SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
Halo pembaca Rappler,
Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Minggu, 2 April 2017.
Empat orang dilaporkan tewas saat bus yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan di ruas jalan Pok Cucak, Kecamatan Ponjong, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu pagi 2 April 2017, sekitar 06.00 WIB.
Bus “Wahyu Jaya Trans” dengan nomor polisi D7124AN diketahui berisi 18 warga Kudus yang akan berwisata ke Pantai Pulang Syawal. Bus tersebut oleng saat melintasi di jalan yang memiliki tikungan tajam.
“Tadi sempat menabrak pohon, dan penumpangnya banyak yang luka-luka,” kata Sukoyo, warga Gunung Kidul yang menjadi saksi kecelakaan maut ini. Baca berita selangkapnya di sini.
Aturan penerbangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat dan Inggris soal larangan membawa laptop ke dalam kabin menimbulkan sedikit dampak bagi Indonesia. Kementerian Perhubungan memang tak mengekor aturan tersebut, namun sebagai langkah pencegahan, mereka memperketat barang bawaan calon penumpang pesawat, khususnya yang membawa perangkat elektronik.
Jika ada penumpang yang membawa laptop ke dalam kabin pesawat, maka petugas bandara akan meminta pemiliknya mengeluarkan dan diperiksa.
“Jika ada hal-hal yang mencurigakan, maka petugas akan meminta pemilik laptop untuk mengoperasikan lebih dulu,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 1 April.
Komentar Agus ini untuk menanggapi berita yang berseliweran dan menyebut kebijakan Inggris dan Negeri Paman Sam turut ditiru oleh Indonesia.
“Sampai saat ini, Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam ke dalam kabin pesawat. Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray,” kata dia lagi.
Sebenarnya aturan tersebut sudah ada tetapi kemudian diperkuat dengan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara nomor 3 tahun 2017 tentang upaya peningkatan penanganan bom (Bomb Threat) pada penerbangan sipil. – Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.