Berita hari ini: Rabu, 30 November 2016

Rappler.com
Berita hari ini: Rabu, 30 November 2016
Rangkuman berita yang tidak boleh Anda lewatkan

Halo pembaca Rappler,

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Rabu, 30 November 2016.

Ade Komarudin dicopot, Setya Novanto jadi Ketua DPR lagi

JAKARTA, Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mencopot Ade Komarudin dari jabatan Ketua DPR dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II di Komplek Senayan, Rabu 30 November. 

Pada saat yang sama mereka mengangkat Setya Novanto sebagai pengganti Ade Komarudin. Setya Novanto pernah menjabat sebagai Ketua DPR sebelum mengundurkan diri karena kasus ‘papa minta saham’.

“Apakah penyerahan Ketua DPR dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto dapat disetujui?” kata pemimpin Sidang Paripurna Fadli Zon dari Fraksi Gerindra di ruang Sidang Paripurna DPR, Rabu 30 November 2016. Baca berita selengkapnya di sini.

Mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla dituntut 6 tahun

Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mataliti (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/11). Foto oleh Reno Esnir/ANTARA

Mantan Ketua Kadin Jawa Timur yang juga pernah menjadi Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Matalitti, dituntut 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor yang berlangsung hari ini, Rabu 30 November 2016.

La Nyala dianggap telah mengambil keuntungan dari dana hibah dan bantuan sosial atas nama Kadin Jatim ke Pemprov Jatim sejak tahun 2011 hingga tahun 2014.

Total dana yang diduga telah dikorupsi oleh La Nyala sebesar Rp 1,1 miliar. Dana hibah tersebut harusnya digunakan untuk program kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Baca berita selengkapnya di sini.

Kementerian Kesehatan siagakan 53 ambulans saat aksi unjuk rasa 2 Desember

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek bersama Menko PMK Puan Maharani (kanan) menghadiri Pameran Pembangunan Kesehatan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (18/11). Foto oleh Fakhri Hermansyah/ANTARA

Menteri Kesehatan Nila F. Moelek mengatakan kementeriannya akan menyiapkan 53 ambulan dengan 159 tenaga medis saat aksi unjuk rasa 2 Desember berlangsung.

Mereka akan disebar ke 31 titik rawan di kawasan Monumen Nasional, tempat aksi unjuk rasa akan berlangsung. Langkah ini sebagai antisipasi jika ada pendemo yang memerlukan bantuan medis.

“Antisipasi menghadapi 2 Desember lebih kepada pelayanan medis. Kalau tidak siap dan terjadi sesuatu akan berantakan nanti. Itu sudah diatur oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta,” kata Nila. Baca selengkapnya di sini.

Setya Novanto ditetapkan sebagai Ketua DPR siang ini

Ketua Umum Golkar Setya Novanto (kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie (kiri) usai bertemu di Bakrie Tower, Jakarta, Senin (28/11). Foto oleh Rosa Panggabean/ANTARA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memberhentikan Ade Komarudin dari kursi Ketua DPR sekaligus menetapkan Setya Novanto sebagai penggantinya pada Rabu sore, 30 November 2016.

Pencopotan sekaligus pengangkatan Ketua DPR baru tersebut akan dilangsungkan dalam rapat paripurna yang akan digelar pukul 15.00 wib di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Sebelum penetapan dilakukan, rapat akan meminta persetujuan semua fraksi. Ade Komarudin mengatakan dirinya pasrah atas pencopotan ini. Baca selengkapnya di sini.

Kejaksaan: Berkas Ahok lengkap, siap ke pengadilan

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). Foto oleh Reno Esnir/ANTARA

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan berkas kasus penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama telah lengkap.

“Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil,” kata Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu 30 November 2016.

Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara kasus penodaan agama yang diduga dilakukan Ahok pada Jumat, 25 November lalu. Kejaksaan kemudian mengerahkan 13 jaksa untuk memeriksa berkas tersebut. Baca berita selengkapnya di sini.

Kejagung putuskan berkas Ahok hari ini

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) dan Djarot Saiful Hidayat (kanan) berjabat tangan saat menghadiri acara penggalangan dana kampanye Ahok-Djarot di Jakarta, Minggu (27/11). Foto oleh Muhammad Adimaja/ANTARAa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum mengatakan pihaknya akan memutuskan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama hari ini.

‎”Perkara ini masih kami teliti. Kami akan segera menentukan sikap. Paling lambat besok (Rabu) pagi. Sekarang masih terus bekerja untuk meneliti,” kata M Rum di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2016.

Rum mengatakan sebagian besar berkas perkara yang disusun Bareskrim Mabes Polri sudah memenuhi unsur materiil dan syarat formil untuk dibawa ke pengadilan. Namun Kejagung harus meneliti berkas tersebut secara menyeluruh. Baca berita selengkapnya di sini

Polisi mulai memproses kasus dugaan makar Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kirif) bersama pimpinan DPR dan Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik (kedua kiri) seusai pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11). Foto oleh Akbar Nugroho Gumay/ANTARA

Bareskrim Polri mulai memproses kasus dugaan makar yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah saat berunjuk rasa pada 4 November lalu.

Kemarin saksi pelapor bernama Ferry Simanulang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kepada penyelidik, Ferry mengatakan jika orasi pada unjuk rasa 4 November telah memenuhi unsur makar.

“Permulaan makar. Artinya Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan itu unsurnya tercapai. Kemudian pasal 107 KUHP juga memadai, dan juga dalam Pasal 110 KUHP bahwa orang yang melakukan makar adalah orang yang memulai perbuatan itu sendiri,” kata Ferry di kantor Bareskrim Polri. Baca berita selengkapnya di sini.

Fatwa MUI tentang solat Jumat di jalan

Kapolri bersama tokoh GNPF MUI sepakat solat Jumat akan digelar di Lapangan Monas. Foto oleh Rivan Awal Lingga/ANTARA

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan solat Jumat di jalan sah dilakukan dengan beberapa syarat.

“Dalam kondisi tertentu sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin di Jakarta, Selasa malam, 29 November 2016.

Beberapa syarat sahnya solat Jumat di jalan antara lain kekhusyukan solat Jumat terjamin, tempat pelaksanaan suci dari najis, serta tidak mengganggu kemaslahatan umum. Baca berita selengkapnya di sini

—Rappler.com

Add a comment

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.