SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia— Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie mengenai kepengurusan Partai Golkar, Senin, 18 Mei 2015. Putusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono dibatalkan.
“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti, seperti dikutip oleh Kompas.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan melalui akun Twitternya bahwa majelis hakim juga memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang dan asas umum pemerintahan yang baik.
“Majelis hakim berpendapat putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat multitafsir dan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengesahkan kubu Agung,” kata Yusril dalam Twitternya.
4. Majelis mengatakan bhw menkumham melakukan tindakan sewenang2 dan melakukan perbuatan tercela mensahkan kubu Agung dg cara melawan hukum
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) May 18, 2015
Kubu Agung Laksono selaku tergugat juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 348.000.
Perselisihan belum berakhir
Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang juga figur senior di Golkar, telah meminta kedua belah pihak bersatu pasca pengumuman ini.
“Kita tunggu keputusan pengadilan. Kita berharap Golkar bersatu. Siapa pun yang menang adalah kemenangan Golkar juga kan. Tentunya diharapkan cepat bersatu,” katanya pada media di Bali.
Nurdin Halid, wakil ketua umum Golkar versi Munas Bali, mengharapkan pihak yang kalah untuk legowo dan menerima putusan PTUN.
“Mudah-mudahan siapapun yang kalah dalam putusan ini tidak melakukan banding dan bisa menerima dengan ikhlas. Termasuk Menkumham,” ujar Nurdin sebelum pembacaan putusan, pada Antaranews.com.
Sementara itu, pengacara kubu Agung OC Kaligis pun sudah mengindikasikan upaya banding. Ia pun menyindir pihak-pihak yang seakan-akan melarang banding.
“Kalau memang hasil putusan PTUN tidak sesuai harapan saya banding. Masa ada kata-kata yang enggak boleh banding. Itu melanggar hukum acara. Tapi keyakinan saya tidak ada kata kalah hari ini,” katanya pada media.
Agung sendiri sudah mengiyakan rencana itu.
“Saya tidak terima dan saya akan banding,” katanya di PTUN pada media. Ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut.
Majelis hakim PTUN sudah memutuskan hingga putusan banding dikeluarkan, keputusan ini akan berlaku. Selama banding sedang diproses, putusan ini belum bersifat inkracht. Namun, majelis hakim telah memberikan jalan keluar untuk mencegah kevakuman pimpinan partai.
7. Utk mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan Golkar, maka sampai putusan ini inkracht DPP Golkar yg sah adalah hasil Munas Riau th 2009
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) May 18, 2015
8. DPP Golkar hasil munas Riau dipimpin Ketum ARB dan Sekjen Idrus Marham. Wk Ketum adalah Agung Laksono
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) May 18, 2015
9. Jadi Agung Laksono silahkan rapat sama2 dg ARB dan Idrus dlm kapasitas sbg Waketum utk bahas pencalonan Pilkada yg akan datang hehehe
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) May 18, 2015
—Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.