PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Novel Baswedan

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Novel Baswedan

GATTA DEWABRATA

Hakim menolak seluruh gugatan praperadilan Novel Baswedan.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Zuhairi menolak gugatan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Selasa, 9 Juni 2015. 

“Menolak untuk seluruhnya, menyatakan penangkapan atas Novel Baswedan sah, menyatakan penahanan atas Novel sah,” kata Hakim Zuhairi.

Pengadilan berpendapat bahwa penangkapan telah sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyebutkan bahwa penangkapan yang dilakukan petugas harus memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka, serta menyebutkan alasan penangkapan dan uraian singkat kejahatan yang disangkakan.  

Di ayat 3 ditambahkan bahwa tembusan surat perintah penangkapan yang ditandatangani pejabat kepolisian yang berwenang harus diberikan kepada keluarga segera setelah ditangkap.  

Kesimpulan itu diambil hakim setelah mempelajari kesaksian dan menimbang bukti-bukti. Salah satunya kesaksian ketua RT kediaman Novel di Kelapa Gading, Wisnubroto. 

“Wisnubroto menyaksikan waktu penangkapan Novel, penyidik menyampaikan dan memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada pemohon (Novel),” kata Hakim Zuhairi.

Sprindik penangkapan juga telah diberikan terlebih dahulu kepada keluarga pemohon melalui Wisnu. 

Hakim Zuhairi juga menyebut penangkapan yang dilakukana polisi terhadap Novel setelah dua kali panggilan, sesuai dengan pasal 36 ayat 1 huruf b KUHAP.

“Menurut pengadilan, panggilan dua kali sudah cukup walaupun ketidakhadiran karena tugas di KPK. Panggilan harus dipenuhi meski ada tugas,” katanya.  

Klausul lainnya soal penangkapan yakni keputusan polisi untuk mengikuti Novel ke lantai dua menuju kamarnya. Kuasa hukum keberatan, karena dianggap melampuai kewenangan penangkapan. Karena menurut pasal 33 KUHAP, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah jika didampingi pengadilan setempat. 

Menurut kuasa ahli pemohon juga bahwa penangkapan di dalam rumah disamakan dengan penggeledahan apabila dilakukan rumah orang lain.  

Tapi hakim berpendapat berbeda. “Menurut hemat hakim, penggeledahan adalah mencari atau menemukan barang yang dijadikan bukti pidana. Penyidik mengikuti Novel di lantai dua sampai kamar, hanya untuk menjaga hal yang tidak diinginkan,” katanya. 

Selain pertimbangan di atas, Hakim Zuhairi juga menolak dalil pemohon terkait surat perintah penangkapan yang kadaluarsa seperti yang disebutkan dalam pasal 19 ayat 1 KUHAP. Bahwa surat hanya berlaku satu hari. 

Kuasa hukum Novel: Hakim abaikan bukti dari KPK 

Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu alias Kanti, mengatakan bahwa hakim mengabaikan bukti-bukti penting. 

Pertama, surat gelar perkara yang diduga palsu. “Apakah gelar perkaranya benar ada?” katanya. 

Kedua, soal klausul penangkapan dan penggeledahan. “Memasuki rumah orang tanpa izin itu dianggap bukan penggeledahan, padahal menurut KUHAP itu kategorinya penggeledahan,” katanya.  

Ada dua definisi penggeledahan. Penggeledahan terkait perampasan barang dan penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan.  

Seharusnya dalam penangkapan Novel kemarin, juga disertai dengan surat penggeledahan.  

Ketiga, soal bukti surat dari KPK yang menyatakan Novel tidak dapat hadir karena sedang bertugas di luar kota selama beberapa hari. “Surat pimpinan KPK itu tidak dianggap sebagai bukti patut. Bagaimana Novel bisa hadir tanpa izin dari pimpinan?” katanya. 

Padahal, seperti yang diungkap oleh Ketua KPK non aktif Abraham Samad, Novel ingin hadir akan tetapi tidak diizinkan oleh rapat pimpinan.   

Keempat, terkait penahanan yang dilakukan tanpa alasan yang tidak disebutkan dalam pertimbangan hakim. “Padahal kan alasannya karena perintah atasan,” katanya. 

Cabut gugatan praperadilan kedua

Sementara itu dalam hari yang sama, tim kuasa hukum Novel resmi mencabut surat gugatan praperadilan kedua terhadap Polri. Gugatan tersebut terkait dengan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang miliknya.

“Secara resmi hari ini secara administratif sah dilakukan pencabutan (gugatan kedua),” kata Johannes Gea, salah satu kuasa hukum Novel, seperti dikutip Kompas.com.

Gugatan dicabut karena ada sejumlah perbaikan di dalam berkas gugatan yang diajukan. Rencananya tim kuasa hukum Novel akan mengajukan kembali permohonan praperadilan dalam minggu ini.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!