Liputan di Papua, wartawan asing harus didampingi TNI

Miryam Joseph Santolakis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Liputan di Papua, wartawan asing harus didampingi TNI

JAKARTA, Indonesia — Meski mendukung kebijakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo membuka akses Papua bagi pers dan warga negara asing, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan bahwa demi alasan keamanan, pihaknya akan mendampingi jurnalis asing yang datang ke wilayah paling timur Indonesia itu.

“Saya mempertimbangkan teman-teman pers asing perlu didampingi. Jadi kalau terjadi sesuatu kita bisa memberikan saran, pendampingan, dan lain-lain,” kata Moeldoko, dalam rapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin, 22 Juni.

Rapat yang membicarakan situasi dan kebijakan terkait Papua juga dihadiri oleh Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Marciano Norman dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

(BACA: Akankah jurnalis asing bisa leluasa meliput di Papua?)

Moeldoko menegaskan bahwa pertimbangannya bukan karena ingin menutupi yang terjadi di Papua, namun untuk menimimalkan resiko karena kondisi Papua yang tak selalu kondusif dan aman.

“Kami akan mendampingi agar secara posoitif kami bisa memberi perbantuan dan pengamanan,” kata Moeldoko.

Hal tersebut didukung oleh pernyataan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman. Namun Marciano mengatakan agar WNA dan jurnalis asing tak disalahgunakan demi mendiskreditkan pemerintah Indonesia dalam kaitan isu Papua.

“Insya Allah, BIN dan aparat lainnya akan kerja sama memastikan kebijakan ini sebaik-baiknya,” kata Marciano.

Menurutnya, pemerintah memahami latar belakang alasan WNA dan jurnalis asing yang ingin mengunjungi Papua, demi keseimbangan pemberitaan.

“Jangan seolah-olah berat sebelah. Masuknya jurnalis asing itu juga seharusnya menunjukkan secara obyektif mana yang sudah dikerjakan, mana yang masih kurang. Kita akui memang masih ada yang kurang,” kata Marciano.

(BACA: Polisi: Jurnalis asing di Papua jadi ancaman terselubung)

Sementara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah melarang kunjungan WNA atau pers asing ke Papua. Menurutnya, ada 22 kunjungan asing ke Papua yang telah disetujui oleh Kementerian Luar Negeri.

“Praktis memang tidak ada penolakan, terkecuali memang ada syarat administratif yang kurang, dan mungkin bila kondisi keamanannya tidak memungkinkan atau kurang kondusif,” kata Retno.

Jokowi beri ampun 31 tapol Papua lainnya?

Presiden Jokowi saat memberikan grasi kepada 5 tahanan politik Papua, Sabtu, 9 Mei 2015. Foto oleh Banjir Ambarita/Rappler

Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya mengatakan pihaknya akan menjadikan hasil rapat dengan pimpinan pejabat negara di atas hari ini sebagai bahan untuk menyusun keputusan resmi terkait usulan Presiden Jokowi soal grasi, amnesti, dan abolisi terhadap tahanan politik di Papua.

Namun, keputusan baru bisa akan diambil setelah mendapatkan rekomendasi dari lintas komisi.

“Nantinya isu itu diserahkan kepada Komisi III DPR. Tapi terlebih dahulu rapat gabungan Komisi I, Komisi III, dan Menkopolhukam (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan). Nanti dipimpin oleh salah satu pimpinan DPR,” kata Tantowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan membuka akses bagi WNA dan wartawan asing ke Papua. (BACA: Jokowi beri grasi pada 5 tahanan politik Papua)

“Mulai hari ini, wartawan asing diperbolehkan dan bebas datang ke Papua, sama seperti (kalau datang dan meliput) di wilayah lainnya,” kata Jokowi, di Merauke, Papua, pada 10 Mei 2015.

Pengumuman itu disaksikan Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti.

Pada hari yang sama, Jokowi juga memberi grasi kepada 5 tahanan politik Papua, yaitu Apotnalogolik Lokobal (20 tahun penjara), Numbungga Telenggen (seumur hidup), Kimanus Wenda (19 tahun penjara), Linus Hiluka (19 tahun penjara), dan Jefrai Murib (seumur hidup).

Selain kelima mantan tapol di atas, Presiden Jokowi juga dikabarkan akan memberikan amnesti dan abolisi kepada 31 tahanan politik lainnya.

Namun Jenderal Moeldoko mewanti-wanti bahwa pemberian amnesti dan abolisi bagi narapidana politik di Papua bisa memberi dampak buruk, walau sejauh ini belum menunjukkan efek negatif bagi keamanan di sana.

“Sepanjang kita evaluasi yang lima nama ini, kita lihat tidak ada hal yang negatif. Positif, karena kita lihat ikuti yang ini,” kata Moeldoko. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!