Hallo pembaca Rappler!
Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Selasa, 24 Oktober 2017.
DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017. Kini Perppu tentang Ormas tersebut resmi menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013.
Pengesahan Perppu Ormas menjadi UU tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di DPR, Selasa 24 Oktober 2017. Pengesahan Perppu ini sempat berjalan alot karena sikap fraksi mengenai perppu ini terbelah.
Ada 3 peta kekuatan terkait sikap fraksi dalam Perppu Ormas. PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar mendukung Perppu itu disahkan menjadi undang-undang. Sementara PKB, Demokrat, dan PPP juga mengatakan setuju namun dengan catatan.
Mereka meminta dilakukan revisi bila UU itu disahkan menjadi UU. Sementara itu, Gerindra, PKS, dan PAN menolak Perppu Ormas tersebut. Baca berita selengkapnya di sini.

Gempa bumi tektonik berkekuatan 6,6 Skala Richter (SR) mengguncang wilayah perairan Kabupaten Flores Timur dan sekitarnya pada Selasa sore pukul 18.47 WITA.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan pusat gempa bumi berada di laut 106 km Timur Laut Flores Timur,dengan koordinat 7.36 Lintang Selatan dan 123.08 Bujur Timur di laut pada kedalaman 569 km.
Gempa tersebut tidak berpotensi Tsunami. Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada laporan soal kerusakan yang ditimbulkan oleh gempa tersebut. Baca berita selengkapnya di sini.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi memastikan label halal pada minuman keras jenis whiskey dan anggur merah adalah hoax.
“MUI memastikan bahwa berita tersebut adalah hoax dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia,” kata Zainut di Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.
Zainut mengatakan perusahaan minuman yang terdapat di gambar yang beredar viral tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya.
Umumnya, jika sudah lulus uji produk berhak mendapatkan sertifikat halal dan berhak mencantumkan label halal pada produknya. “Kami memastikan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut,” kata dia. Baca berita selengkapnya di sini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan gugatan Ketua DPR Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pencegahan ke luar negeri.
“Itu setiap orang punya hak untuk menuntut apa yang menurut dia tidak sesuai,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.
Basaria mengatakan lembaganya akan menunggu hasil gugatan Setya Novanto di PTUN Jakarta tersebut. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan setiap pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto berdasarkan kewenangan KPK di Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi di Undang-Undang KPK sangat jelas sebenarnya, KPK meminta seseorang tentu pada instansi terkait dalam hal ini imigrasi untuk tidak berpergian ke luar negeri,” kata Febri. Baca berita selengkapnya di sini.

JAKARTA, Indonesia — Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo melarang dirinya untuk terbang ke Amerika Serikat. Larangan tersebut disampaikan Jokowi saat Gatot melaporkan penolakan Pemerintah AS atas rencana kunjungan ke negara itu.
“Begitu saya tidak bisa berangkat, saya lapor juga ke Presiden, Presiden mengatakan ya sudah tidak usah berangkat,” kata Gatot ditemui di Istana Negara Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.
Ia menyebutkan dirinya berangkat AS karena menjalankan perintah Presiden sehingga ia merupakan perwakilan pemerintah. “Begitu saya tidak bisa berangkat saya lapor ke Presiden, lapor ke Menkopolhukam dan Menlu, maka saya tidak boleh berkomentar apa pun juga, tanyalah ke Menlu,” katanya.
Dalam kesempatan itu Gatot juga menyampaikan rasa kecewanya karena tidak bisa berkunjung ke AS. “Kalau dikatakan saya kecewa, saya kecewa. Kenapa saya kecewa? Karena saya bersahabat dengan Jenderal Dunford, ” katanya. Baca berita selengkapnya di sini.

JAKARTA, Indonesia — Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Jawa Timur menerima puluhan permohonan dispensasi pernikahan –karena mempelai masih di bawah umur– selama bulan Januari hingga Oktober 2017.
Dispensasi nikah mayoritas disebabkan karena anak di bawah umur telah hamil sebelum menikah. Padahal, dari segi usia, mereka belum diperbolehkan untuk menikah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Fenomena ini luar biasa dan perlu perhatian semua pihak,” ujar Kafit Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Kafit, Selasa 24 Oktober 2017.
Data pengadilan setempat mencatat, selama bulan Januari hingga Oktober 2017, ada 37 pasangan anak belum cukup umur yang mengajukan dispensasi menikah karena calon mempelai wanita telah telanjur hamil.
Adapun rata-rata pemohon dispensasi nikah tersebut berasal dari warga di pelosok lereng gunung seperti wilayah Kecamatan Gemarang, Kare, dan sekitarnya.
“Pemicu utama dari hamil di luar nikah tersebut disebabkan akibat faktor teknologi yang kebanyakan menjurus ke dalam pergaulan anak remaja yang keblabasan,” kata dia. Baca berita selengkapnya di sini.
—Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.