Jokowi: Pekerja kena PHK bisa cairkan JHT

Haryo Wisanggeni, ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jokowi: Pekerja kena PHK bisa cairkan JHT

EPA

Kini, mereka yang terkena PHK dapat melakukan pencairan dengan segera, tak lagi harus menunggu hingga berusia 56 tahun

JAKARTA, Indonesia (UPDATED)— Merespon polemik seputar dana Jaminan Hari Tua (JHT), Presiden Joko “Jokowi” Widodo segera memberlakukan aturan baru: pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Sore tadi saya mendengarkan penjelasan Menteri Tenaga Kerja dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan terkait keberatan…

Posted by Presiden Joko Widodo on Friday, July 3, 2015

Dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan belum lama ini mengatakan bahwa JHT hanya bisa diambil maksimal 10% setelah 10 tahun menjadi peserta BPJS, dan baru bisa diambil sepenuhnya setelah berusia 56 tahun.

 

Sementara itu pada aturan yang lama, JHT hanya bisa diambil setelah menabung 5 tahun lalu di PHK. 

“Tetapi sekarang, kita sudah sepakat. Karena JHT misalnya ada yang kena PHK, kan lebih penting sekarang daripada hari tua. Kita sedang merevisi aturan itu,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan kebijakan Jokowi. 

Perencana keuangan Kaukabus Financial Planning, Kiki Kaukabus sepakat dengan langkah Jokowi ini.

“Kalau hitung-hitungan perencanaan keuangan, memang semakin panjang waktu untuk menabung dana hari tua, akan semain baik. Tapi mereka yang berada dalam keadaan darurat dan tidak memiliki dana darurat sebaiknya diberikan akses untuk melakukan pencairan,” kata Kiki.

Menurut Kiki, dalam perencanaan keuangan, untuk mengatasi situasi darurat memang lebih baik mencairkan aset daripada berhutang. 

Minim sosialasi picu petisi

Sebelumnya, perubahan peraturan pencairan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjan memicu gelombang protes dari masyarakat.

Di change.org misalnya terdapat petisi yang ditandatangani puluhan ribu orang, meminta Jokowi untuk mengkaji kembali peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 (PP 46/2015) ini.

(BACA: Puluhan ribu tanda tangani petisi tolak aturan baru BPJS Ketenagakerjaan)

Gilang Mahardhika, yang memprakarsai petisi ini, mengatakan pemerintah perlu memperjelas apakah orang yang memutuskan berhenti kerja dan bukan di-PHK bisa mendapatkan dana tersebut juga. 

“Apa sama peraturannya? Kalau iya, ini akan sama-sama menguntungkan kedua belah pihak baik bagi yang di-PHK atau berhenti bekerja karena ingin berwirausaha, maupun mereka yang bekerja dan ingin memperoleh manfaat dana pensiun. Kalau tidak, ya saya akan terus memperjuangkan,” kata Gilang.  

 

Secara legal tak ada yang salah dari peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya peraturan tersebut telah sesuai dengan amanah pasal 37 ayat 1 dan 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Namun demikian, minimnya sosialisasi membuat masyarakat terkejut, terutama mereka yang baru terkena PHK dan sedang berencana untuk mencairkan dana JHT-nya dalam waktu dekat. Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!