Polisi tetapkan tersangka baru kasus BW

Ahmad Nazaruddin, Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi tetapkan tersangka baru kasus BW

GATTA DEWABRATA

Polri menetapkan Zulfahmi Arsyad, sepupu dari Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar, sebagai tersangka baru kasus saksi palsu di sengketa pilkada Kotawaringin Barat.

JAKARTA, Indonesia — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menahan tersangka baru kasus dugaan saksi palsu terkait pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto. 

“Sejak sebulan lalu pemanggilan sudah dilakukan. Pemanggilan kedua tidak datang juga, pemanggilan ketiga langsung di DPO kan,” kata Direktur Pidana Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Daniel Tifaona, Selasa, 3 Maret 2015. 

Daniel mengatakan bahwa tersangka baru bernama Zulfahmi Arsyad ditangkap di Solo, Jawa Tengah pada Senin malam, 2 Maret. Zulfahmi adalah sepupu dari Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar. 

“Tersangka tiba di Jakarta pukul 4 sore tadi dan saat ini masih diperiksa,” katanya. 

Zulfahmi diduga melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan Bambang Widjojanto, yakni meminta saksi memberikan kesaksian yang tidak benar dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada tahun 2010.

Sidang waktu itu dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. 

(BACA: Akil akui bahas sengketa pilkada dengan Bambang)

Saksi yang disebut memberikan kesaksian palsu adalah Ratna Mutiara. Dia telah dikenai hukuman 5 bulan penjara pada 2010. 

Nama Zulfahmi sendiri tidak pernah disebut dalam pemeriksaan polisi terkait dengan kasus saksi palsu ini. Nama yang muncul justru Kusmiadi, yang juga disebut sebagai sepupu dari Ujang. 

Bambang mengatakan bahwa dia tidak mengenal Zulfami.

“Saya tidak kenal. Silakan cek tim lawyer,” kata Bambang pada Rappler.com.  

 

Kasus yang sudah lama tak disentuh

 

Kasus saksi palsu ini adalah kasus lama. Pilkada Kotawaringin Barat pada 5 Juni 2010 dimenangkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sugianto Sabran dan Eko Sumarno. Ujang yang adalah pesaing mereka mengajukan gugatan ke MK dengan menuding Sugianto dan Eko melakukan politik uang. 

Bambang waktu itu adalah pengacara Ujang. 

MK kemudian membatalkan kemenangan Sugianto dan menyatakan Ujang sebagai pemenang dari Pilkada. 

Kecewa dengan kekalahannya di MK, Sugianto lalu melaporkan Bambang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada 2010. 

“Pernah melaporkan pada 2010, pada saat itu Bareskrim tidak melanjutkan (kasusnya),” kata Sugianto seperti dikutip oleh Kantor Berita Antara

(BACA: Pelapor Bambang Widjojanto: Saya korban

 

Kasus dilaporkan kembali setelah Budi Gunawan jadi tersangka

 

Sugianto kembali melaporkan kasus ini pada 19 Januari 2015, tidak lama setelah KPK menjadikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan tersangka. Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi membuat pencalonannya sebagai Kapolri dibatalkan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo. 

Tak lama setelah dilaporkan, Bambang dijadikan tersangka dan sempat ditangkap ketika sedang mengantarkan anaknya sekolah. 

(BACA: Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap polisi)

Ketua KPK non aktif Abraham Samad pernah mengatakan bahwa penetapan dirinya dan Bambang sebagai tersangka terkait dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. 

Sugianto membantah bahwa pelaporan dia terkait kasus Budi Gunawan. Polri juga membantah. 

“Saya tidak kenal dengan Budi Gunawan,” kata Sugianto. “Saya hanya mencari kebenaran. Tidak ada motif apa pun.”

Meski KPK di bawah kepimpinan Taufiqurrahman Ruki memutuskan untuk mengembalikan hubungan mesra dengan Polri, Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyatakan kasus ini akan tetap dilanjutkan dan kemudian akan dilimpahkan ke kejaksaan.

(BACA: Kasus Samad dan Bambang dilanjutkan Polri)

— Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!