Anggota Satpol PP di Aceh dicambuk karena mesum

Nurdin Hasan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Anggota Satpol PP di Aceh dicambuk karena mesum
Tak hanya orang biasa yang kena hukuman cambuk, Satpol PP Aceh pun kena cambuk karena mesum

BANDA ACEH, Indonesia— Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bener Meriah dicambuk bersama dengan 6 warga lainnya di Gedung Olahraga dan Seni, Aceh Tengah, Kamis 7 Mei 2015. 

Menurut Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Wilayatul Hisbah (polisi Syariah) Aceh Tengah bernama Muslim, anggota Satpol PP yang diidentifikasikan dengan inisial J, 29 tahun, ini dicambuk karena berbuat mesum dengan S, pada Januari lalu. Mereka berdua ditangkap warga di daerah Wih Pesam, Aceh Tengah. 

Disaksikan ribuan warga dan pejabat setempat, keduanya dicambuk masing-masing 5 kali.

“Sebenarnya, mereka divonis Mahkamah Syar’iyah Takengon sembilan kali cambuk, tapi telah dikurangi masa tahanan selama empat bulan sehingga dicambuk lima kali,” katanya kepada Rappler.

Menurut Muslim, keduanya melanggar Qanun tentang Khalwat atau perbuatan mesum. Dalam qanun itu, disebutkan setiap orang Muslim di Aceh yang melakukan mesum diancam hukuman cambuk tiga hingga sembilan kali di depan publik.

“Mereka sama-sama telah menikah, tapi masih melakukan mesum sehingga dijatuhi hukuman maksimal oleh majelis hakim,” katanya.

Setelah ditangkap saat berbuat mesum, mereka diserahkan pada polisi syariah untuk diproses sesuai hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh. Keduanya ditahan selama proses penyidikan dan persidangan.

Lima orang lainnya dicambuk karena judi

Muslim menambahkan, 5 warga lain masing-masing dicambuk 6 kali karena mereka bermain judi jenis kartu domino. Hakim syariah memvonis kelimanya dengan 7 kali cambuk, tetapi mereka telah ditahan sebulan sehingga dikurangi satu kali cambuk.

Beberapa warga sempat berteriak agar algojo mencambuk lebih keras lagi saat rotan sepanjang satu meter diayunkan ke punggung terpidana cambuk. Apalagi ini merupakan prosesi cambuk pertama digelar di Aceh Tengah tahun ini. 

“Antusias warga untuk menegakkan syariat Islam di sini cukup tinggi. Semoga ini prosesi eksekusi cambuk terakhir di Aceh Tengah,” kata Muslim.

Prosesi hukuman cambuk makin sering dilakukan di Aceh. Sudah 31 warga Aceh yang dieksekusi cambuk selama lima bulan terakhir — 6 orang dicambuk karena melakukan mesum, sedangkan sisanya melanggar qanun (peraturan daerah di Aceh) tentang perjudian.

Pada 30 April, 6 warga, termasuk seorang perempuan dicambuk di Kota Langsa. Di hari yang sama, 10 warga Aceh Tenggara juga dieksekusi cambuk di depan publik karena mereka terbukti bermain judi. Sepasangan kekasih di Bener Meriah dicambuk 6 kali pada 24 April, karena berbuat mesum. Sebelumnya, pada 6 Maret, 6 orang penyabung ayam dicambuk di Kabupaten Aceh Besar. 

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), September 2014, mensahkan Qanun Jinayat, yang mengatur zina, pemerkosaan, pelecehan seksual, minum minuman keras, judi, lesbian, homoseksual, khalwat, menuduh orang lain berbuat zina dan bermesraan antara pria dan perempuan tanpa ikatan perkawinan.

Ancaman hukuman terhadap para pelanggar Qanun Jinayat mulai 10 sampai 200 kali cambuk di depan umum. Selain cambuk, ada juga hukuman denda antara 200 hingga 2.000 gram emas murni atau ancaman 20 bulan sampai 200 bulan penjara. Hukuman paling ringan 10 kali cambuk diberlakukan bagi pelaku mesum dan ancaman terberat 200 kali cambuk terhadap pemerkosa anak. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!