Kalla ingin kewenangan KPK dibatasi, sebuah kemunduran?

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kalla ingin kewenangan KPK dibatasi, sebuah kemunduran?

EPA

ICW menyesalkan pernyataan Kalla karena dianggap tidak pro-pemberantasan korupsi.

JAKARTA, Indonesia — Wakil Presiden Jusuf Kalla turut menyumbang ide dalam revisi Undang-Undang no. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalla menginginkan kewenangan lembaga anti-rasuah tersebut dibatasi. 

“Ya, sesuatu kewenangan memang harus ada batas-batasnya, tidak bisa ada kekuatan mutlak. Yang terpenting KPK itu tanggung jawabnya, bagaimana mengukurnya,” ujar Kalla pada media, Kamis, 18 Juni.  

Namun, ia tak menjelaskan secara lebih lanjut pembatasan apa yang dimaksud. (BACA: Revisi UU lemahkan KPK?)

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho langsung bereaksi atas pernyataan mantan wakil presiden di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. 

Statement-nya tidak pas. Kewenangan KPK sebelumnya bisa dipertanggungjawabkan, dan ini menjadi nilai lebih KPK dibanding lembaga lain,” kata Emerson pada Rappler, Jumat, 19 Juni. 

Menurut Emerson, pernyataan Kalla merupakan sebuah blunder dan tidak mendukung pemberantasan korupsi. “Komitmen anti-korupsi tampaknya mulai hilang,” ujarnya. 

Ia mengatakan bahwa pernyataan Kalla dapat diartikan bahwa dukungan pemerintah terhadap KPK berkurang. Padahal, Kalla sebelumnya sudah menegaskan bahwa revisi UU KPK tidak akan melemahkan lembaga anti-rasuah.

“Saya yakin namanya perbaikan untuk perbaikan, bukan untuk mengurangi peranan KPK tapi untuk memperbaikinya,” kata Kalla. 

Bukan yang pertama

Pernyataan Kalla yang dianggap tidak pro-pemberantasan korupsi bukanlah yang pertama.

Mantan Ketua Palang Merah Indonesia ini pertama kali mendapat sorotan saat memberikan tanggapannya atas kasus yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan, saat ini menjabat Wakil Kepala Polri. 

Budi Gunawan saat itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rekening gendut oleh KPK. 

Di saat ICW gencar mengkritisi Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang mencalonkan bekas ajudan Megawati Soekarnoputri itu sebagai Kepala Polisi RI, Kalla turut membelanya. 

Ia menyebut Budi cocok jadi Kapolri. “(Pelantikan) memang hak prerogatif Presiden. Kalau Wapres bisa melantik, akan saya lantik (Budi Gunawan),” kata Kalla waktu itu.

Kalla juga dilaporkan memberi lampu hijau pada anak buah Budi, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Komjen Budi Waseso, saat media mengabarkan Budi Waseso belum melaporkan kekayaannya ke KPK. 

Menurut Kalla, harta Budi Waseso tak seberapa, sehingga tidak terlalu bermasalah jika ia tak melapor ke KPK. “Memang saya tahu beliau itu hartanya memang tidak banyak karena sederhana sekali,” kata Kalla, 29 Mei silam.

Melalui pernyataannya itu, Kalla dianggap telah mengabaikan pasal 5 Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Di undang-undang itu disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya.

Namun kemudian ia meluruskan pernyataannya. “Dia sudah pernah melaporkan kalau saya tidak salah, dia pernah ke KPK. Kalau tidak salah ya, pernah melaporkan,” ujar Kalla.

Revisi UU sudah masuk Prolegnas

Sementara itu, selangkah lagi, revisi Undang-undang KPK akan segera terwujud karena sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Ini berarti akan ada perubahan di lembaga anti-rasuah. 

Soal revisi ini, KPK tampaknya belum siap. Kamis kemarin, 18 Juni, Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki meminta penundaan. “UU apapun direvisi, saya setuju. Tapi saya sarankan revisi UU KPK ditunda menunggu sinkronisasi dan harmonisasi UU selesai,” kata Ruki. 

(BACA: Pimpinan KPK tak kompak soal kewenangan SP3)

Namun banyak pihak yang khawatir revisi hanya akan melemahkan KPK, karena wacana yang diajukan DPR dan Ruki sendiri. Mulai dari penghentian penyidikan yang digagas Ruki, hingga pengaturan penyadapan yang harus seizin pengadilan. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!