Indonesia

Perusahaan Malaysia dan Tiongkok jadi tersangka pembakaran hutan

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kepala Polisi Jenderal Badrodin Haiti menyebut dua perusahaan asing asal Tiongkok dan Malaysia

JAKARTA, Indonesia—Polisi menetapkan dua perusahaan asal Malaysia dan Tiongkok sebagai tersangka atas dugaan sengaja membakar lahan hutannya. Kedua perusahaan tersebut beroperasi di Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. 

“Ada 12 perusahaan. Ada yang dari dalam negeri ada yang dari asing. Dari Asing, Malaysia dan Cina,” kata Kepala Polisi Jenderal Badrodin Haiti saat menggelar konferensi pers bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin, 12 Oktober. 

Kedua perusahaan itu dijerat pasal 108 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman 3-10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3-10 miliar. 

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada temuan di lapangan, bahwa kedua perusahaan yang bergerak di bidang areal perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) tersebut telah memiliki kebun. 

Namun perusahaan tersebut tetap membakar lahan, diduga untuk perluasan. “Kalau sudah ada kebunnya, bagaimana mau perluasan?” kata Badrodin. 

Dua perusahaan asal Singapura diselidiki

Selain dua perusahaan asing tersebut, polisi masih menyelidiki dua perusahaan dari Singapura yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Tapi Badrodin mengaku polisi masih berhati-hati dalam menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka.  

“Ada perusahaan yang sengaja membakar kalau sedang membuka lahan, itu kalau ada kebunnya. Kan bisa saja orang luar membakar membakar di lahannya, yang merembet ke sana,” katanya. 

“Oleh karena itu tidak semuanya bisa kita proses hukum. Harus kita selidiki dulu apa pelanggarannya di sana. Itu memerlukan suatu penyelidikan yang lebih intensif,” katanya. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membenarkan bahwa lembaganya sedang melakukan penyelidikan pada dua perusahaan Singapura tersebut. Keduanya diselidiki bersama 16 perusahaan lain dan 8 individu. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani menyatakan telah melakukan penyegelan di 26 lokasi untuk kepentingan penyelidikan. 

Dari 26 lokasi tersebut, 18 merupakan milik perusahaan, sisanya milik individu. Luas lahan yang digarap individu berkisar antara 20-50 hektare.  

Sisanya 4 perusahaan dalam pengawasan intensif. “Satu izinnya sudah dicabut, 3 dibekukan,” kata Rasiyo. 

Menurut Rasiyo, proses penegakan hukum dilakukan bersama dengan kepolisian. Kementerian bahkan mempersiapkan saksi ahli untuk membantu kepolisian. 

Sampai kapan proses hukum akan berjalan? “Butuh waktu yang lama, pengadilan saja butuh waktu 6 bulan. Sidang di pengadilan negeri bisa setahun atau dua tahun,” katanya. 

Selanjutnya kata Rasiyo, kementerian dan polisi tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum pembakaran lahan hutan. “Kami tidak melihat asing atau tidak asing, bagi kami siapapun di Indonesia yang melakukan kejahatan lingkungan sama di mata hukum,” katanya. —Rappler.com

BACA JUGA:

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!