Warga Australia divonis 15 tahun penjara dalam kasus paedophilia

Iwan Setiadharma

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Warga Australia divonis 15 tahun penjara dalam kasus paedophilia
Robert Ellis divonis 15 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur

 

DENPASAR, Indonesia — Seorang warga negara Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis, divonis 15 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur, pada Selasa, 25 Oktober

“Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah atas perbuatan yang dilakukannya membujuk anak melakukan perbuatan cabul,” kata Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila, pada Selasa.

Sukanila mengatakan, atas perbuatannya, Ellis dijerat pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia menambahkan, pria berusia 70 tahun itu juga dikenakan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hal-hal yang memberatkan Ellis, menurut Sukanila, adalah karena perbuatannya dapat merusak masa depan anak-anak yang telah menjadi korbannya. Ia menambahkan bahwa perbuatan Ellis telah merusak citra pariwisata Bali.

Sedangkan hal yang meringankan bagi Ellis adalah karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya. “Mengaku salah dan tidak akan mengulangi lagi, dan terdakwa tidak pernah dihukum,” kata Sukanila.

Sementara itu, suasa hukum Ellis, Yanuar Nahak, mengatakan bahwa putusan hakim terlalu berat. “Kami akan mengajukan upaya banding,” kata Yanuar.

Saat berjalan keluar ruang sidang, Ellis mengatakan, “Berapa sisa umur saya hukuman [penjara]15 tahun?” ujarnya seraya diselingi sedikit tawa.

Sebelumnya, Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bali menangkap Ellis pada 11 Januari 2016 lalu di rumahnya di Banjar Nyampuhan, Desa Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan. 

Sepekan setelah Ellis ditangkap polisi, 15 anak mengakui telah menjadi korbannya.

Di rumah yang terpencil dan jauh dari pemukiman warga itu, Ellis ditangkap tanpa memberi perlawanan setelah pihak kepolisian membuntutinya. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kwitansi pembelian mainan anak-anak, kwitansi sepeda, kwitansi pembelian tas, video film anak-anak, dan buku catatan yang berisi 32 nama yang saat itu diduga berisi nama-nama korban.

Menurut warga setempat, I Nengah Rotog (60 tahun), dua hari sebelum Ellis ditangkap polisi, warga berencana menggerebek rumah Robert. Rotog menuturkan bahwa beberapa kali ia bersama teman-temannya melihat Ellis membawa anak-anak.

Ia mengaku heran karena walaupun Ellis membawa banyak anak-anak, tapi suasana rumahnya terkesan sepi. “Biasanya kalau ada banyak anak-anak, kan, terdengar ramai dan ceria, tapi ini tidak,” kata Rotog pada Januari lalu.

Kecurigaan lainnya, ujar Rotog, setiap Ellis membawa anak-anak tidak pernah lewat akses jalan yang bisa dilalui kendaraan. Ellis lebih sering menuntun anak-anak yang ia bawa lewat sisi timur rumahnya yang ditumbuhi pepohonan rimbun dan semak-semak. “Kemudian dia [Ellis] masuk lewat pintu di sebelah selatan rumahnya,” ujarnya.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!