Berita hari ini: Minggu, 8 Oktober 2017

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Minggu, 8 Oktober 2017
Perkembangan berita terbaru yang perlu Anda ketahui

Hallo pembaca Rappler!

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Minggu, 8 Oktober 2017.

Polisi tahan dokter eks RSPAD yang menganiaya petugas parkir

DITAHAN. Polsek Kebayoran Lama akhirnya menahan eks personel dokter di RSPAD, Dr. Anwari karena menganiaya juru parkir di pusat perbelanjaan. Ilustrasi oleh Rappler

Polsek Kebayoran Lama akhirnya menahan eks petugas medis RSPAD, Dr. Anwari yang menganiaya petugas parkir pada Jumat kemarin. Bahkan, statusnya sudah menjadi tersangka.

“Sudah diamankan di Polsek, sekarang sedang pengembangan. Status sudah menjadi tersangka,” ujar Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Kurniawan.

Pihak kepolisian, kata Kurniawan, sudah mengkomunikasikan dengan pihak TNI soal status keanggotaan Dr. Anwari dan masalah kendaraan. Ia mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada Jumat kemarin di area parkir pusat perbelanjaan Gandaria City murni penganiayaan.

“Sudah (dicek). Memang, itu mobil dinas TNI yang digunakan oleh istrinya, karena istrinya masih dinas di RSPAD. Saat itu, dipakai suaminya. Untuk kasus penganiayaan ini lepas dari itu. Jadi, hanya permasalahan antara Dr. Anwari dengan petugas parkir saja,” kata dia.

Permasalahan bermula ketika kendaraan yang ditumpangi Dr. Anwari akan meninggalkan Gandaria City. Kendaraan yang ditumpangi Anwari adalah mobil dinas istrinya, seorang dokter aktif di RSPAD.

Saat itu, ia menggunakan jasa sopir. Kendaraan diambil oleh sopir Anwari di ruang parkir basement. Namun, saat mau keluar, ia ditagih uang parkir oleh petugas.

Penagihan uang parkir itu kemudian dilaporkan sopir ke Anwari.

“Kemudian pelaku diminta ke area parkir dan mengonfirmasi ke tukang parkirnya. Mungkin dapat jawaban yang tidak puas kemudian berselisih lalu menganiaya tukang parkir,” kata dia. Selengkapnya baca di sini.

Bupati Kukar Rita Widyasari akan mengajukan praperadilan terhadap KPK

DIKAWAL. Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 Oktober. Foto oleh Rivan Awal Lingga/ANTARA

Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur Rita Widyasari mengatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku status tersangka yang disematkan lembaga anti rasuah tersebut dilakukan secara terburu-buru.

“Kemarin saya ditahan dan harus menjalani prosesnya. Kami insya Allah akan mengajukan praperadilan,” kata Rita usai dinyatakan resmi ditahan KPK.

Rita diperiksa kali perdana sebagai tersangka pada Jumat kemarin. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan dan dimintai keterangan selama sembilan jam, perempuan berusia 41 tahun itu langsung mengenakan rompi berwarna oranye. Kendati begitu, ia tetap merasa tidak bersalah dan menerima uang suap seperti yang dituduhkan oleh KPK.

“Saya tidak merasa bersalah dengan dua hal yang dituduhkan KPK. Intinya, saya merasa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Saya masih punya peluang untuk membela diri,” kata dia.

Rita ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima). Hari diduga memberikan uang senilai Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP. Selengkapnya baca di sini.

BPBD catat 13 pengungsi Gunung Agung meninggal ketika mengungsi

PENGUNGSI. Pengungsi Gunung Agung berada di atas kendaraan menuju tempat penampungan setelah terjadinya gempa susulan akibat aktivitas gunung tersebut di Desa Rendang, Karangasem, Bali, Sabtu, 23 September. Foto oleh Nyoman Budhiana/ANTARA

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klungkung Bali mencatat 13 pengungsi Gunung Agung asal Karangasem meninggal dunia. Sebagian besar dari mereka meninggal saat menjalani perawatan RSUD Klungkung antara 23 September hingga 8 Oktober.

“Saya mendapat informasi dari dokter yang menangani bahwa penyebab meninggalnya pengungsi selama menjalani perawatan di rumah sakit, salah satunya karena mengalami sakit kanker sudah stadium lanjut, penyakit stroke, sesak napas dan kelelahan,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Klungkung, I Putu Widiada saat memantau di Pos Pantau Gunung Agung.

Ia mengaku, baru saja mengantar seorang jenazah pengungsi ke Desa Bebandem, Karangasem. Jasad tersebut langsung dikubur di desa adat setempat.

“Rata-rata pengungsi yang meningal dunia ini, karena sudah lanjut usia. Dari 13 pengungsi yang meninggal ada satu orang yang masih berusia 36 tahun karena sakit kanker,” kata dia.

Ia mengatakan, sebanyak 12 orang yang meninggal disemayamkan di kuburan yang ada di desa adatnya masing-masing. Hanya satu pengungsi yang meninggal dunia yang disemayamkan di TPU Tegal Linggal atas nama Adzah. Selengkapnya baca di sini.

KBRI Den Haag cabut penghargaan untuk mahasiswa Indonesia Dwi Hartanto

BERFOTO BERSAMA. Dwi Hartanto tengah berfoto bersama Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda I Gusti Agung Wesaka Puja pada bulan Agustus lalu. Foto diambil dari situs berita alumni Universitas Gadjah Mada

Nama mahasiswa program doktoral di TU Delft bernama Dwi Hartanto tengah menjadi perbincangan publik. Ia berbohong mengenai jejak pendidikan akademis dan prestasinya.

Kepada publik, Dwi pernah mengaku memenangkan kompetisi riset teknologi antar Space Agency (Lembaga Penerbangan dan Antariksa) dari seluruh dunia yang digelar di Cologne, Jerman. Namun, pada kenyataannya hal itu tidak benar.

Bahkan, karena klaimnya tersebut, Dwi pernah diundang secara khusus ke KBRI Den Haag saat peringatan 17 Agustus kemarin. Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda, I Gusti Agung Wesaka Puja, bahkan memberikannya penghargaan atas prestasi tersebut.

Saat itu, di hadapan masyarakat Indonesia di Den Haag, Dwi mengaku bersyukur karena berhasil memenangkan penghargaan kompetisi riset tingkat dunia tersebut.

“Terus terang ini bisa memacu saya untuk berkarya lebih banyak lagi dan bisa mengembangkan merah putih lebih tinggi lagi,” kata Dwi ketika itu seperti dikutip media.

Nyatanya, penghargaan itu tidak pernah ia terima. Maka, KBRI pun memutuskan untuk mencabut kembali penghargaan yang pernah mereka berikan.

Pencabutan penghargaan tersebut tertuang dalam sebuah Surat Keputusan yang diunggah ke situs KBRI Den Haag dua hari lalu.

“Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda Nomor SK/023/KEPPRI/VIII/2017 tentang Penghargaan kepada Dr. Ir. Dwi Hartanto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis KBRI Den Haag dalam situsnya.

SK itu ditanda tangani secara langsung oleh Dubes Puja. Tidak ada komentar lebih jauh dari pihak KBRI perihal pencabutan penghargaan tersebut. Namun, Dwi melalui keterangan tertulis memohon maaf atas beredarnya informasi bohong itu. Selengkapnya baca di sini.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara tak pernah laporkan harta kekayaan ke KPK

MOBIL TAHANAN. Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono memasuki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 8 Oktober dini hari. Foto oleh Rosa Panggabean/ANTARA

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sulawesi Utara Sudiwardono yang terjaring dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak pernah melaporkan harta kekayaannya ke institusi anti rasuah tersebut. Padahal, selaku salah satu penegak hukum, ia wajib melaporkannya sesuai aturan.

Jika absen, maka mereka akan dikenai sanksi administratif sesuai pasal 20 UU nomor 28 tahun 1999. Berdasarkan laman acch.kpk.go.id, Sabtu, tidak ada LHKPN atas nama Sudiwardono yang pernah diserahkan ke KPK. Padahal, Sudiwardono sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura dan terakhir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado.

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Di sana tertulis beberapa kewajiban bagi para penyelenggara negara yaitu (1) Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; (2) Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension; (3) Mengumumkan harta kekayaannya. Selengkapnya baca di sini.

Dirjen Pajak sudah kantongi identitas nasabah yang lakukan transfer Rp 18,9 triliun

DITELUSURI. Direktur Jenderal Pajak mengaku sudah mengetahui identitas nasabah yang melakukan transfer dana Rp 1,8 triliun dari Bank Standard Chartered Bank Inggris. Foto oleh AFP

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku institusinya sudah mengantongi identitas nasabah yang melakukan transfer uang sebesar Rp 18,9 triliun. Informasi itu disampaikan secara langsung oleh Bank Standard Chartered, tempat di mana nasabah tersebut menyimpan duitnya.

“Mereka lapor kok. Standard Chartered lapor ke kami. (Kami) kasih tahu (agar) ikut betulin SPT-nya,” ujar Ken kepada media.

Kendati sudah mengantongi identitas si nasabah, namun Ken tidak mau mengungkapnya. Menurut dia, informasi tersebut bersifat rahasia.

“Oh, enggak boleh (disampaikan ke publik),” kata dia.

Nasabah asal Indonesia itu diketahui memindahkan uang sebesar US$ 1,4 miliar itu pada akhir 2015 dari Standar Chartered Bank di Guernsey Inggris ke Singapura. Diduga aliran dana itu terkait dengam militer.

Diduga nasabah itu menerapkan peraturan global untuk data pajak, common reporting standar pada awal 2016. Selengkapnya baca di sini.

– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!