Sidang praperadilan Budi Gunawan dimulai hari ini

ATA, Henry W

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang praperadilan Budi Gunawan dimulai hari ini

Subekti

(UPDATED) Sidang perdana praperadilan Budi Gunawan hanya berlangsung singkat, Hakim memutuskan untuk menunda sidang, setelah KPK absen. Apa alasan KPK tak hadir di sidang itu?

 

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Sidang pra-peradilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2015. Sidang itu untuk mengajukan gugatan atas penetapan Budi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kelapa Polisi Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, mengatakan untuk mengamankan persidangan ada 500 polisi yang diterjunkan.

“250 dari Polres [Jakarta Selatan], sisanya dari Polisi Daerah Metro Jaya, dan Markas Besar Polri,” kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Wahyu, pihaknya sudah berjaga di pengadilan sejak pukul 06:00 WIB.

Pantauan kontributor Rappler Indonesia yang berada di lokasi, jalan menuju PN Jaksel dari arah Kemang dijaga oleh 1 personil polisi setiap 5 meter.

Sedangkan di dekat pengadilan itu sendiri diadakan pengalihan arus untuk menghindari kemacetan di sekitar lokasi.

Demo massa

Sidang praperadilan Budi Gunawan jga diwarnai oleh orasi pendemo, seperti Pembela Kesatuan Tanah Air, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, Forum Betawi Bersatu, dan Aliansi Mahasiswa Pro Peradilan.

Demonstrator umumnya meminta pengadilan untuk menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan.

Awalnya, massa  berdemo di Jalan Ampera Raya. Namun karena menimbulkan kemacetan, polisi memperbolehkan massa masuk ke halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kombes Wahyu mengatakan dimasukkan massa ke dalam lapangan itu untuk mencegah terjadinya rusuh. “Kami pantau terus orasi dan pergerakan mereka,” kata Wahyu.

Reaksi Istana

Sementara itu, Istana menegaskan tak akan ikut campur proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, tempat digelarnya sidang praperadilan kasus Budi Gunawan. 

Kan sudah disampaikan, nunggu proses. Sabar dong,” kata Presiden Joko “Jokowi” Widodo usai memberikan sambutan di peresmian pembukaan rapat kerja pimpinan Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya presiden Jokowi sempat maju-mundur memutuskan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk menunda pelantikan sampai proses hukum Budi selesai. (Baca: Joko & Budi: Keputusan pelik yang tertunda) 

Senada dengan presiden, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno juga menyebut, Istana menunggu saja proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami serahkan ke jalur hukum. Kita hormati hukum, seperti kata Bapak Presiden,” katanya. 

Terkait kasus Budi Gunawan, Menteri Tedjo sebelumnya cukup vokal. Ia kerap mengkritik KPK, dan menyebut masyarakat pendukung lembaga antirasuah tersebut sebagai “rakyat nggak jelas”. (Baca: Aksi damai #SaveKPK dan #rakyatnggakjelas)  

Selain Menteri Tedjo, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani juga enggan berkomentar soal proses praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri hari ini. “Jangan tanya saya,” katanya. Puan kemudian meminta awak media menanyakan hal tersebut pada Menteri Tedjo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Budi sebelumnya adalah mantan ajudan Megawati Soekarno Putri, ibunda Menteri Puan, saat menjadi presiden dulu.

KPK absen, sidang ditunda

Setelah molor 3 jam lebih, sidang kemudian dibuka. Namun karena Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon tidak hadir hingga sidang dimulai, hakim memutuskan untuk menunda persidangan. 

“Senin, 9 Februari 2015 sidang akan dilanjutkan, kata Hakim ketua sidang, Sarpin Rizaldi. Namun kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail, meminta persidangan ditunda tiga hari saja, bukan sepekan. 

“Kalau ketidakhadiran KPK dijadikan alasan perpanjang selama seminggu, kami khawatir ini tidak bisa cepat,” kata dia. Maqdir kemudian minta izin untuk membacakan permohonan. 

Tapi permintaan maqdir ditolak Hakim Sarpin. Sebab, kata Hakim, pembacaan permohonan berarti pemeriksaan sidang sudah dimulai. Padahal, KPK belum datang.

Alasan KPK 

Usai pengumuman sidang, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan keterangan resmi tentang ketidakhadiran mereka. Menurut Deputi Pencegahan Johan Budi, karena materi gugatan berubah. 

“KPK hari ini tidak bisa hadir karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah (bertambah) dan itu baru sampai ke KPK, Kamis (29/1) malam,” kata Johan Budi.

Johan melanjutkan, sebenarnya tim biro hukum sudah hadir pada 26 Januari 2015 lalu, namun ternyata gugatan dicabut. “Dan ternyata Kamis malam, KPK baru menerima perubahan gugatan tersebut,” katanya.

Kepala Biro Hukum Chatarina Girsang, menambahkan, perubahan gugatan itu membuat KPK harus bepikir ulang dan memperbaiki jawaban.

“Kami perlu waktu untuk memperbaikinya karena kami ada beberapa sidang di daerah juga,” kata Chatarina. 

Selanjutnya, Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 9 Februari 2015 pukul 9 pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Dalam sidang berikutnya, KPK siap hadir,” tegas Johan. -Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!