TNI AU: Antena radio penyebab pesawat Hercules jatuh di Medan

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

TNI AU: Antena radio penyebab pesawat Hercules jatuh di Medan
TNI AU curigai penyebab jatuhnya pesawat Hercules bukan karena mesin mati, tapi karena tabrakan dengan tower Radio Joy 101 FM milik Sekolah Bethany.

MEDAN, Indonesia — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) mengarahkan investigasi penyebab jatuhnya pesawat Hercules C-130 di Sima Lingkar, Medan, Sumatera Utara, 30 Juni lalu, pada sebuah tower sekolah. Menara setinggi 42 meter ini sempat ditabrak oleh pesawat sebelum jatuh. 

Menurut keterangan Kepala Seksi Keamanan Terbang dan Kerja Lapangan Udara Suwondo Mayor Febry Irwansa, setelah bagian pesawat sebelah kiri menabrak tower itu, Hercules pun oleng dan jatuh. 

TNI mencurigai penyebab jatuhnya pesawat bukan karena mesin mati, tapi karena tabrakan dengan tower Radio Joy 101 FM milik Sekolah Bethany tersebut. 

“Mesin mati itu sudah biasa kalau dipakai latihan, tapi dia bisa kembali,” kata Febry pada Rappler usai melakukan interogasi pada manajer radio, Salomo Pane, di lantai 3 gedung Sekolah Bethany, Jumat, 3 Juli. 

Febry meyakini bahwa pilot pesawat Hercules sudah mengetahui gangguan mesin itu dan ingin kembali ke pangkalan. 

“Karena itu pilot tidak abort take-off, karena dia yakin, kalau dia abort take-off maka pesawat akan terbakar. Nah, lebih baik dia take-off kan lalu kembali ke landasan,” katanya. 

Ketinggian dan perizinan tower dipermasalahkan

Karena itu, pada Jumat siang, dua personel TNI AU mendatangi Sekolah Bethany untuk bertemu dengan Salomo.

Anggota TNI AU langsung menginterogasi Solomo. Interogasi sempat berlangsung alot karena Salomo tak mau instansinya disalahkan. 

Salomo menyebutkan bahwa antena radionya tidak melanggar izin ketinggian, jika dipatok dari tower komersil milik perusahaan telekomunikasi Telkomsel yang berada di satu lokasi. 

“Kami tidak lebih dari BTO (tower) sekitar sini lah,” kata Salomo. 

Dan selama 6 tahun, menurutnya, belum ada komplain dari pihak yang berwajib terkait tower tersebut. 

Namun Mayor Febry tetap meminta Salomo untuk menunjukkan surat izin untuk mengetahui ketinggian dari tower

“Bapak tidak tahu, yang tahu saya. Kawasan operasi penerbangan (radius) 15 kilometer itu wilayah saya. Makanya saya mau lihat surat-suratnya dulu, mau lihat ketinggiannya,” kata Febry. 

Salomo menjawab, “Perizinannya lengkap, tapi saya manajer bukan teknis, itu disimpan bagian administrasi,” kata Salomo. 

Belakangan Salomo meralat pernyataannya dan menyatakan bahwa ia tak tahu menahu soal perizinan. 

Tapi Salomo yakin bahwa tower-nya sudah memenuhi syarat. Menurutnya, mustahil jika tower-nya melanggar izin ketinggian, karena proses pembangunan antena radio dakwah dengan slogan Modern Christian itu melibatkan oknum Dinas Perhubungan. 

“(Mereka) punya side job. (Mereka) juga yang ahli buat ini, izinnya juga ke mereka-mereka,” kata Salomo. 

Salomo kemudian mengaku bahwa setiap tahun dia harus membayar sekian juta pada Balai Monitoring Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Sementara itu, karena Solomo tak bisa menunjukkan bukti izin, TNI AU mengukur sendiri tower tersebut dan memperkirakan ketinggian sekitar 42 meter. 

Perhitungan tersebut diperoleh setelah personel TNI AU mengukur ada 7 rangkaian tower. Satu rangkain memiliki panjang 6 meter.  

Siapa beri izin?

Meski Salomo mengaku bahwa towernya diberi izin dari pusat, tapi TNI AU meyakini bukan hanya Kementerian Perhubungan dan Kominfo yang terlibat dalam penerbitan izin radio milik anggota DPRD Provinsi Sumut Yantoni Purba tersebut. Tapi juga pemerintah daerah. 

“Harusnya dari Pemerintah Daerah tidak mengeluarkan izin,” kata Mayor Febry. 

Ia curiga ada yang bermain dalam penerbitan izin ini. “Kalau izin tower ini memang banyak yang bermain,” katanya. 

Febry juga menyebut, TNI AU sudah mengetahui banyak tower liar yang berdiri di radius 15 kilometer. Tapi mereka kesulitan yang menindak. 

Bisa berujung pidana 

Terkait dugaan pelanggaran izin ketinggian tower ini, Febry menyebut pihak yang bersangkutan bisa dikenai pasal pidana sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. 

Pasal 208 UU tersebut menyebutkan:

  1. Untuk mendirikan, mengubah, atau melestarikan bangunan, serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas ketinggian kawasan keselamatan operasi penerbangan. 
  2. Pengecualian terhadap ketentuan mendirikan, mengubah, atau melestarikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri, dan memenuhi ketentuan sebagai berikut: merupakan fasilitas yang mutlak diperlukan untuk operasi penerbangan; memenuhi kajian khusus aeronautika; dan sesuai dengan ketentuan teknis keselamatan operasi penerbangan. 
  3. Bangunan yang melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diinformasikan melalui pelayanan informasi aeronautika (aeronautical information service).

Pasal 210 UU Penerbangan juga menyatakan: 

Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara. 

Mengenai ancaman pidana ini, Salomo mengaku instansinya tak ingin kasus ini berujung ke meja hijau. “Kami ini kan korban,” katanya. Ia mengaku, pihaknya bahkan menderita kerugian sekitar Rp 100 juta. 

Tapi jika memang kasus ini harus dipidanakan, instansinya mengaku siap melayani gugatan tersebut. “Sudah kami siapkan pengacara,” kata Salomo.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!