PSSI transparan atau terancam pidana

PSSI transparan atau terancam pidana
Indonesia tak mungkin bisa melakukan seperti FBI pada FIFA karena tak memiliki amunisi berupa undang-undang. Usulan untuk membuat UU sepak bola pun dicanangkan.

Persatuan sepak bola seluruh Indonesia (PSSI) tak bisa lagi acuh dengan tuntutan publik untuk bersikap transparan dalam pengelolaan organisasinya. Penangkapan pejabat federasi sepak bola dunia (FIFA) oleh biro federal Amerika Serikat (FBI) memperkuat desakan publik agar PSSI membeber keuangannya.  

Penangkapan pejabat FIFA oleh kepolisian Swiss dan FBI menunjukkan bahwa hukum positif bisa diterapkan dalam organisasi sepak bola. Penindakan hukum seperti itu bukan merupakan intervensi pemerintah, tapi bagian dari proses penegakkan hukum. 

Di Indonesia, PSSI beberapa kali menolak campur tangan pemerintah dengan alasan statuta FIFA. Padahal, statuta FIFA juga menunjukkan kewajiban untuk taat terhadap aturan hukum negara setempat.

“Itu di dalam statutanya juga jelas. FIFA ataupun PSSI juga tunduk terhadap hukum positif di negara tempat mereka berada,” kata staf khusus Kementerian Pemuda dan Olahraga Khusen Yusuf Sulaiman, Kamis, 28 Mei.

Karena itu, Kemenpora sampai saat ini menyesalkan sikap PSSI yang masih ngotot tak mau transparan. Permintaan fans Timnas agar mereka membuka keuangan hak siar Timnas U-19 sampai saat ini juga belum dilakukan. Padahal, saat itu Timnas U-19 banyak tersita dengan jadwal uji coba yang ketat demi memenuhi kontrak  siaran langsung. 

Komisi Informasi Pusat (KIP) juga telah memutuskan bahwa PSSI wajib membuka laporan keuangannya jika ada publik yang meminta. Itu karena mereka adalah badan publik, sesuai putusan KIP pada 9 Desember 2014. “Bagaimana bisa berprestasi jika performa pemain drop karena dipaksa bermain di mana-mana,” kata Khusen.  

Nyatanya, sampai hari ini, PSSI tetap menutup diri. Khusen berharap apa yang terjadi atas FIFA juga membuka ruang bagi hukum positif masuk dan membuat PSSI tak lagi arogan dan selalu berlindung dibalik kata intervensi.

Perlu UU khusus sepak bola nasional 

Sementara itu, peneliti dari Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (UII) Puguh Windrawan mengatakan bahwa penangkapan FIFA oleh FBI sangat sulit untuk dilakukan di Indonesia.

Meski Indonesia memiliki undang-undang antikorupsi seperti UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, negara belum bisa menindak praktek korupsi di PSSI. 

“UU Tipikor hanya untuk menindak pengguna uang negara. Sedangkan untuk pencucian uang, kita memiliki kesulitan dalam melacak arus uang secara digital sedangkan di AS sudah sangat canggih. Selain itu, praktek pencucian uang bisa lebih tersembunyi karena bisa jadi tanpa proses transfer di bank,” kata Puguh, Kamis. 

Karena itu, kata Puguh, sebaiknya pengelolaan sepak bola di Indonesia diatur dalam UU. Bentuknya bisa berupa UU persepakbolaan nasional. Di dalamnya bisa diatur standar pengelolaan keuangan, sistem transparansi, dan sanksi untuk penyimpangan-penyimpangan seperti korupsi, suap, match fixing, dan penyimpangan kewenangan.

Hal-hal yang menjadi pangkal pembekuan PSSI oleh Menpora seperti kontrak pemain, pembayaran pajak, dan dasar hukum klub juga bisa dibahas di dalamnya. AS tidak memerlukan UU khusus sepak bola karena sistem UU anti-korupsi dan pencucian uang mereka lebih progresif dibanding Indonesia.  

“Sepak bola di Indonesia itu unik. Kita tidak seperti di luar negeri yang profesional. Di sini, stadion milik pemda. Padahal kita sepak bola profesional. Ada hal-hal di dalam sepak bola yang hanya terjadi di Indonesia. Jika tidak diatur secara detail, permasalahan antara Menpora dan PSSI seperti ini akan berlangsung terus menerus,” kata Puguh. 

Seperti UU Pers, UU persepakbolaan nasional bisa menjadi lex specialis untuk kasus-kasus hukum yang terjadi di lingkup sepak bola.

“Pihak-pihak yang terkait di dalam sepak bola juga bisa dimasukkan. Misalnya, suporter. Mereka itu juga bagian dari stakeholder klub. Kewenangan dan peran mereka bisa diatur. Ini bisa meminimalisir kekerasan antar mereka,” kata Puguh.  

Memang, Indonesia sudah memiliki UU olahraga dalam bentuk UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Namun, kata Puguh, UU SKN lebih banyak membahas peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengembangkan cabang olahraga.  Sedangkan persoalan di sepak bola lebih kompleks.

“UU SKN tak cukup untuk mengaturnya,” kata dia.

Namun, proses membuat UU persepakbolaan nasional bakal memakan waktu lama. Mulai dari membentuk rancangan undang-undang (RUU) hingga proses pembahasan di DPR.

“Mungkin yang bisa dilakukan saat ini ya menindak mereka (PSSI) dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal-pasal seperti penyuapan kan juga ada di dalamnya. Masalahnya, apakah penegak hukum mau melakukannya?” kata Puguh. –Rappler.com

Add a comment

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.