Golkar bawa sengketa ke MA

Miryam Joseph Santolakis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Golkar bawa sengketa ke MA
Tak terima dengan putusan PT TUN yang memenangkan kubu Agung Laksono, kubu Bakrie akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung

 

JAKARTA, Indonesia — Meski telah melakukan islah, pertikaian antara dua kubu di Partai Golkar belum selesai di pengadilan. Setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan kubu Agung Laksono, kubu Aburizal Bakrie segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.  

“Penggugat DPP Golkar pimpinan ARB dan Idrus Marham segera menyatakan kasasi ke MA,” kata pengacara Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, Jumat, 10 Juli. “Saya berpendapat bahwa PT TUN tidak memenangkan siapa pun.”

Putusan PT TUN ini diunggah di situs resmi Mahkamah Agung. “Menerima banding dari tergugat/pembanding dan tergugat II Intervensi/pembanding, membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT, 18 Mei 2015, yang dimohonkan banding.”

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengakui kubu Agung sebagai kepengurusan Golkar yang sah. Namun PTUN Jakarta belum lama ini memutuskan untuk menunda penerapan SK tersebut. Putusan PTUN Jakarta ini dianulir oleh PTTUN, sehingga SK Kemenkumham dianggap berlaku kembali. 

Putusan ini membuat marah kubu Golkar. “Kubu Ancol jangan mimpi basah dulu,” kata Bambang Soesatyo.

Menurut Bambang, putusan PT TUN belum memiliki kekuatan hukum yang tetap karena mereka masih akan mengajukan kasasi. 

Agung akan gandeng kubu lawan

Meski berada di atas angin, Agung mengatakan dia akan merangkul pihak Bakrie.

“Karena memang niat saya tidak the winner takes all, niat saya menampung. Tidak ada pikiran-pikiran kita itu kemudian mau menang sendiri,” kata Agung. 

Sikap ini juga akan dipertahankan untuk menghadapi proses Pilkada. Dia mengatakan akan duduk bersama pihak Bakrie untuk merencanakan calon kepala daerah yang diajukan dari Golkar. 

“Yang dipertimbangkan soal elektabilitasnya, soal apakah kompetensinya memang baik, saya kira itu yang lebih utama. Bukan dilihat latar belakang apa, dari mana asal usulnya. Tetap lebih kepada apa performance selama ini,” jelasnya.

Bakrie juga mengatakan bahwa putusan PT TUN tidak akan mengubah kesepakatan terkait pengajuan calon kepala daerah. 

“Nanti kan diteken dua-duanya, kita sama-sama. Namanya (calon) mesti satu,” kata Bakrie. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!