Aksi kartel pangan sulit dibuktikan secara hukum

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Aksi kartel pangan sulit dibuktikan secara hukum

EPA

Meskipun aksi kartel pangan dampaknya nyata, namun ternyata sulit untuk memberantas keberadaan mereka

JAKARTA, Indonesia — Secara global, harga komoditas pangan sedang menurun. Namun di dalam negeri justru hal sebaliknya yang terjadi hingga mendorong laju inflasi. Aksi kartel pangan ditengarai menjadi penyebabnya. Pembuktian hukum menjadi kendala untuk menyeret mereka ke meja hijau

“Harga komoditas pangan dunia cenderung turun, tapi di dalam negeri malah naik. Ini ada fenomena kartel pangan. Diakui atau tidak, memang ada itu,” kata pakar ekonomi pertanian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) di sela-sela acara Kajian Tengah Tahun INDEF, Rabu, 10 Juni.

(BACA: Efisiensi distribusi, kunci redam inflasi pangan)

Tren harga komoditas global hingga kwartal 1 2015. Sumber: Commodity Markets Outlook Bank Dunia

Merujuk pada data Commodity Markets Outlook Bank Dunia terbitan April 2015, harga komoditas pangan sedang berada dalam tren penurunan.

Bank Dunia sendiri memprediksi bahwa di 2015 ini, harga komoditas pangan akan tumbuh negatif secara year-on-year sebesar 9,7%.

Sulit dibuktikan secara hukum

Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam laporannya yang berjudul “Hard Core Cartels” mendefinisikan kartel sebagai aktivitas ‘anti-kompetisi’ dalam sebuah perekonomian yang pada umumnya dilakukan dengan memanipulasi sisi pasokan.

Kartel muncul ketika pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasokan sebuah barang/jasa bersepakat untuk menahan jumlah pasokan sehingga terjadi kelangkaan karena jumlah pasokan ada di bawah tingkat permintaan.

Dalam hukum dasar ekonomi, situasi tersebut akan mendorong terjadinya kenaikan harga untuk barang/jasa terkait.

Ketika ukuran pasar (market size) para pihak dalam ‘koalisi’ ‘kartel ini sudah cukup besar, mereka akan memiliki  kemampuan untuk mengendalikan harga. Bila ini terjadi, harga bukan lagi cerminan dari mekanisme pasar dan aktivitas kompetisi yang sehat.

Bustanul mengungkapkan bahwa meskipun di tanah air terdapat indikasi kuat adanya kartel pangan, ia juga mengakui sulit untuk membuktikan hal tersebut secara hukum.

“Sulit untuk dibuktikan secara hukum yang memerlukan dua alat bukti yang pasti. Apa iya ada pengusaha saling bekerjasama (membentuk kartel) lalu meninggalkan buktinya di atas meja?” ujar Bustanul.

Pakar hukum bisnis Universitas Indonesia Partogi Pangaribuan sepakat dengan pendapat Bustanul.

“Praktik kartel masalahnya memang di pembuktian. Bagaimana membuktikan misalnya para pengusaha yang diduga membentuk kartel ini memang menahan supply?” kata Partogi.

Dalam konteks Indonesia, situasi ini, menurut Partogi, juga diperparah oleh belum optimalnya peran Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Meskipun demikian, KPPU tak bisa sepenuhnya disalahkan karena memiliki keterbatasan kewenangan. “Soal kartel ini juga ada isu soal kewenangan KPPU yang kurang kuat,” ujar Partogi.

Bahkan di tanah air, Partogi juga mengungkapkan jika sejauh pengetahuannya, belum ada kasus kartel komoditas yang terungkap. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!