Pria Selandia Baru dihukum 15 tahun karena selundupkan 1,7 kg sabu

Made Nambi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pria Selandia Baru dihukum 15 tahun karena selundupkan 1,7 kg sabu
Antony, yang juga dihukum membayar denda Rp4 miliar ini, mengatakan dia hanya korban dari perdagangan manusia

DENPASAR, Indonesia — Antony Glen de Malmanche, 53, pria asal Selandia Baru divonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar 15 tahun penjara karena terbukti bersalah menyelundupkan 1,7 kilogram sabu ke Bali.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Siti Sawiyah yang menghendaki terdakwa divonis 18 tahun.

“Kejahatan terdakwa bisa merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata,” kata Ketua Majelis Hakim Cening Budiana, Selasa, 30 Juni.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena melawan hukum dengan mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp4 miliar kepada Antony. “Apabila tidak dibayar, maka diganti penjara selama 3 bulan,” ujar Cening.

Selain bisa merusak citra pariwisata Bali, hakim dalam pertimbangannya juga menyebut kejahatan terdakwa tergolong kejahatan lintas negara dengan barang bukti cukup banyak. Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Selama persidangan, hakim tidak menemukan adanya alasan yang meringankan kejahatan yang dilakukan sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana. Hakim juga menolak pembelaan terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Hanya saja, hakim masih mempertimbangkan sikap sopan Antony selama persidangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan tergolong orang yang sangat bergantung pada orang lain.

Antony ditangkap petugas bea cukai saat tiba di Bandara Ngurah Rai, 1 Desember 2014. Pria kelahiran 20 Mei 1962 itu terbang dari Hong Kong ke Bali dengan pesawat Hongkong Airline. Saat melintasi pemeriksaan x-ray, petugas menemukan sabu seberat 1,7 kilogram.

Dalam sidang sebelumnya, Antony mengaku dia hanyalah korban jaringan perdagangan manusia. Selama hidupnya dia tidak pernah berpergian jauh meninggalkan rumahnya, apalagi ke luar negeri.  Antony juga belum pernah punya paspor. Keterangannya didukung penjelasan pemerintah Selandia Baru.

Menanggapi vonis hakim, Chris Harno selaku lawyer Antony menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Kami melihat hakim sejak awal sudah percaya pada berita acara pemeriksaan, sehingga fakta dan hasil persidangan tidak lagi dijadikan pertimbangan” ujar Chris. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!