Mampukah PLN atasi ancaman krisis listrik?

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mampukah PLN atasi ancaman krisis listrik?

EPA

Rumah kamu sering mengalami mati lampu? Atau mungkin saudara dan keluargamu di daerah tertentu harus rela mengalami pemadaman listrik bergilir? Ini dia penjelasannya.

JAKARTA, Indonesia – Sering mendengar cerita tentang pemadaman listrik bergilir? Atau jangan-jangan kamu sendiri tinggal di daerah yang harus mengalaminya?

Mau tahu bagaimana ini bisa terjadi? Berikut penjelasannya.

Permintaan listrik telah dan terus akan meningkat

Pertumbuhan ekonomi positif yang dialami oleh Indonesia dalam tahun-tahun belakangan ini memang membawa berbagai dampak positif. Namun demikian, ada sejumlah konsekuensi yang harus kita tanggung sebagai dampaknya. Salah satunya adalah meningkatnya kebutuhan tenaga listrik yang didorong oleh tumbuhnya sektor industri dan bertambahnya konsumsi.

Ke depan, tren ini masih akan berlanjut seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang oleh McKinsey diproyeksikan akan membawa kita menjadi negara dengan perekonomian terbesar ketujuh di dunia di tahun 2030.

Seberapa besar peningkatannya?

8,7% per tahun dari tahun ini hingga tahun 2024 yang akan datang. Demikian menurut Kasubdit Pengaturan dan Pengawasan Usaha Listrik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Afrizal dalam presentasi yang ia bawakan pada diskusi panel bersama Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC), Rabu, 15 April 2015.

Mampukah PLN memenuhi kebutuhan tersebut?

  • Saat ini terdapat 7 wilayah yang pasokan listriknya masih aman.
  • 12 wilayah dengan pasokan listrik berstatus “siaga” karena jumlah cadangan pasokannya sudah lebih rendah dari kapasitas pembangkit listrik terbesar dalam wilayah tersebut.
  • 5 wilayah yang jumlah pasokan listriknya lebih rendah dari kebutuhan listrik di wilayah tersebut. Kelima wilayah inilah yang saat ini terpaksa harus menjalani pemadaman listrik bergilir.

Secara umum, cadangan pasokan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah sebesar 15% dari kebutuhan yang ada. Meskipun masih belum ingin menggunakan terminologi krisis, pihak Kementerian ESDM mengakui bahwa jumlah ini masih jauh di bawah target ideal mereka sebesar 30%

Tentu saja bila situasi di atas terus berlangsung, akumulasinya berpotensi membawa Indonesia menuju krisis energi listrik.

Sumber: Presentasi Afrizal, ST. M.SC. MeC. DEV (Kasubdit Pengaturan dan Pengawasan Usaha Listrik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) dalam acara diskusi Jakarta Foreign Correspondent Club (JFCC) pada Rabu (15/4/2015) di Jakarta

Apa yang telah pemerintah lakukan sebagai solusinya?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) no. 71 tahun 2006 yang kemudian diperbaharui dengan Perpres no. 59 tahun 2009, pemerintah ketika itu telah menugaskan PLN untuk segera menyelenggarakan pengadaan pembangkit tenaga listrik tenaga batubara di 42 lokasi di seluruh Indonesia

Tujuannya adalah meningkatkan pasokan listrik sekaligus melakukan diversifikasi dari bahan bakar minyak (BBM) sebagai sumber utama penyedia energi listrik.

Proyek ini kemudian dikenal sebagai “proyek pembangkit listrik 10.000 Megawatt (MW)” karena memang diharapkan dapat menyediakan pasokan listrik baru sebesar 10.000 MW per tahun 2013.

Sayangnya, seperti diungkapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, pelaksanaan proyek ini belum optimal. Salah satu indikasinya, terdapat pembangkit-pembangkit yang kapasitas produksinya ternyata masih di bawah jumlah yang semula ditargetkan. Padahal, pemerintahan baru di bawah Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah mencanangkan program untuk menambah pasokan listrik baru hingga 35.000 MW lagi. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan bahwa mau tidak mau langkah ini harus ditempuh agar tingkat ketersediaan listrik dapat sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi yang telah dicanangkan.

Tak bisa jalan sendiri

Menyadari bahwa tidak bisa melakukannya sendirian, pemerintah berkomitmen untuk melibatkan sektor swasta dalam program penambahan pasokan listrik. Formatnya adalah dengan menjadikan mereka sebagai Independent Power Producer (IPP).

Dengan skema ini, PLN dapat mengalihdayakan proses produksi energi listrik ke pihak swasta. Pihak PLN kemudian berperan sebagai pembeli sekaligus distributor tunggal dari listrik yang dihasilkan oleh pihak swasta yang bermitra dengannya sebagai IPP.

Detil mengenai IPP ini dapat Anda baca pada salah satu laman resmi situs PLN berikut ini.

Skema ini memang relatif menguntungkan bagi pihak swasta yang rendah karena mereka akan mendapatkan kepastian arus pemasukan (revenue stream) dengan modal yang relatif rendah. Namun demikian dalam implementasinya, strategi ini berdasarkan analisis Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga ternyata tidak terlepas dari sejumlah masalah.

Apa saja masalah dari skema IPP ini?

Seperti dalam banyak persoalan lain, proses perizinan mucul sebagai kendala, khususnya bagi pihak swasta yang ingin ikut berperan dalam proses pembangunan infrastruktur kelistrikan. Hal ini diamini oleh Sekretaris Jenderal Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MAKI) Heru Dewanto.

Heru mengungkapkan bahwa proses perizinan bagi pihak swasta untuk membangun pembangkit listrik di Indonesia sangatlah panjang. Diperlukan setidaknya 900 hari untuk mengurusnya.

Masalah krusial selanjutnya adalah masalah pembebasan lahan. Padahal ini merupakan infrastruktur dasar dalam proyek pengadaan pasokan listrik baru.

Salah contoh studi kasus nyata dari hal ini adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Indramayu Irianto “Yance” Syafiuddin dan turut melibatkan Wakil Presiden Jusif Kalla dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Sumuradem.

(Baca: JK bela terdakwa korupsi PLTU Indramayu)

Lalu bagaimana solusinya?

Terkait prosedur memperoleh izin yang berbelit-belit, Afrizal mengatakan bahwa untuk memotong rantai birokrasi, saat ini proses perizinan pembangunan pembangkit listrik telah dipusatkan di bawah satu atap yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kemudian terkait persoalan pembebasan lahan, Heru Dewanto berpendapat bahwa alih-alih fokus pada lahan milik masyarakat, pemerintah dengan dibantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebaiknya mendaftar aset-aset negara yang berupa tanah mulai dari yang dimiliki oleh BUMN hingga militer. Selanjutnya dikaji lebih lanjut, mana di antara tanah-tanah tersebut yang memenuhi syarat sebagai lahan untuk membangun pembangkit tenaga listrik.

Hal ini karena menurut Heru proses pengambilalihan lahan dari masyarakat adalah proses yang masih sangat problematik. —Rappler

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!