Menteri Keuangan bentuk unit pengendalian gratifikasi

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menteri Keuangan bentuk unit pengendalian gratifikasi

EPA

Jelang Lebaran, KPK ingatkan agar penyelenggara negara dan PNS tidak terima parsel Lebaran. Dewan Pers imbau semua pihak tidak berikan gratifikasi ke wartawan.

 

Kementrian Keuangan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi. Unit itu mulai dibentuk satu bulan lalu. “Aturannya akan segera kami terbitkan,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin ketika saya telepon, Selasa, 14 Juli. Tahun lalu, Kemenkeu mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena paling banyak melaporkan penerimaan parsel.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu memang dilarang menerima hadiah, termasuk parsel yang biasanya dikirimkan oleh pihak lain saat perayaan hari besar agama, misalnya Idul Fitri dan Natal. Dasarnya adalah surat edaran KPK yang melarang penyelenggara negara dan PNS menerima hadiah termasuk parsel, karena digolongkan sebagai gratifikasi.

 

Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi mengingatkan para pejabat dan PNS yang menerima parsel, atau dalam bentuk lainnya, hendaknya agar segera melaporkan. Jika parsel dalam bentuk makanan, disarankan untuk disumbangkan kepada masyarakat yang membutuhkan. 

 

“Kalau berupa makanan kita sarankan untuk dijadikan, difungsi sosialkan saja. Itu sudah biasa,” kata Johan. Jelang Lebaran tahun ini, KPK kembali mengirimkan surat edaran itu sebagai pengingat.

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri ketika saya hubungan via akun Twitter-nya, @ChatibBasri, mengatakan pada prinsipnya seluruh PNS Kemenkeu dilarang menerima hadiah apapun. Setiap penerima parsel, diminta melaporkan ke petugas di masing-masing unit lengkap dengan foto parsel, siapa pengirimnya, dan dalam kaitan acara apa.  

Semua data dikumpulkan ke sekretariat jenderal yang tahun lalu dijabat Kiagus. “Saya lupa jumlahnya, tapi cukup banyak,” kata Chatib, doktor ekonomi yang kini menjalani fellowship di Universitas Harvard.

Hukuman bagi penerima gratifikasi

Menurut penjelasan pasal 12B Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Pimpinan KPK Johan Budi mengingatkan pejabat dan PNS yang terima parsel, atau dalam bentuk lainnya, agar segera lapor. Jika parsel dalam bentuk makanan, disarankan untuk disumbangkan.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk memudahkan pelaporan gratifikasi sekaligus memahami pemberian apa yang bisa dimasukkan dalam kategori gratifikasi, tahun lalu KPK meluncurkan aplikasi informasi dan sosialisasi gratifikasi yang bisa diakses secara gratis dari Android maupun iOS.

Kiagus menceritakan bahwa selain wajib memotret parsel atau hadiah yang diterima oleh PNS di Kemenkeu, penyerahan parsel berupa makanan ataupun barang yang mudah rusak pihak panti sosial juga harus disertai bukti foto dan tanda terima. 

“Jika hadiah berupa barang yang mahal, semisal perangkat kristal, maka kami laporkan ke KPK untuk dinilai harganya. KPK akan memutuskan apakah barang itu bisa ditebus oleh penerima sesuai harga yang ditetapkan KPK, atau harus diserahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk kemudian dilelang secara publik,” kata Kiagus.  

Hasil pelelangan kemudian menjadi penerimaan negara bukan pajak

Penjual parsel lebaran mendekorasi barang dagangannya. Foto oleh Adi Weda/EPA

Tahun lalu, lembaga-lembaga di bawah Kementerian Keuangan mendominasi peraih penghargaan Zona Integritas yang diberikan oleh KPK. Ada dua kategori pada penghargaan Zona Integritas, yakni Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

Dalam Festival Anti-Korupsi yang digelar KPK di Yogyakarta itu, ada 22 lembaga pemerintahan yang menerima penghargaan pada dua kategori tersebut. Semua lembaga berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik, dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kemenkeu mencatatkan 14 lembaga meraih predikat juara anti-korupsi. 

Dewan Pers imbau tak beri gratifikasi kepada wartawan

Selain KPK, tahun ini Dewan Pers juga menerbitkan imbauan agar semua pihak tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada wartawan dalam kaitan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, meminta kepada semua pihak untuk harus berhati-hati jika ada pihak yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan. 

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah yang jatuh pada 17-18 Juli 2015,  Dewan Pers perlu mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh organisasi pers, perusahaan pers, ataupun organisasi wartawan. Hal ini untuk menghindari penipuan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers,” katanya.

Dewan Pers mengingatkan para wartawan telah terikat dengan etika profesi yang ketat, di mana ada larangan keras untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika ada pihak yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan, Bagir mengimbau agar hal itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi yang sedang marak saat ini,” jelas Bagir. —Rappler.com

Uni Lubis adalah seorang jurnalis senior dan Eisenhower fellow. Dapat disapa di @UniLubis

Tulisan ini adalah bagian dari Cerita Ramadan.

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!