRD DKI Jakarta berujung makian)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan akan menggelar rapat pimpinan. Rapat itu bertujuan memutuskan langkah yang akan ditempuh dewan selanjutnya. “Kami akan pelajari dulu laporan dari tim angket,” kata Prasetio.

Tata cara pemberhentian 

Setelah hasil hak angket menyatakan Ahok bersalah, langkah apa yang akan ditempuh oleh DPRD DKI Jakarta?

Sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tata cara pemberhentian kepala daerah adalah sebagai berikut:

  • Dalam hal kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan publik karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggung jawabnya, DPRD menggunakan hak angket untuk menanggapinya.
  • Penggunaan hak angket dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan rapat paripurna dengan dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD.
  • Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
  • Jika dinyatakan bersalah, DPRD menyerahkan proses penyelesaian kepada penegak hukum, dalam hal ini Mahkamah Agung.
  • Setelah itu, sulan pemberhentian dilanjutkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
  • Keputusan pemberhentian harus diproses Presiden dalam waktu maksimal 30 hari setelah menerima surat.

Jadi ‘stand-up comedian’

Meski dinyatakan bersalah, Ahok tak memusingkan laporan dari tim angket. Ia mengatakan, keputusan tim angket masih harus melewati proses peradilan di Mahkamah Agung.

Ahok meyakini proses penyusunan anggaran melalui sistem e-budgeting tak akan membuatnya dikenai hukuman pidana. Penggunaan e-budgeting, menurutnya, sudah sesuai dengan tujuan negara untuk memerangi korupsi.

Ahok balik berseloroh mengenai kemungkinan hak menyatakan pendapat yang berujung pada pemakzulan. Ia berujar akan mencoba peruntungan di dunia stand-up comedy jika dipecat menjadi gubernur. “Saya ini cukup lucu, kok,” ujar Ahok.

Sebelumnya ia meyakini, kalaupun dirinya dimakzulkan, paling cepat proses pemakzulan akan terjadi pada tahun 2016

”Kalau dipecat juga saya lihat proses-prosesnya 2016 pertengahan baru kepecat. Minimal saya punya APBD (2016) sudah jalan, lumayan,” kata Ahok. Jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 2017.

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!