Petani Pati ungkap praktik pungli oknum Perhutani

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Petani Pati ungkap praktik pungli oknum Perhutani
Para petani di Pati merasa terintimidasi dengan kehadiran preman

SEMARANG, Indonesia – Sunyoto tak kuasa menahan tangis saat menyambangi kantor Ombudsman di Jalan Airlangga, Semarang, Jawa Tengah, Selasa 25 Oktober 2016. 

Ia mengeluhkan praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pengawas kehutanan Perum Perhutani di Desa Gesengan Kabupaten Pati.

Bagi Sunyoto yang notabene hanya seorang petani penggarap di lahan milik Perhutani, pungutan yang dibebankannya terlampau memberatkan.

“Dari kesepakatan sharing upah lahan yang semula Rp 250 ribu per hektare, sekarang tiba-tiba dinaikan hingga Rp 4,3 juta per hektare. Ini jelas memberatkan,” katanya kepada Rappler.

Ia yang selama ini jadi Kepala Desa Gesengan pun menolak keras pemberlakuan pungutan tersebut. Apalagi, menurutnya pungutan Rp 4,3 juta tidak pernah disepakati oleh para petani. 

Perhutani hanya menyosialisasikan kepada segelintir warga tanpa melibatkan perangkat desa dan ribuan petani penggarap.

Ia berpendapat ada 13 ribu petani di 18 desa di Kelurahan Gesengan yang kini kesulitan ekonomi akibat pungutan itu. Dari jumlah petani sebanyak itu, terdapat sedikitnya 2.000 orang yang melayangkan protes keras kepada pihak Perhutani.

“Tapi enggak pernah ditanggapi,” katanya.

Perwakilan Perhutani, katanya, justru mengerahkan preman-preman kampung untuk mengintimidasi petani. Tak cukup sampai di situ, mereka juga mengancam akan merusak rumah serta lahan-laham garapan para petani.  

“Dan saya didatangi preman terus-menerus, baik saat berada di ladang maupun di rumah. Keluarga saya sampai ketakutan, saya tidak tenang tinggal di rumah,” kata Sunyoto. Saat ini, ia menggarap lahan jati seluas 2 hektare. 

Ia menduga kuat praktek pungli di Pati telah dibekingi pihak Forkompida yang beranggotakan polisi, perangkat kecamatan setempat hingga pejabat struktural di lingkungan Pemkab Pati. Pasalnya, ia punya bukti rekaman yang menyebut adanya sistem bagi-bagi hasil antara polisi, Muspida Pemkab hingga tingkat kecamatan.

“Semua bukti sudah saya serahkan ke Ombudsman. Karena saya tidak mau diajak kerjasama, maka saya terus ditekan oleh preman sewaan LSM dan Perhutani,” ungkapnya.

“Karena itulah, saya memohon kepada Ombudsman agar melindungi semua petani di desa saya. Tolong tindak tegas pelaku pungli yang telah mengintimidasi kami selama ini, sebab saya merasa terganggu dan tidak nyaman bertani,” sambungnya.

Kuasa hukum Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang menaungi petani penggarap lahan Perhutani di Pati, Abdul Rahman, mengatakan apa yang telah dilakukan pegawai Perhutani sudah tidak manusiawi.

Ia menganggap telah terjadi tindak kesewang-wenangan yang berujung aksi pemerasan terhadap rakyat kecil. Parahnya lagi, lanjut dia, yaitu adanya upaya yang memaksa petani agar membayar pungutan yang telah dibebankan sebesar Rp 4,3 juta.

“Perhutani menarik pungutan Rp 4,3 juta bisa dengan mencicil maupun cash. Mereka berasumsi kalau punya andil mendapatkan 75 persen dana sharing itu. Makanya, tindakan ini tentunya merugikan petani,” jelasnya.

Ia pun meminta kepada Ombudsman segera mengusut tuntas kasus tersebut. Jangan sampai kehidupan para petani yang terhimpit kesulitan ekonomi justru dibebani dengan pungutan-pungutan yang tinggi.

“Dengan situasi ekonomi yang semakin berat, kita semua menjerit, Pak. Semuanya serba mahal. Kita ingin Ombudsman menyetop pungli yang dilakukan Perhutani. Ini sudah menyangkut masyarakat desa yang buta hukum,” sahut ST, seorang petani lainnya asal Desa Gesengan.

Sabarudin Hulu, Pelaksana Tugas Ombudsman Jateng mengatakan akan menginvestigasi aksi pungli yang dilakukan Perhutani. “Sambil menunggu investigasi rampung dalam waktu seminggu, kita juga akan mendalami pengaduan ini,” paparnya.

Penyidik juga akan memeriksa Perhutani untuk menyingkap pelanggaran hukum yang dilakukan di Pati. Pun demikian dengan dugaan bagi-bagi hasil pungli oleh polisi dan anggota Forkompida lainnya. “Petugas saya akan memantau konsidi di Pati. Termasuk aktivitas pengawas hutan di sana,” ujarnya.

Di lain pihak, Siwi Erlistyaningsih, Kepala Sub Seksi Humas Perum Perhutani Jawa Tengah, menampik pegawainya telah melakukan pungli di wilayah KPH Pati. Saat ini, kasusnya sedang ditangani di bagian legal hukum perusahaannya.

“Kita akan selidiki langsung apa yang sudah dilakukan petugas administratur KPH Pati. Karena sharing lahan dilakukan berbeda di tiap lokasi. Kita akan sidak ke sana untuk melengkapi BAP,” katanya saat dikonfirmasi secara terpisah oleh Rappler.

Sementara, Kepala Polisi Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono telah mengendus praktek pungli di wilayahnya sejak lama. Bahkan, penyelidikan sementara mampu mengungkap 21 pungli yang dilakukan personelnya. “Itu sejak Juli dan sebagian telah diproses hukum,” ujar Condro.

Pelaku pungli yang ditangkap rata-rata di Brebes, Kudus, Wonogiri dan beberapa daerah lainnya. Ia menyebut personelnya yang kedapatan menariki pungli di antaranya berada di korps Sabara dan Polantas. Jumlah uang pungli bervariasi dari Rp 10 ribu, Rp 20 ribu hingga ratusan juta.

“Kami mendorong agar masyarakat ikut berpartisipasi melaporkan apabila menemukan adanya aksi pungli,” tandasnya. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!