Mulai Agustus, WNI yang berkunjung ke luar negeri diminta lapor diri

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mulai Agustus, WNI yang berkunjung ke luar negeri diminta lapor diri
Untuk yang sering berkunjung ke luar negeri, Kemenlu siapkan portal perlindungan WNI untuk melengkapi data terbaru.

JAKARTA, Indonesia — Mulai Agustus nanti, Kementerian Luar Negeri meluncurkan layanan self service untuk warga negara Indonesia yang akan berkunjung ke luar negeri. 

Sistem lapor diri online ini merupakan penyempurnaan dari portal perlindungan.kemlu.go.id yang telah dirilis Kemenlu sejak Oktober 2014 lalu.

Di layanan portal ini nanti, WNI yang sedang berkunjung ke luar negeri bisa mengisi data-data terbaru. Mulai dari tujuan atau tempat berkunjung, jumlah hari kunjungan, hingga tempat untuk tinggal sementara atau hotel. 

Layanan ini juga meminta WNI yang sedang melancong ke luar negeri untuk melampirkan scan paspor terbaru.  

Apa gunanya? “Seandainya ada sesuatu yang tidak diinginkan, paspor hilang, kami bisa bantu,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir pada Rappler, Senin, 6 Juli.

Bantuan itu diberikan dengan meminta perwakilan untuk menerbitkan dokumen perjalanan baru dari scan paspor yang sudah diunggah. 

Jadi fungsi dari pendataan online ini salah satunya adalah pelengkapan data imigrasi. “Ini akan mempermudahkan kami jika ada musibah seperti di Nepal kemarin,” katanya. 

Saat terjadi gempa di Nepal pada Mei kemarin, 3 WNI dilaporkan hilang di pegunungan. Tapi Kemenlu sulit melacak karena yang bersangkutan tak melapor diri. Kementerian pun hanya mendapat laporan dari keluarga. 

Selengkapnya bagaimana cara melapor diri secara online klik di sini. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!