Puluhan ribu tanda tangan petisi tolak aturan baru BPJS Ketenagakerjaan

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Puluhan ribu tanda tangan petisi tolak aturan baru BPJS Ketenagakerjaan
Kini, pencairan baru bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun. Itupun hanya sebesar 10%nya

JAKARTA, Indonesia —Lebih dari 103.000 orang telah menandatangi penolakan aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Aturan yang tak memperkenankan peserta mengambil uang tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) mereka sebelum 10 tahun ini dinilai melanggar hak pekerja. 

Adalah Gilang Mahardhika yang memulai petisi ini. Kisahnya diawali dengan dia berhenti menjadi karyawan untuk memulai usahanya sendiri. 

Salah satu alasan Gilang, ada modal dalam jumlah cukup besar berbentuk tabungan JHT yang dibayarkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan, selama menjadi karyawan.

Nyatanya, harapan Gilang harus menguap bersamaan dengan berlakunya peraturan baru pencairan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Kini, pencairan baru bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun. Itupun hanya sebesar 10%nya. Sisanya baru dapat dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun. Gilang tak masuk kedua kualifikasi ini. 

Sebagai bentuk protes, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai programmer ini memulai petisi di Change.org yang  menuntut Presiden Joko”Jokowi” untuk membatalkan peraturan yang berlaku mulai 1 Juli ini.

Kepada Rappler, Gilang menyatakan bahwa sesungguhnya dirinya telah mencoba untuk memahami kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli ini. Namun proses sosialisasi yang minim dan penerapan yang terkesan terburu-terburu mendorongnya untuk memulai petisi. Apalagi ketika ia menyadari banyak anggota masyarakat lain yang senasib.

“Penetapan kebijakan ini terkesan terburu-buru, minim sosialisasi dan masa transisi,” kata Gilang.

“Saya sempat cari info terlebih dahulu ke customer service dan Facebook Page BPJS Ketenagakerjaan, lalu saya menemukan banyak peserta lain yang merasa kecewa. Melihat besarnya animo masyarakat terhadap isu ini, saya putuskan untuk membuat petisi ini dengan harapan dapat menyampaikan apa yang menjadi keresahan saya dan masyarakat,” Gilang menjelaskan.

Gilang memang rupanya tak sendirian. Sampai Sabtu, 4 Juli sudah lebih dari 71 ribu orang yang mendukung petisinya.

Sudah sesuai Undang-Undang? 

Merespon protes yang bermunculan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Massasya menjelaskan kepada media bahwa kebijakan pencairan dana JHT yang baru ini telah sejalan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. 

Penjelasan Elvyn tak salah. Sistem Jaminan Sosial universal di tanah air diatur dalam UU Nomer 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam pasal  37 ayat 1 memang disebutkan bahwa “manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.” 

Selanjutnya pada ayat 3 pasal yang sama, disebutkan pula bahwa manfaat tersebut dapat dibayarkan sebagian setelah masa kepesertaan mencapai 10 tahun. Dalam konteks ini, regulasi baru kemudian mengatur bahwa ‘sebagian’ adalah sebesar 10%.

 — Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!