Indonesia

Studi: Keamanan pangan Indonesia masih lemah

Haryo Wisanggeni, ATA, Stefanie Budi Suryo

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Studi: Keamanan pangan Indonesia masih lemah

Anton Muhajir

Setelah 3 tahun beruntun stagnan, skor Indonesia dalam Global Food Security Index 2015 hanya naik 0,1, namun turun peringkat.

JAKARTA, Indonesia [UPDATED] — Hampir setengah dekade belakangan, kemajuan pembangunan keamanan pangan di Indonesia berjalan lambat, bahkan cenderung stagnan. Hal ini merujuk pada Global Food Security Index (GFSI) yang diterbitkan setiap tahun oleh Economist Intelligence Unit (EIU).

Dalam GFSI edisi 2015 yang terbit baru-baru ini, terlihat bagaimana skor Indonesia sejak 2012 hingga 2014 stagnan di angka 46,6. Baru pada 2015 ini terjadi peningkatan tipis menjadi 46,7.

Meski demikian, peringkat Indonesia turun ke posisi 74 dari 109 negara tahun ini. 

Keamanan pangan Indonesia empat tahun belakangan. Sumber: Global Food Security Index 2015 Economist Intelligence Unit

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah terkait ketersediaan stok, keterjangkauan harga, dan kualitas serta keamanan pangan di tanah air.

Tiga faktor tersebut merupakan indikator yang digunakan oleh EIU dalam mengukur keamanan pangan negara-negara yang mereka survei dalam penyusunan GFSI.

Mari kita ulas satu-persatu faktor-faktor tersebut.

Soal ketersediaan, distribusi adalah kunci

Menteri Pertanian Amran Sulaiman sepakat bahwa rantai distribusi yang belum efisien menjadi faktor utama mengapa ketersediaan bahan pangan di pasar Indonesia kerap tidak stabil.

“Kuncinya tata niaga dalam urusan distribusi lancar,” kata Amran, awal bulan Juni ini.

(BACA: Efisiensi distribusi, kunci redam inflasi pangan)

Situasi ini diperparah dengan keberadaan kartel pangan yang mengganggu mekanisme pasar dalam pembentukan harga pangan dan membuatnya tidak berpihak pada konsumen.

Menyebutnya dengan istilah ‘spekulan’, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sepakat bahwa keberadaan kartel pangan memang nyata. “Memang ada itu,” kata Rachmat di Jakarta, Rabu, 17 Juni.

Memberantas kartel pangan juga bukan pekerjaan mudah. Pasalnya, aksi mereka sulit dibuktikan secara hukum.

(BACA: Aksi kartel pangan sulit dibuktikan secara hukum)

Belakangan, muncul harapan baru untuk memberantas kartel pangan pasca pada 15 Juni awal pekan ini Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Dalam Perpres tersebut ditegaskan larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Namun demikian masih perlu dinanti apakah Perpres ini nantinya akan efektif.

Dilema impor

Kembali ke persoalan stok pangan kita, saat stok dalam negeri tidak mencukupi terdapat opsi melakukan impor sebagai jalan terakhir. Demikian dijelaskan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian Yusni Emilia Harahap.

“Tapi masa iya harus mengorbankan rakyat karena tidak ada stok pangan di pasar? Lagipula impor yang didatangkan dengan hitungan sesuai kekurangan. Tidak dibuat lebih, ” kata Yusni baru-baru ini.

Namun perlu diingat bahwa naiknya volume impor dapat mendorong neraca perdagangan kita ke arah negatif dan pada akhirnya menggerus Produk Domestik Bruto (PDB).

Ancaman inflasi pangan

Kembali ke hukum dasar ekonomi, persoalan dengan ketersediaan stok akan berimbas naiknya harga dan semakin kencangnya laju inflasi.

Indikasinya, pada Mei lalu inflasi Indonesia mencapai titik tertingginya di 2015, yang dipicu oleh naiknya harga pangan secara umum. Di tengah periode bulan Ramadan seperti saat ini, ancaman inflasi pangan menjadi semakin nyata.

(BACA: Mengapa inflasi cenderung naik di bulan Ramadan?)

Kualitas dan keamanan juga bermasalah

Masih ingat dengan munculnya beras yang diduga berasal dari plastik? Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengungkapkan bahwa berangkat kasus tersebut, pihakya kemudian ‘blusukan’ memeriksa beras yang ada di pasar.

(BACA: Segala hal yang perlu kamu tahu tentang beras plastik)

Ternyata terdapat banyak beras impor dengan berbagai merk yang belum didaftarkan di Kementerian Perdagangan.

“Ternyata yang saya pelajari, di pasar itu ada beras impor dengan macam-macam brand yang itu belum didaftarkan,” kata Rachmat. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!