Pemerintah Myanmar batasi pernikahan Rohingya

Banyol Kong Janoi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah Myanmar batasi pernikahan Rohingya

EPA

Praktik diskriminasi juga sampai ke sektor pernikahan dan administrasi anak.

BU THEE TUANG, Myanmar— Pernikahan bagi etnis Rohingya ternyata dibatasi pemerintah Myanmar sejak lama. Mereka yang menikah tanpa izin bisa dipenjara.

Sejak tahun 1994, Pemerintah Myanmar sudah membatasi pernikahan etnis Rohingya melalui perintah resmi. Semua pernikahan harus memiliki izin dari pemerintah. Sayangnya, izin ini tidak mudah didapat.

Kyaw Kyaw, 25 tahun, tak berani memberikan nama aslinya karena takut ditangkap pihak berwajib. Ia menceritakan perjuangannya (dan rekan-rekan etnis Rohingya) untuk menikah.

“Saya lulus sekolah tiga tahun lalu dan sudah mengajukan izin menikah sejak dua tahun lalu. Saya dengar jika Anda membayarkan sejumlah uang maka Anda dengan cepat bisa dapat izin,” katanya.

Uang suapnya sekitar Rp 2 juta, jumlah yang tidak sedikit bagi mereka yang hidup di ambang kemiskinan. Bagi yang beruntung memiliki uang untuk menyuap petugas, mereka bisa saja mendapatkan izin tersebut. Namun, tidak banyak yang harus gigit jari karena tidak bisa mengumpulkan uang sebesar itu.

(BACA: Myanmar bantah sebabkan krisis migran Rohingya

Bagaimana bila mereka nekat saja menikah tanpa izin? 

“Salah satu teman saya mengajukan izin untuk menikah. Dokumennya sudah disetujui tapi ia tidak punya uang untuk menyuap petugas, sehingga ia tidak mendapatkan surat-suratnya. Tapi ia tetap menikah. Setelah itu petugas datang menangkap dia dan dia masuk penjara tujuh tahun,” tuturnya.

Pernikahan ilegal bisa dilakukan dengan cara lari ke negara tetangga. Bangladesh jadi pilihan utama bagi pasangan yang tak mampu membayar biaya menikah.

Bagi pasangan yang nekat menikah di Myanmar tanpa izin, nasib pedih membayangi masa depan mereka.

“Para pasangan itu tetap menikah tanpa izin. Kalau perempuannya hamil, dia harus menggugurkan bayinya karena itu jadi bukti hidup kalau mereka menikah secara ilegal,” kata Chris Lewa, aktivis dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Arakan Project.

“Pasangan yang menikah tanpa izin bisa masuk penjara sampai lima tahun, biasanya yang kena pihak laki-laki.” 

Proses yang sulit untuk mendapatkan izin menikah disinyalir merupakan trik pemerintah untuk membatasi populasi etnis Rohingya.

“Bagi saya, ini jelas taktik pemerintah untuk membatasi populasi. Dalam satu sesi di parlemen, Kementerian Imigrasi menjelaskan kalau mencegah pernikahan adalah acara untuk mengurangi penduduk,” ujar Chris.

Nasib anak Rohingya yang tak terdaftar

Seorang anak pengungsi Rohingy tertidur pulas meski hanya beralaskan tikar di sebuah gedung di Pelabuhan Kuala Langsa, Aceh Utara, 17 Mei 2015. Foto oleh Febriana Firdaus/Rappler

Nasib buruk tidak hanya menghantui pasangan Rohingya, tapi juga anak-anak mereka. Pasangan yang menikah secara legal harus menandatangani perjanjian untuk tidak mempunyai anak lebih dari dua orang.

Bagi yang menikah tanpa izin, anak-anak mereka harus siap tidak diakui negara. Pemerintah Myanmar menolak mencatat anak-anak tersebut. Satu-satunya catatan keberadaan mereka adalah di ’daftar hitam’ pemerintah.

Ada sekitar 40 ribu anak Rohingya yang tak terdaftar, termasuk 7 ribu yang lahir tahun ini.

“Pemerintah tidak mengeluarkan akta kelahiran bagi anak-anak (hasil pernikahan ilegal) sejak pertengahan tahun 90an,” kata Chris.

“Jika seorang anak tidak terdaftar, ia tidak akan pernah dapat akta, tidak bisa bepergian dan tidak bisa bersekolah. Saat dewasa ia tidak bisa menikah karena tidak punya surat-surat.”

Arakan Project menuntut pemerintah Myanmar segera melakukan sesuatu untuk menghilangkan pembatasan ini. Presiden Myanmar Thein Sein berjanji pada PBB bahwa pemerintahnya akan mengatasi masalah kewarganegaraan Rohingya seperti izin kerja dan berpindah tempat. Sayangnya, isu pernikahan tak disinggung sama sekali.

“Jika orangtua ingin mengakui seorang anak adalah anaknya, mereka tahu mereka akan masuk penjara karena menikah secara ilegal. Jadi mereka tidak pernah mencatatkannya. Mereka menyembunyikan anak-anak itu atau mengirimnya ke luar negeri,” kata Chris. 

“Kami mendengar kisah anak-anak Rohingya yang ditinggalkan di kamp pengungsi di Bangladesh. Ini situasi yang menyedihkan bagi anak-anak itu dan ibunya. Masalah pernikahan ini merupakan pelanggaran HAM berat terhadap masyarakat.”—Rappler.com

Berita ini berasal dari Asia Calling, program radio mingguan dari KBR68H

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!