Trik Ahok akali undang-undang struktur pemerintahan

Adelia Putri
Trik Ahok akali undang-undang struktur pemerintahan
Ahok tak bisa hapus jabatan camat, tapi ia punya cara lain.

JAKARTA, Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengemukakan alasannya mengajukan penghapusan posisi camat dari pemerintahan provinsi, Rabu, 3 Juni.

Pekan lalu, Ahok mengutarakan wacana menghapuskan posisi camat dan lurah dari struktur pemerintahan di provinsi DKI Jakarta. Seperti yang dilaporkan media, Ahok mengatakan bahwa saat ini sudah terlalu banyak pegawai negeri sipil (PNS) di DKI dan jumlah mereka harus dikurangi.

Ternyata, wacana ini dilontarkan Ahok bukan karena struktur pemerintah yang terlalu gemuk, namun karena tugas camat bisa dikerjakan oleh petugas struktural lainnya.

“Bukan gemuk, tapi posisi camat itu bisa diwakili oleh asisten (walikota). Yang paling penting kan manajer, buat apa ada dua manajer kalo lurahnya berfungsi dengan baik? Jadi cuma supervisi kan?” kata Ahok di Balai Kota, Rabu.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, menilai keinginan Ahok menghapus jabatan camat sebagai langkah inkonstitusional karena menabrak undang-undang kekhususan DKI Jakarta, seperti yang diatur dalam UU No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta.

“Kalau sebatas wacana, silakan saja. Tapi seandainya benar-benar dilakukan, jelas itu inkonstitusional. Pasal 13 UU 29 No. 2007 tegas menyatakan bahwa camat yang memimpin kecamatan adalah perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta, selain sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kota administrasi/kabupaten administrasi, dan kelurahan,” kata Masnur, seperti dikutip Okezone

Ahok mengakui wacana ini, jika benar dilaksanakan, akan bertabrakan dengan undang-undang yang berlaku saat ini.

Pasal 126 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan adanya Camat yang memimpin setiap kecamatan untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Camat diangkat oleh walikota atas usulan sekretaris daerah.  

Ahok memang tak bisa menghapus posisi camat, namun ia bisa memilih untuk mengosongkan posisi tersebut.

“Secara undang-undang, nggak bisa menghapus camat, sama seperti (jika saya mau) menghapus wakil lurah. Bisa nggak saya hapus posisi wakil lurah? Ya nggak bisa. Yang bisa, saya nggak menempatkan orang di posisi itu. Jadi, kotaknya wakil lurah di DKI masih ada, tapi saya nggak isi,” ujar Ahok.

Keputusannya untuk tidak mengisi posisi wakil lurah ternyata tidak berdampak negatif, sehingga Ahok positif jika nanti ia mengosongkan camat, tidak ada perbedaan yang berarti.

“OK aja, karena ada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di kelurahan,” ujar Ahok. 

Perubahan ini nantinya akan sejalan dengan upaya mentransformasi kinerja PNS DKI, di mana setiap PNS akan dibayar berdasarkan kerjanya, bukan sebatas jabatannya.

“Kan dulu gaji ditentukan oleh jabatan, sekarang kan kita ubah, gaji ditentukan oleh fungsional. (Tunjangan Kinerja Daerah) TKD dinamis itu nggak ada hubungan dengan jabatan kamu, jadi kamu kerja. Ini transformasi PNS di DKI supaya dia rajin kerja,” ujar Ahok.

“Kamu harus ada kontribusi kerja. Proporsi gaji kamu itu bisa 80% TKD dinamis, jadi membuat kamu rajin.”

Namun, hingga saat ini, wacana penghapusan posisi camat belum diteruskan menjadi rencana konkrit.

Ahok juga merasa undang-undang saat ini terkadang membatasi efisiensi kerja pemerintah, namun tak banyak yang bisa ia lakukan mengenai hal tersebut.

“Kalau bukan karena undang-undang, saya nggak mau itu ada (kabupaten) Kepulauan Seribu. (Populasinya) 20 ribu orang lebih. Buat apa? (Posisikan) camat aja di situ. Yang penting di sana apa, puskesmas sama sekolah,” tanyanya.  

“Itu uang ratusan miliar buat Kepulauan Seribu, bagi aja ke 20 ribu (penduduk itu), dapat 10 juta loh setiap orang setahun lebih. Makmur lho, mereka. Ngapain ada sudin (suku dinas) ini itu? Kalau sudin perikanan OK, kalo sudin PU (Pekerjaan Umum) buat apa sih, bikin sudin lagi, pegawai lagi?” ujar Ahok.—Rappler.com

 

 

 

Add a comment

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.