Bolehkah PNS calonkan diri sebagai kepala daerah tanpa mundur dari jabatan?

Adelia Putri

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bolehkah PNS calonkan diri sebagai kepala daerah tanpa mundur dari jabatan?

EPA

Jika PNS sudah mengundurkan diri, tapi tak terpilih jadi kepala daerah, dikhawatirkan akan menambah jumlah pengangguran

JAKARTA, Indonesia — Seorang PNS melayangkan uji materi mengenai peraturan yang mewajibkannya mundur dari posisinya di pemerintahan sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 24 Juni, menggelar sidang perbaikan permohonan Undang-Undang No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pengujian ini diajukan oleh Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Kominfo Kabupaten Gorontalo, Sukri Moonti. Pemohon yang diwakilkan oleh kuasa hukum Bambang Suroso mempermasalahkan Pasal 7 huruf T yang dianggap menghalangi hak konstitusionalnya untuk maju sebagai bupati. 

Pasal 7 (T) ini menyaratkan setiap warga negara yang ingin menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota, untuk mengundurkan diri sebagai anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak mendaftar sebagai calon.

(BACA: KPU didorong mencabut surat edaran terkait petahana) 

Dalam sidang lanjutan ini, pemohon diminta untuk menjelaskan diskriminasi yang dimaksud dalam alasan mengajukan uji materi.

Menurut Bambang, pasal ini memberikan resiko yang lebih ketika seorang TNI, Polri, atau PNS ingin mencalonkan diri.

“Kalau saya sudah mengundurkan diri kemudian saya tidak terpilih, maka saya menambah jumlah  pengangguran di negeri ini,” kata Bambang pada Rappler, Rabu.

“Yang kedua,  ini bertentangan dengan UUD 45, bahwa setiap orang berhak atas mengembangkan profesinya untuk mengabdi pada kepentingan bangsa dan duduk di dalam pemerintahan. Nah, ini kan artinya ada semacam diskriminasi. Diskriminasi ini harus dihilangkan dalam negara yang demokrasi.”

Pertanyaan mengenai konflik kepentingan mencuat. Apakah bila seorang aparatur negara mencalonkan diri saat masih menjabat beresiko untuk menyalahgunakan posisinya?

Bambang berdalih bahwa tendensi tersebut bukan alasan untuk melakukan diskriminasi. 

“Konflik kepentingan itu bukan alasan. Setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum, apakah dia polisi, TNI, atau pegawai negeri. Jika ada satu hak konstitusional yang boleh untuk warga negara, maka warga negara lain pun boleh masuk ke situ,” ujarnya.

Anggota polisi dan TNI sendiri memang tidak memiliki hak memilih dan dipilih selama bertugas. Apakah uji materi ini bila diterima nantinya akan memiliki konsekuensi memberikan hak tersebut bagi polisi dan TNI?

Menurut Bambang, uji materi yang meminta penghapusan pasal 7 huruf T tidak akan merubah hak dipilih dan memilih bagi polisi dan TNI. Pasalnya, UU No. 3 tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia sudah melarang hal tersebut.

Judicial review diharapkan hanya untuk PNS tapi karena satu kesatuan (harus diminta semua) untuk menghilangkan kata PNS, polisi, dan TNI. (Apakah) kalau dihilangkan kemudian TNI boleh mencalonkan? Belum tentu,” katanya.

Menurut Bambang, siapa ypun ang ingin mendaftar jadi anggota TNI, Polri, harus menyatakan bersedia kehilangan hak konstitusionalnya, antara lain tidak memilih dan tidak dipilih.

“Sementara di PNS tidak ada peraturan yang melarang orang untuk mencalonkan diri dan memilih. Hak pilih masih utuh, hak dipilih masih utuh, sehingga jika disyaratkan pegawai negeri harus mundur, maka ini bertentangan dengan UU aparatur sipil negara (ASN) sehingga UU ini bertentangan lagi dengan UU yang lain tentang hak-hak warga negara, dan seterusnya,” ujarnya.

Permohonan ini ternyata sudah mendapatkan banyak dukungan, menurut Bambang. Hanya saja, dukungan masih bersifat bawah tanah. Pendukung takut bila ketahuan memiliki niat mencalonkan diri akan dimusuhi oleh pihak petahana (incumbent).

Bambang meminta pada majelis hakim untuk memberikan putusan pada sidang selanjutnya. Ia positif permohonannya akan diterima dalam waktu dekat.

“Pada saat pengajuan pengujian pertama, dinyatakan baik, tidak ada perbaikan, dianggap sudah cukup. Harusnya sidang selanjutnya selesai,” ujarnya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!