SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
Hallo pembaca Rappler!
Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Kamis, 4 Januari 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan dengan tuntutan empat tahun penjara. Ia merupakan penyuap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Selain hukuman penjara empat tahun, Jaksa KPK juga menuntut Adiputra dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menyatakan Adiputra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar Jaksa Dian Hami Sena di Pengadilan Tipikor.
Ia menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Modus suap yang dilakukan Adiputra tergolong baru, yakni dengan menggunakan ATM. Alhasil, proses pengungkapan oleh penegak hukum sempat sulit dilakukan.
Adiputra didakwa telah menyuap Tonny senilai Rp 2,3 miliar. Selengkapnya baca di sini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama di awal 2018. Lembaga anti rasuah dilaporkan menangkap tangan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan berinisial AL.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi hal itu. Ia mengatakan OTT dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai dan Surabaya Jawa Timur.
“Betul, ada giat di Hulu Sungai Tengah Kalsel dan Surabaya,” ujar Agus.
Bupati AL ditangkap oleh penyidik KPK ketika tengah melakukan transaksi suap. Tetapi, belum diketahui identitas pemberi suap, tujuan dan jumlah uang yang disita dalam OTT tersebut. Agus hanya menyebut informasi itu akan disampaikan lebih lanjut dalam jumpa pers. Selengkapnya baca di sini.
– Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.