Sejarah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia

Alif Gusti Mahardika

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sejarah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia

ANTARA FOTO

Kuota haji untuk jemaah Indonesia sempat menurun sejak 2012 akibat renovasi prasarana ibadah di Masjidil Haram

JAKARTA, Indonesia — Hari Raya Iduladha 1438 Hijriyah akan jatuh pada Jumat, 1 September.Indonesia sebagai negara dengan populasi umat Muslim terbesar di dunia tentunya juga merayakan hari raya yang biasa disebut juga Lebaran Haji tersebut.

Indonesia memiliki perjalanan panjang untuk mencapai fase “damai” dalam ibadah haji dan merayakan hari raya tersebut.

Agama Islam telah masuk ke Indonesia sejak lebih dari 10 abad yang lalu. Disinyalir, Islam diperkenalkan kepada masyarakat Indonesia melalui perdagangan.

Menurut data dari Kementerian Agama RI, sejak abad 19 akhir, sudah ada jemaah haji Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci. 

Meskipun dengan fasilitas transportasi yang seadanya dan jauh lebih tidak nyaman dibanding saat ini, jemaah haji pada saat itu tetap melanjutkan perjalanannya.

Kebanyakan dari mereka pergi menggunakan kapal dagang, dengan memakan waktu berbulan-bulan untuk tiba di Mekah.

Ketika Indonesia masih berada di dalam kekuasaan pemerintah kolonial Belanda, sempat terjadi pembatasan untuk umat Muslim Indonesia berangkat haji, yakni pada tahun 1825, 1827, 1831, dan 1859.

Pembatasan tersebut muncul lantaran banyaknya kasus perlawanan terhadap pemerintahan yang berasal dari golongan haji.

Pada 1869, terusan Suez yang menghubungkan laut Mediterania dan laut Merah dibuka. Hal ini mempersingkat waktu tempuh jemaah haji Indonesia yang berangkat ke Mekah menggunakan kapal laut.

Pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan, merupakan salah satu tokoh nasional yang pergi haji sebelum segala fasilitas memadai. Ia pergi haji di usianya yang baru menginjak 15 tahun, atau tepatnya pada 1883, dan tinggal di Mekah selama 5 tahun.

Muhammadiyah kemudian merintis Bagian Penolong Haji pada 1912.

Pemerintah kolonial Belanda juga pernah menunda keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 1915, akibat pecahnya Perang Dunia Pertama. Kala itu, biaya hidup dan transportasi menjadi mahal, dan tidak ada transportasi milik Belanda yang beroperasi.

Ibadah haji untuk jemaah Indonesia pun pernah dihentikan pada 1947 berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh pimpinan Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), KH Hasyim Asj’ari, menyusul situasi genting di Indonesia pasca kemerdekaan.

Titik terang haji Indonesia

PESAWAT. Calon jemaah haji menaiki pesawat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 9 Agustus 2016. Foto oleh Sahrul Manda Tikupadang/Antara

Setelah mengalami berbagai kesulitan baik dari dalam maupun luar, jemaah haji Indonesia bisa sedikit bernapas lega, tepat pada 1948.

Pasalnya, Indonesia melakukan kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi terkait keberangkatan haji. KH Mohammad Adnan berangkat ke Mekkah sebagai delegasi Indonesia, dan bertemu langsung dengan Raja Arab Saudi saat itu, Ibnu Saud.

Sejak itu, pemerintah Indonesia mengambil alih segala penyelenggaraan ibadah haji Indonesia, lantaran banyaknya pihak swasta yang gagal memberangkatkan jemaah haji Indonesia.

Pemerintah membentuk PT Pelayaran Muslim sebagai penyelenggara haji pada 1952. Pada tahun yang sama, akses jalur udara dari Indonesia menuju Mekkah pun resmi dibuka.

Pada 1975, tidak ada lagi jemaah haji Indonesia yang menggunakan kapal laut untuk berangkat ke Mekkah.

Meski demikian, baru pada 1979, Menteri Perhubungan meniadakan pengangkutan jemaah dengan kapal laut dan menetapkan pesawat sebagai transportasi satu-satunya menuju Tanah Suci.

Pihak swasta kembali diizinkan pemerintah beroperasi untuk pemberangkatan haji pada 1982. Dan pada 1999, dikeluarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 1999 yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji, termasuk perlindungan, pelayanan, dan pembinaan jemaah haji.

Pada 1999, kuota keberangkatan terbagi menjadi dua, yakni haji reguler dan khusus.

Sejak saat itu, kuota keberangkatan jemaah haji Indonesia relatif meningkat, meskipun tetap berubah tiap tahunnya.

UU No.17 Tahun 1999 kemudian diperbarui pada 2008, dengan ditetapkannya UU No.13 Tahun 2008.

Haji Indonesia kini

MENAIKI BUS. Calon jemaah haji Kota Jambi menunggu giliran untuk menaiki bus menuju Bandara Sultan Thaha Jambi sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci pada 24 Agustus 2016. Foto oleh Wahdi Septiawan/Antara

Meski telah mengalami perkembangan yang signifikan, penyelenggaraan haji Indonesia bukan berarti lepas dari masalah.

Pada 18 Agustus 2016 lalu, sebanyak 177 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh pihak imigrasi Filipina lantaran akan berangkat haji menggunakan paspor Filipina.

Tentunya, hal tersebut berkaitan dengan kuota keberangkatan haji Indonesia.

Dalam 5 tahun terakhir, kuota keberangkatan jemaah haji Indonesia semakin menipis. Terutama dengan adanya renovasi prasarana ibadah di Masjidil Haram sejak 2013 yang diperkirakan akan selesai pada 2017 mendatang.

Menurut data Kementerian Agama RI, pada 2011, kuota keberangkatan jemaah haji reguler Indonesia tersedia sebanyak 199.848, dengan menyisakan antrean tunda haji sebanyak 1.521.521 jiwa. 

Dan pada 2015, jumlah kuota haji reguler pun menipis hingga 154.455, dengan menyisakan antrean tunda yang lebih banyak lagi, yakni 3.014.835 jiwa.

Pada 2016 hanya tersedia sebanyak 168.800 saja, yang terdiri dari 155.200 kuota reguler dan 13.600 kuota haji khusus. Sementara, di tahun 2017, kuota haji untuk jemaah asal Indonesia kembali dipulihkan oleh Raja Salman bahkan ditambah jumlahnya menjadi 221.000 di mana kuota haji reguler mencapai 204.000 dan kuota haji khusus 17.000.

Berikut adalah jumlah kuota haji Indonesia dalam 20 tahun terakhir:

Kuota pun akan memengaruhi daftar tunggu haji per provinsi, kabupaten, atau kota. Semakin sedikit kuota di tempat tersebut, maka calon jemaah yang mendaftar pada tahun tersebut akan lebih lama menunggu. Terutama, ketika di tempat tersebut, pendaftarnya banyak.

(BACA: Pengaruh kuota terhadap daftar tunggu naik haji)

Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, adalah yang paling lama harus menunggu. Dengan kuota sebanyak 201 jemaah dan pendaftar sebanyak 8.145 jemaah, calon jemaah haji Kabupaten Sidrap yang tertunda harus menunggu hingga maksimal tahun 2055.

Sebaliknya, meski Kabupaten Maluku Tenggara hanya memiliki kuota sebanyak 42, namun pendaftar di sana hanyalah sebanyak 423 jemaah. Sehingga, mereka yang masuk daftar tunggu haji di sana hanya perlu menunggu maksimal hingga tahun 2026, atau sepuluh tahun lagi.

Sedangkan berdasarkan data Kemenag per Maret 2016, daftar tunggu calon jamaah haji Indonesia telah mencapai 3 juta jiwa keseluruhan.

Jadi, sudahkah kamu mendaftar haji? —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!