Polisi batal tahan Bambang Widjojanto karena bersikap kooperatif

Ahmad Nazaruddin

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi batal tahan Bambang Widjojanto karena bersikap kooperatif
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto akan ditahan di Rutan Brimob.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Sehari setelah Komjen Budi Gunawan dilantik menjadi Wakil Kepala Polri, Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto, dikabarkan kembali akan ditahan terkait kasus dugaan saksi palsu. Budi dijadikan tersangka kasus gratifikasi oleh KPK ketika Bambang masih menjabat.  

“Dia pernah dua kali kita panggil tapi tidak datang, dia kita anggap tidak kooperatif,” kata seorang penyidik di Bareskrim yang tak mau namanya disebut pada Rappler, Kamis, 23 April 2015.

Namun, setelah berita penangkapan Bambang menyebar di media sosial, Mabes Polri melakukan perubahan drastis. Penyidik akhirnya membatalkan rencana itu. 

“Hari ini pemeriksaan sudah selesai dan Pak BW belum akan ditahan. Memang akan ditahan kalau beliau tidak kooperatif. Tapi ini kooperatif. Jadi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan selanjutnya. Berkas Pak BW sore ini akan kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Victor Simanjutak di Mabes Polri

Bambang Widjojanto didampingi pengacadranya saat diperiksa di Bareskrim Polri hari ini, Kamis, 23 April 2015, pukul 3 sore. Foto istimewa

 

Saat ditanya wartawan perihal 3 mobil yang tersedia dan terparkir di depan kantor Bareskrim, Victor mengatakan jika pada awalnya memang ada rencana penahanan. 

Wartawan pun kembali bertanya, apakah tampilan mobil-mobil tersebut merupakan strategi mengancam Bambang agar ia bersikap kooperatif?

“Tidak ada ancaman. BW itu orang besar yang tidak bisa diancam. Ini menunggu hasil penyidikan saja,” lanjut Victor yang membantah jika dirinya diintervensi untuk tidak menggunakan kewenangan penahanan itu.

Setelah mengabarkan bahwa pihaknya batal menahan Bambang, ketiga mobil itu pun langsung bubar.

Sebelumnya, Victor mengatakan bahwa Bambang akan ditahan di Rutan Brimob sore ini. 

“Penyidik memutuskan menahan BW,” kata Victor seperti dikutip Kompas

“Kita pisah dengan Fahmi supaya tidak saling kerja sama mengatur skenario perkara. Fahmi kan sudah ditahan di Rutan Bareskrim.”

Yang dimaksud dengan Fahmi oleh penyidik adalah Zulfahmi Arsyad, tersangka lain di kasus yang sama. Dia disebut sebagai kerabat dari Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar.  

Surat penahanan Bambang Widjojanto disodorkan oleh penyidik Bareskrim Polri bernama Abdul Karim, 23 April 2015. Foto istimewa.

Dalam surat penahanan yang dimiliki Rappler, Bambang menyatakan keberatan untuk menandatangani surat tersebut. Ia menuliskan alasannya di surat penahanan tersebut. 

Dalam surat penahanan yang diterima Bambang Widjojanto dari Mabes Polri, Wakil Ketua KPK non aktif itu menuliskan poin-poin keberatannya atas penahanan. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona. Foto istimewa

Bambang sudah lama dijadikan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena diduga menyuruh memberikan keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kotawaringin Barat. Bila terbukti, Bambang bisa terancam hukuman pidana 7 tahun. 

Ini bukan pertama kalinya Bambang ditahan polisi. Pada Januari 2015, dia dijemput polisi ketika mengantarkan anaknya sekolah dan sempat ditahan. (BACA: Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Polisi) — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!