3 kasus pernikahan dini yang hebohkan Indonesia

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

3 kasus pernikahan dini yang hebohkan Indonesia
Dari anak SD yang melahirkan hingga perceraian setelah menikah empat hari.

JAKARTA, Indonesia — Kasus pernikahan anak bukan sesuatu yang baru di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan lalu menolak meningkatkan usia minimum pernikahan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

Aktivis yang fokus pada hak anak dalam organisasi Koalisi 18+ dan Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), selaku pemohon, berteriak menolak putusan ini, mengingat Indonesia sedang darurat kasus pernikahan anak.

(BACA: MK tolak uji materi terkait usia minimum pernikahan)

 

Mereka berdalih pernikahan pada anak di bawah umur merugikan perempuan, baik dari segi sosial, ekonomi, dan psikologis. 

Berikut ini tiga kasus pernikahan dini yang sempat heboh di media tanah air dan dampaknya bagi para korban.

(BACA: Alasan MK tolak kenaikan usia minimum pernikahan

Aceng Fikri dan pernikahan empat hari

Anggota DPD RI asal Jawa Barat Aceng Fikri. Foto dari Twitter

Mantan Bupati Garut Aceng Fikri yang saat itu berumur 40 tahun menikahi seorang perempuan bernama Fany Octora yang belum genap berumur 18 tahun pada Juli 2012.

Pernikahan itu hanya bertahan selama empat hari. Aceng menceraikan Fany melalui pesan singkat dengan alasan Fany sudah tidak perawan lagi ketika menikah.

Namun, Aceng berdalih dengan memberikan alasan lain. “Kami sudah tidak sejalan dan sulit mendapatkan titik temunya,” katanya pada Tempo.

 

Perlakuan Aceng pun mendapat sorotan publik setelah Fany melaporkan Aceng pada Desember 2012 ke polisi karena merasa diancam melalui SMS.

Aktivis perempuan dan anak-anak pun mengadakan demonstrasi terhadap Aceng atas perilakunya terhadap Fany. Aceng balik melaporkan Fany dengan tuduhan pencemaran nama baik, penipuan, dan pemerasan. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut kemudian melakukan rapat paripurna dan memutuskan untuk melengserkan Aceng atas pelanggaran kode etik. Mahkamah Agung meloloskan permintaan itu.  

Namun, karir politik Aceng tidak berhenti. Ia terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) dari Jawa Barat pada Pemilu 2014. Sementara itu, Fany mencoba peruntungannya di dunia hiburan pada 2013 dengan tampil di video klip dan sinetron.

“Sekarang saya lebih move up, nggak akan terpuruk lagi,” kata Fany seperti dikutip oleh Liputan 6.  

Syekh Puji dan istri 12 tahun

Pujiono Cahyo Widianto, atau lebih dikenal sebagai Syekh Puji, adalah pimpinan pondok pesantren Miftahul Jannah di Semarang, Jawa Tengah, dan pengusaha bisnis kuningan. Namanya menjadi terkenal setelah ia menikahi Lutfiana Ulfa pada 2008 yang saat itu baru berumur 12 tahun. Ulfa merupakan istri kedua Syekh Puji.

Pada 24 November 2010, Syekh Puji divonis bersalah oleh PN Semarang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 60 juta karena melanggar UU Perlindungan Anak. Permohonan banding Syekh Puji juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Namun, media mengabarkan kalau Syekh Puji tidak ditahan.

Pada 27 Januari 2012, Syekh Puji mendapatkan izin permohonan poligami dari Pengadilan Agama Ambarawa, Semarang. Permohonan ini baru diajukan karena Ulfa baru menginjak usia 16 tahun pada 3 Desember 2011. Sesuai dengan UU Perkawinan, usia minimum pernikahan bagi perempuan adalah 16 tahun. 

Anak 13 tahun yang melahirkan

J, yang masih berumur 13 tahun, merupakan siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Bangli, Bali.

Suami J, WC (40), ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Informasi mengenai alasan keduanya menikah simpang siur. Ada yang menduga J sudah dihamili WC sehingga dipaksa menikah, namun WC membantahnya. Ia mengaku menikah atas dasar suka sama suka. WC sudah memiliki istri pada saat itu.  

J melahirkan bayi pada usia kandungan enam bulan. Setelah delapan jam proses persalinan normal, bayi dengan berat 600 gram dan panjang 21 cm itu berhasil dilahirkan. Namun, setelah perawatan intensif di RSUD Bangli, nyawanya tak tertolong.

Setelah pulih, J tidak kembali ke sekolah. 

“Dia tidak mungkin lagi kembali ke sekolah, sehingga kami akan memfasilitasi agar bisa tetap melanjutkan pendidikannya di jalur kejar paket,” kata istri Camat Tembuku, Agung Bintang, pada 2013, seperti dikutip media

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!