Apa kabar pernikahan beda agama setelah putusan MK?

Bunga Manggiasih

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Apa kabar pernikahan beda agama setelah putusan MK?
Mahkamah Konstitusi tolak permohonan uji materi pernikahan beda agama. Apakah jalan tertutup untuk menikah secara legal di negeri sendiri?

Hari ini, Kamis, 18 Juni 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi tentang pernikahan beda agama dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan. Alasannya, agama adalah penentu keabsahan perkawinan, sedangkan negara sekadar menetapkan keabsahan administratifnya.

Sebagai pelaku nikah beda agama, saya merasa kecewa. Tentu pendapat ini bias (toh netralitas cuma mitos). Sejujurnya, putusan itu tak mengejutkan, mengingat rekam jejak MK yang cenderung konservatif dalam hal uji materi yang berbau agama – sila baca berita tentang uji materi UU PNPS Penodaan Agama beberapa tahun lalu. Keajaiban yang dulu saya harap dibuat MK sang “pengawal konstitusi” tak terwujud.

Dengan putusannya itu, MK menutup kemungkinan adanya jalur alternatif yang relatif netral bagi pelaku nikah beda agama. Yaitu, menikah di hadapan petugas negara dan mencatatkannya agar diakui sah secara hukum oleh negara.

(BACA: MK tolak permohonan uji materi pernikahan beda agama)

Keberadaan jalur pernikahan secara sipil itu bukan cuma memudahkan pasangan beda agama, tapi juga memastikan legalitas pernikahan bagi pasangan penganut kepercayaan, pasangan yang agnostik (mereka yang tidak tahu apakah Tuhan itu ada), maupun pasangan ateis yang tidak percaya Tuhan itu ada (karena bukankah percaya bahwa Tuhan tak ada merupakan suatu kepercayaan pula?). 

Kita tahu mereka yang masuk kategori ini kini kerepotan jika ingin pernikahannya diakui negara, kecuali kalau mereka berpura-pura jadi penganut satu dari enam agama yang diakui oleh negara. Tapi mereka yang puritan pasti ogah berbohong dan mengabaikan hati nuraninya, meski dengan dasar cinta dan kepercayaannya masing-masing tetap hidup bersama hingga beranak-pinak. 

Akibatnya, keturunan mereka tak memiliki hak hukum yang setara dengan keturunan pasangan homogen penganut agama yang diakui negara. Padahal hanya karena mereka adalah minoritas, tidak berarti hak mereka bisa diabaikan, bukan?

Sedari pengajuan uji materi ramai diberitakan, saya dan suami telah berpendapat memang argumen bahwa UU Perkawinan “menimbulkan ketidakpastian hukum untuk perkawinan beda agama” seperti yang disuarakan pengaju uji materi sejatinya kurang tepat. Sebab, ketidakpastian (dan ketidakadilan) hukum “hanya” terjadi untuk mereka yang:

1. beragama berbeda dan agamanya tidak membolehkan pernikahan beda agama;

2. beragama berbeda, agamanya membolehkan pernikahan beda agama, tetapi tidak ingin melakukan pernikahan secara agama;

3. pasangan penganut kepercayaan, pasangan agnostik, dan pasangan ateis.

Kembali ke pasangan beda agama. Apakah jalan tertutup untuk menikah secara legal di negeri sendiri? Apa hanya orang kaya yang bisa menikah beda agama, karena harus mencatatkannya di luar negeri demi status hukum yang sah di Indonesia?

Jawabannya, tidak. Saya yang Islam dan suami yang Katolik, juga pasangan nikah beda agama lainnya, bisa menikah secara legal di Indonesia, tanpa harus pindah agama.

Sesungguhnya ada jalur legal untuk menikah meski berbeda agama. Syaratnya, calon mempelai harus menganut agama yang tegas memperbolehkan pernikahan beda agama.

Pemberkatan pernikahan beda agama penulis dan suaminya di kapel. Foto dari bungamanggiasih.com

Pada kasus kami, dalam agama Katolik yang birokrasinya super rapi dan terpusat itu, yang penafsirannya cenderung singular alias apa yang ditetapkan Vatikan mutlak diikuti umatnya, pernikahan beda agama dimungkinkan. 

Prosesnya memang sedikit lebih ribet, karena suami (saat itu masih calon) harus mendapat surat dispensasi terlebih dulu, pun penyelidikan kanonik mengharuskan saya membawa dua orang saksi untuk membuktikan saya masih 100% lajang. Pemberkatan di kapel yang kami lalui menyatukan kami dalam ikatan yang sah secara Katolik, tanpa mengharuskan maupun menjadikan saya penganut Katolik pula. 

Pernikahan secara Katolik ini bisa dan sah dicatatkan ke Catatan Sipil agar pernikahan kami diakui oleh negara. Adapun dalam Islam, pernikahan beda agama lebih rumit. Ada sejumlah masalah bertumpuk. 

Pertama, Islam bukanlah agama dengan kendali terpusat seperti Katolik. Artinya, ada banyak penafsiran berbeda, hal yang menurut saya justru indah karena keberagaman ada secara inheren dalam Islam, meski tentu keberagaman ini bisa, telah, dan mungkin selalu akan memicu perbedaan pendapat serta konflik. 

Pernikahan beda agama ditolak, bahkan diharamkan, oleh mayoritas ulama. Sebagian ulama lagi membolehkannya, asal yang Islam adalah si suami. Sebagian kecil ulama membolehkan bila baik jika si suami ataupun istri yang Islam. 

Sesungguhnya ada jalur legal untuk menikah meski berbeda agama. Syaratnya, calon mempelai harus menganut agama yang tegas memperbolehkan pernikahan beda agama.

Argumen masing-masing penafsiran bisa tak habis dibahas dalam seminar sepekan, tapi yang jelas dua penafsiran pertama cocok dengan budaya patriarkis yang kental dianut mayoritas institusi di dunia ini, sedangkan penafsiran ketiga memandang lelaki dan perempuan punya peran setara dalam keluarga. 

Penafsiran terakhir itu yang saya dan orang tua percayai, penafsiran yang juga menganggap rukun nikah dalam Islam hanyalah wali nikah, (calon) suami, dua orang saksi, dan ijab kabul; tanpa syahadat yang otomatis memaksa pengucapnya masuk Islam.

Masalahnya, negara melalui Kantor Urusan Agama — yang entah mengapa hanya mengurusi agama Islam sehingga lebih patut disebut Kantor Urusan Agama Islam — hanya mengadopsi penafsiran pertama, yang dianut mayoritas ulama, dan kadang yang kedua yang membolehkan pernikahan beda agama hanya jika si suami Islam. 

Akibatnya, akad nikah macam yang saya dan suami lakukan tidak diakui oleh KUA. Kabarnya sih ada KUA yang lebih progresif dan mau mencatatkan pernikahan beda agama meski si istri yang Islam, namun KUA di tempat saya tercatat sebagai penduduk, sayangnya bukan tipe seperti itu.

Akad nikah kami kemarin bisa dibilang sebetulnya lebih untuk memuaskan keinginan saya dan keluarga agar pernikahan secara Islam terjadi sebagai penyeimbang pernikahan secara Katolik. Akad nikah ini tak ada artinya di depan hukum negara.

Permasalahan mungkin bisa sedikit lebih sederhana kalau KUA bisa menerima penafsiran berbeda itu dan bersedia mengakui pernikahan beda agama meski yang Islam adalah istri. Permasalahan bisa lebih sederhana lagi jika Indonesia mengakui pernikahan secara sipil, tanpa melalui ritual agama apapun. 

Sayangnya, MK menutup pintu untuk hal tersebut. Apalagi, pasal yang telah diuji materi oleh MK tak dapat diujikan kembali di masa depan. Kecuali, DPR merevisi UU Perkawinan – tapi ini kemungkinannya kecil sekali karena legislator yang mengusung pembolehan nikah beda agama terancam kehilangan popularitasnya di tengah Indonesia yang relatif konservatif ini.

Hari ini, MK memutuskan mengabaikan hak warga negara Indonesia untuk mencatatkan perkawinannya, terlepas dari label agamanya. Dengan begitu, MK seolah memaksakan menerjemahkan sila “Ketuhanan yang Maha Esa” menjadi “menikah harus disahkan oleh agama”.

Jalan untuk menikah di Indonesia tertutup sudah bagi pasangan yang beragama berbeda dan agamanya tidak membolehkan pernikahan beda agama; beragama berbeda, agamanya membolehkan pernikahan beda agama, tetapi tidak ingin melakukan pernikahan secara agama; serta pasangan penganut kepercayaan, pasangan agnostik, dan pasangan ateis. 

Jika mereka berkukuh pada pendiriannya, tak ingin membohongi nuraninya, maka solusi untuk legalitas hanyalah menikah di luar negeri karena akte nikah itu (anehnya) dapat disahkan di Indonesia.

Bagaimanapun, jalan masih terbuka lebar untuk pasangan beragama berbeda, sepanjang salah satu dari agama mereka tegas memperbolehkan pernikahan beda agama, dan mereka bersedia melakukan pernikahan secara agama tersebut. 

Oh, dan selama mereka sudah menyiapkan diri dan sistem pendukung untuk menangkis pandangan miring banyak orang karena memilih jalan anti-mainstream di negeri yang katanya penuh keberagaman ini. —Rappler.com

 Bunga Manggiasih menaruh perhatian pada kebijakan publik karena berinteraksi dengan para pengambil kebijakan saat bekerja sebagai jurnalis. Di waktu senggang, ia memberi asupan bagi blog bungamanggiasih.com dan akun Twitter @bungtje.

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!