Berita hari ini: Senin, 4 Desember 2017

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Senin, 4 Desember 2017
Perkembangan berita terbaru yang perlu Anda ketahui

Hallo pembaca Rappler!

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Senin, 4 Desember 2017.

Kalah hadapi penyandang disabilitas, maskapai Etihad diperintahkan membayar Rp 537 juta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan maskapai Etihad terbukti bersalah dan telah melawan hukum atas gugatan yang diajukan oleh penyandang disabilitas Dwi Ariyani. Atas gugatan itu, Etihad diwajibkan untuk membayar ganti rugi materiil Rp 37 juta dan imateriil Rp 500 juta.

“Menghukum tergugat I membayar ganti rugi materiil Rp 37 juta dan imateriil Rp 500 juta kepada penggugat,” ujar Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina ketika membacakan putusannya pada sore tadi.

Hakim menilai Etihad tidak melaksanakan kewajibannya dengan memberikan fasilitas kepada Dwi. Menurut hakim, apa yang telah dilakukan maskapai Etihad termasuk tindakan diskriminatif.

“Tergugat I seharusnya memberikan fasilitas aksesibilitas apalagi semua syarat telah dilakukan penggugat. Apalagi telah ada tiket dan kursi sebagai statusnya sebagai penyandang disabilitas. Maka, menimbang bahwa berdasarkan penolakan terhadap penyandang disabilitas telah melanggar hukum dan melanggar kepatutan serta melakukan diskriminasi,” kata hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Etihad untuk menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap penyandang disabilitas melalui salah satu media cetak nasional.

Keputusan itu disambut baik oleh Dwi. Ia menyebut keputusan tersebut sangat berarti bagi dia dan penyandang disabilitas lainnya. Selengkapnya baca di sini.

Dampak erupsi Gunung Agung, potensi devisa Rp 9 triliun melayang

Asap dan abu vulkanis menyembur dari kawah Gunung Agung pascaletusan freatik kedua, terpantau dari Desa Culik, Karangasem, Bali, Minggu (26/11). FOTO oleh ANTARA/Nyoman Budhiana

Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan sekitar Rp9 triliun potensi devisa dari sektor pariwisata hilang akibat dampak erupsi Gunung Agung di Bali sejak akhir November lalu.

Ia mengatakan jumlah wisatawan yang berkunjung per hari mencapai 15 ribu orang dengan perkiraan devisa mencapai Rp 250 miliar per hari. “Hitung saja sendiri berapa hari kejadian sampai 31 Desember,” katanya.

Menurut Arief, dengan kejadian bencana alam tersebut, maka target 15 juta kunjungan wisatawan mancanegara dipastikan tidak akan tercapai tahun ini.

Ia mengatakan, hingga September lalu, pemerintah optimistis target tersebut dapat tercapai. Namun, sejak aktivitas vulkanik Gunung Agung memburuk hingga terjadi erupsi, pemerintah memperkirakan akan ada pengurangan kunjungan wisman hingga sekitar 1 juta wisman.

“Totalnya kami perkirakan kita akan `shortage` (kekurangan) 1 juta wisman. Kalau 14 juta wisman, akan tercapai sekitar 93 persen,” katanya. Baca berita selengkapnya di sini.

Anies-Sandi akan bergantian berkantor di Kepulauan Seribu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno mendatangi Istana Kepresidenan. Foto oleh Rosa Panggabean/ANTARA

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Salahuddin Uno secara bergantian akan berkantor di Kepulauan Seribu.

Kepuluan Seribu dipilih karena pulau-pulau berpenduduk di wilayah tersebut saat ini membutuhkan lebih banyak perhatian dari pemerintah provinsi.

“Terakhir Pak Anies yang sudah berkunjung dan next-nya saya. Jadi ganti-gantian aja, kita berkunjung dan berkantor di Kepulauan Seribu,” kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 4 Desember 2017.

Sandi mengatakan pulau-pulau di Kepulauan Seribu akan dikunjungi bergantian. “Kita putar aja dari Pulau Pramuka kan deket sama Pulau Harapan sama Pulau Panggang. Setelah itu mungkin berikutnya Pulau Tidung, habis itu Pulau Pari dan lain sebagainya,” katanya. Baca berita selengkapnya di sini.

KPK periksa Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus

Maket Gedung KPK. Foto oleh Hafidz Mubarak A/Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus yang menjadi tersangka dalam kasus penyidikan kasus suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Tahun 2017. 

Mas’ud Yunus bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto terkait pengalihan anggaran di Dinas PUPR.

KPK sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani sebagai penerima suap.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Baca berita selengkapnya di sini.

Pengacara: Setya Novanto mundur setelah sidang praperadilan

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menyampaikan materi saat Kuliah Umum di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (28/11). Foto oleh Ronny NT/ANTARA

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto dikabarkan akan mundur sebagai Ketua Umum Partai Golkar. 

Kabar ini diamini Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich mengatakan kliennya akan mundur setelah sidang praperadilan selesai dan setelah memimpin musyarwarah nasional luar biasa Partai Golkar (Munaslub).  

“Setelah praperadilan selesai (Setya Novanto) akan pimpin munasnya Golkar agar bisa mundur secara terhormat,” kata Fredrich, Minggu 3 Desember 2017.

Fredrich mengatakan Setya ingin keluar dari Golkar dengan cara yang terhormat. Alasannya, agar Setya dapat melakukan serah terima jabatan dengan pemimpin selanjutnya. 

Namun kuasa hukum Setya Novanto lainnya, Otto Hasibuan, mengatakan dirinya tidak tahu rencana mundur Setya Novanto. “Saya terakhir bertemu hari Kamis lalu dan tidak ada pembicaraan seperti itu,” kata Otto.

Sidang praperadilan Setya Novanto sebelumnya digelar pada Kamis pekan lalu. Namun KPK meminta sidang ditunda sehingga hakim memutuskan sidang akan kembali digelar pada Kamis pekan ini. Baca berita selengkapnya di sini.

Banjir terjang Bantul, BPBD: Kerugian mencapai Rp 50 miliar

Warga bersama GP Ansor membersihkan jalanan yang tertutup lumpur akibat banjir di Dusun Ngrancah Desa Sriharjo Imogiri Bantul. Foto diambil dari @TRCBPBDDIY/twitter

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul menaksir kerugian materi akibat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda daerah tersebut beberapa waktu lalu mencapai Rp50 miliar.

“Untuk kerugian fisik masih dihitung, namun pemulihan fisik yang rusak karena kejadian 28 November kemarin, kalau ditaksir mencapai sebesar Rp50 miliar lebih,” kata Kepala BPBD Bantul Dwi Daryanto di Bantul, Minggu 3 Desember 2017.

Setidaknya ada 245 titik kejadian, baik banjir, tanah longsor maupun pohon tumbang di wilayah Bantul usai hujan deras karena cuaca ekstrem dampak badai Siklon Tropis Cempaka di perairan selatan Jawa pada 28 November.

Kejadian itu menyebabkan kerusakan infrastruktur di wilayah Bantul berupa beberapa jembatan putus karena diterjang arus sungai, talud ambrol, jalan rusak serta rumah roboh dan fasilitas umum rusak.

“Selain infrastruktur, kerusakan akibat bencana kemarin juga terjadi pada sektor pertanian dan perikanan. Tim kami saat ini masih melakukan pendataan kerusakan dan nilai kerugian,” katanya. Baca berita selengkapnya di sini.

Kantongi tiga bukti, Polisi siap bawa Ahmad Dhani ke pengadilan

Musisi Ahmad Dhani tiba untuk menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). Foto oleh Sigid Kunriawan/ANTARA

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya telah memiliki cukup alat bukti untuk menyeret Ahmad Dhani ke pengadilan sebagai tersangka ujaran kebencian. 

“Yang pasti dua alat buktinya sudah kami dapatkan. Bahkan, bukan cuma dua alat bukti, tapi tiga alat bukti,” kata Iwan di Jakarta, Minggu 3 Desember 2017.

Iwan enggan menyebut ketiga alat bukti tersebut namun ia memastikan ketiga alat bukti itulah yang menjadi dasar penetapan Dhani sebagai tersangka. “Alat bukti tidak bisa diungkap di sini,” katanya.

Iwan juga menyebutkan jika kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Kasus ini masih terus dikembangkan.

Penetapan Dhani menjadi tersangka berawal dari penyelidikan polisi atas laporan Pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian, ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.

Dhani dilaporkan atas cuitannya di akun twitternya yang dianggap menyebarkan kebencian. Baca berita selengkapnya di sini

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!