Dituding aliran sesat, 6 anggota Gafatar di Aceh terancam 5 tahun penjara

Nurdin Hasan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dituding aliran sesat, 6 anggota Gafatar di Aceh terancam 5 tahun penjara
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh nyatakan Gafatar sebagai organisasi yang sesat sebab mereka ajarkan pemahaman Millata Abraham karena tidak berpedoman pada ajaran Islam.

BANDA ACEH, Indonesia – Enam anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Aceh terancam hukuman lima tahun penjara karena didakwa melakukan penistaan agama Islam. Kasus yang menjerat mereka mulai bergulir di Pengadilan Negeri Banda Aceh, sejak 7 April 2014 silam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nurhamla, dalam dakwaan menyatakan, para terdakwa mengajar pemahaman ajaran Millata Abraham kepada sejumlah warga di Banda Aceh. Millata Abraham telah dinyatakan sesat oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada 2011.

“Terdakwa menyatakan messiah atau Ahmad Muzadeq sebagai pembawa risalah dari Tuhan Yang Maha Esa. Ini telah menodai kaidah agama Islam, di mana pembawa risalah terakhir adalah Nabi Muhammad,” ujar Jaksa Nurhalma, pada persidangan perdana yang dipimpin Hakim Ketua Syamsul Qamar.

Dalam dakwaan, tim JPU juga mengutip fatwa MPU Aceh yang menetapkan Gafatar adalah metamorfosis dari Millata Abraham, dan dinyatakan sebagai organisasi sesat dan menyesatkan.

“Kita tidak membawa unsur ras, agama, dan suku.Tujuan kita untuk mengaktifkan masyarakat dengan program-program yang kita buat. Ini organisasi kemasyarakatan, bukan aliran sesat.”

“Setiap pengikut Gafatar murtad. Sikap dan simpati pada Gafatar adalah perbuatan mungkar. Setiap pengurus, pengikut, dan simpatisan Gafatar yang tidak bertaubat agar ditindak dan dikenakan hukuman seberat-beratnya,” ujar Nurhamla.

Keenam terdakwa ialah T. Abdul Fatah, Ridha Hidayat, Fuadi Mardhatillah, M. Althaf Mauliyul Islam, Musliadi, dan Ayu Ariestyana. Mereka disidangkan secara maraton dengan materi dakwaan hampir satu sama lain. Persidangan lanjutan digelar Selasa pekan depan.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Mereka telah ditahan sejak Januari silam.

Mengapa Gafatar dicap sesat?

Kasus itu berawal ketika ratusan warga Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, 7 Januari lalu, menggrebek rumah toko yang dijadikan kantor Gafatar karena diduga menyebarkan aliran sesat. Waktu itu, polisi sempat mengamankan 16 anggota Gafatar, termasuk perempuan dan anak-anak. Tapi hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua MPU Aceh Faisal Ali menyatakan MPU Aceh telah memfatwa Gafatar sebagai organisasi yang sesat sebab mereka mengajarkan pemahaman Millata Abraham karena tidak berpedoman pada ajaran Islam.

Di antara bukti untuk memperkuat Gafatar sebagai organisasi yang membawa ajaran sesat karena mereka mengucapkan, “Beriman kepada Tuhan yang Maha Esa sebagai keyakinan dan ikrar saat bergabung dalam Gafatar,” ujar Faisal, Rabu, 8 April.

“Dalam Islam tidak dibenarkan mengucapkan beriman kepada Tuhan yang Maha Esa. Sebab kalau itu terjadi, sama dengan mereka mengakui ajaran agama lain, mengakui Tuhan di semua agama. Dan itu kan tidak boleh dalam Islam.” 

Bukti lain, tambah Faisal, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nahdhatul Ulama (DPW NU) Aceh, anggota Gafatar mengakui dalam “pesaksian” (ikrar anggota) ketika direkrut, mereka mengucapkan “Patuh kepada mesias dan Ahmad Musadeq sebagai pembawa risalah”. 

 
//

Salah satu program bakti sosial yang sering dilaksanakan GAFATAR adalah bersih lingkungan, salah satunya adalah bersih…

Posted by Gerakan Fajar Nusantara on Friday, December 5, 2014

Menurut Faisal, Gafatar membawa misi ajaran sesat dengan berkedok pada kegiatan sosial kemasyarakatan. Padahal, sebagian besar anggota Gafatar ialah para pengikut Millata Abraham yang pernah disyahadatkan kembali secara massal di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, tahun 2011. 

Ketika itu, 139 pengikut Millata Abraham mengaku kembali kepada ajaran Islam dengan membaca dua kalimat syahadat. 

‘Tak ada unsur misionaris’

Tetapi, Ketua Gafatar Aceh Abdul Fatah membantah tudingan yang menyebutkan organisasi berlambang matahari warna oranye itu, sesat. Menurut dia, Gafatar murni begerak di bidang sosial kemasyarakatan dan budaya.

“Tidak ada unsur misionaris. Kami tidak seperti yang dituduhkan. Tapi biar dibuktikan di pengadilan saja,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Kehadiran Gafatar Aceh, katanya, mengemban amanah sesuai visi misi mereka, yaitu Pancasila untuk melakukan aksi-aksi sosial, seperti gotong royong, bakti sosial, dan pemantapan karakter masyarakat.

“Kita tidak membawa unsur ras, agama, dan suku. Organisasi ini lingkupnya nasional, di semua daerah ada. Tujuan kita untuk mengaktifkan masyarakat dengan program-program yang kita buat. Ini organisasi kemasyarakatan, bukan aliran sesat,” katanya.

Terkait sosok mesias atau Ahmad Musadeq, Fatah mengaku dia adalah guru spiritual Gafatar. “Itu kami ambil sebagai guru spiritual kami, sama misalnya kita mengambil Soekarno sebagai guru spiritual atau orang yang sangat berpengaruh bagi kita. Jadi, wajar-wajar saja kan?” tegasnya. –Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!